Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Meminta Karyawan Kembalikan THR karena Resign

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Meminta Karyawan Kembalikan THR karena Resign

Hukumnya Meminta Karyawan Kembalikan THR karena <i>Resign</i>
Morales Sundusing, S.H.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Meminta Karyawan Kembalikan THR karena <i>Resign</i>

PERTANYAAN

Apa hukumnya jika karyawan diminta mengembalikan THR yang diterimanya dan mengancam tidak akan mengembalikan ijazah karyawan apabila ia resign setelah menerima THR?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha tidak berhak meminta karyawan mengembalikan Tunjangan Hari Raya keagamaan (“THR”) yang telah dibayarkan karena THR adalah hak karyawan.

    Kemudian, perlu dipahami, praktik pengusaha menahan ijazah karyawan masih menjadi pro-kontra hingga saat ini. Biasanya, pengusaha melakukan penahanan ijazah sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan bekerja dengan baik dan tidak “sesuka hati” mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan.

    Namun, dalam hal pengusaha tidak mau mengembalikan ijazah, perlu dilihat terlebih dahulu kronologis secara lengkap, apakah pengusaha punya alasan yang cukup untuk melakukannya. Apa maksudnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum kami menjawab kedua pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa hubungan kerja yang terjalin antara pengusaha dan pekerja dalam suatu hubungan industrial dalam tatanan hukum ketenagakerjaan berkaitan erat dengan hubungan hukum keperdataan.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

    Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

    Pada prinsipnya, para pihak yang terlibat dalam hubungan kerja berhak membuat perjanjian dengan syarat-syarat apapun yang dikehendakinya selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Karyawan Diminta Kembalikan THR Pasca Resign

    Pengaturan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) sebagaimana Anda tanyakan secara khusus diatur dalam Permenaker 6/2016.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Merujuk pada bunyi Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016, THR wajib hukumnya dibayarkan oleh pengusaha kepada setiap karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang terikat melalui kontrak atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) maupun tetap atau Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).

    Setelah memahami bahwa THR adalah hak karyawan dan kewajiban pengusaha, selanjutnya menjawab pertanyaan Anda, apakah pengusaha dapat meminta karyawan untuk mengembalikan THR yang sudah diterimanya karena ia resign?

    Singkatnya, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur hak pengusaha untuk meminta karyawan mengembalikan THR yang sudah diterimanya dengan alasan apapun, termasuk dalam hal ini karyawan resign pasca menerima THR.

    Sehingga, pengusaha tidak berhak untuk meminta kembali pembayaran THR karena THR adalah hak karyawan yang diberikan secara proporsional sesuai dengan lamanya masa kerja.

    Baca juga: Cara Menghitung THR

     

    Ijazah Karyawan yang Ditahan Tidak Dikembalikan

    Penahanan ijazah karyawan kerap kali dilakukan sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan melakukan pekerjaan dengan baik sesuai harapan pengusaha. Hal ini tidak semata-mata diterapkan pada karyawan kontrak atau PKWT saja, tetapi bisa juga terjadi pada karyawan tetap atau PKWTT.

    Meski praktik penjaminan ijazah karyawan ini masih pro-kontra, pada umumnya alasan yang lazim digunakan pada saat penjaminan atau penyerahan ijazah sebagai “jaminan”, di antaranya:

    1. Perjanjian Ikatan Dinas

    Pasal 31 UU Ketenagakerjaan sebenarnya telah menegaskan setiap karyawan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan. Jadi, karyawan sebenarnya memiliki hak dasar untuk pindah pekerjaan atau resign.

    Akan tetapi, dalam praktiknya pengusaha khawatir bila karyawan “sesuka hati” untuk berpindah-pindah pekerjaan, terlebih lagi apabila karyawan menjabat posisi yang penting di dalam perusahaan. Oleh sebab itu, pengusaha biasanya menawarkan kepada karyawan untuk membuat suatu perjanjian tersendiri.

    Dalam perjanjian tersebut, biasanya karyawan akan mendapatkan suatu “keuntungan”, seperti tunjangan dalam bentuk uang atau pendidikan dari pengusaha. Sedangkan sebagai gantinya, karyawan yang diikat dalam perjanjian ikatan dinas akan terikat dalam suatu kurun waktu tertentu yang menyebabkan karyawan tidak dapat “sesuka hati” untuk mengundurkan diri atau resign.

    Jika karyawan nekat resign dalam kurun waktu tersebut, biasanya ia akan diminta membayar denda dan/atau mengembalikan “keuntungan” yang telah didapatkannya.

    Hal ini sejalan dengan Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A huruf i angka 2 UU Ketenagakerjaan, salah satu syarat karyawan resign adalah tidak boleh terikat dalam ikatan dinas.

    Beranjak dari ketentuan tersebut, karyawan diminta untuk menyerahkan ijazah sementara kepada pengusaha sebagai “jaminan” apabila sewaktu-waktu karyawan hendak resign dari ikatan dinas yang sedang dijalani. Dengan demikian, pengusaha memiliki posisi tawar yang cukup untuk meminta pengembalian atas “keuntungan” dan/atau denda kepada karyawan.

     

    1. Khusus bagi Karyawan Kontrak atau PKWT

    Mengenai karyawan kontrak atau PKWT yang resign sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan sebenarnya telah mengamanatkan karyawan wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Sehingga, penyerahan ijazah karyawan kepada pengusaha biasanya juga dilakukan atas dasar “jaminan” bagi pengusaha agar karyawan kontrak tidak dapat “sesuka hati” meninggalkan pekerjaannya dan tentunya ini juga akan memberikan posisi tawar yang cukup bagi pengusaha untuk meminta ganti rugi.

    Menjawab pertanyaan Anda, harus dilihat terlebih dahulu secara lengkap kronologis mengapa pengusaha sampai mengancam tidak akan mengembalikan ijazah, misalnya Anda resign pada masa ikatan dinas dan belum membayar denda, maka ada alasan yang cukup mengapa pengusaha tidak mau mengembalikan ijazah sebelum Anda melunasi kewajiban membayar denda.

    Namun dalam hal pengusaha menahan ijazah tanpa ada alasan yang cukup, misalnya hanya karena kesal Anda mengundurkan diri setelah mendapat THR, maka Anda dapat mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan ijazah Anda kembali.

    Baca juga: Apakah Ijazah Dikembalikan Jika Resign Pada Masa Percobaan?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    karyawan resign

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!