KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan BUMN dan BUMD

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan BUMN dan BUMD

Perbedaan BUMN dan BUMD
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan BUMN dan BUMD

PERTANYAAN

Apa perbedaan BUMN dan BUMD?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbedaan BUMN dan BUMD terletak pada sumber modal, bentuk usaha, pemerintah mana yang berwenang mendirikan dan mengelola, dan karakteristik BUMN dan BUMD. Bagaimana penjelasannya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama dipublikasikan pada Senin, 13 Juni 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Penerapan Doktrin Business Judgment Rule di Indonesia

    Penerapan Doktrin <i>Business Judgment Rule</i> di Indonesia

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Badan Usaha Milik Negara

    Sebelum membahas lebih jauh mengenai apa perbedaan BUMN dan BUMD, Anda perlu mengetahui dulu apa yang dimaksud dengan BUMN singkatan dari Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[1]

    Yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan yaitu pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) untuk dijadikan penyertaan modal di BUMN yang selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tunduk pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat, bukan atas dasar sistem APBN.[2]

    Adapun, penyertaan modal untuk mendirikan BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya.[3] Kapitalisasi cadangan sendiri adalah penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan. Sedangkan sumber lainnya yang dimaksud di sini misalnya keuntungan revaluasi aset.[4]

    BUMN didirikan melalui penetapan dengan peraturan pemerintah.[5] Menurut Pasal 9 UU BUMN, bentuk perusahaan BUMN terdiri atas persero dan perum.

     

    BUMN Persero

    Salah satu perbedaan tujuan pendirian BUMD dan BUMN adalah tujuan pendirian BUMN persero yaitu untuk menyediakan barang atau jasa dengan daya saing kuat serta mengejar keuntungan.[6]

    Dalam hal ini, bentuk BUMN berupa persero tunduk pada peraturan perundang-undangan tentang perseroan terbatas.[7] Pendirian persero, diusulkan oleh menteri kepada presiden, setelah dikaji bersama dengan menteri teknis dan menteri keuangan.[8]

    Organ BUMN persero terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi dan Komisaris.[9] Lebih lanjut, jika saham persero dimiliki seluruhnya oleh negara, maka menteri bertindak sebagai RUPS. Sedangkan, jika saham persero tidak seluruhnya dimiliki negara, maka menteri bertindak selaku pemegang saham.[10]

     

    BUMN Perum

    Kemudian pendirian BUMN perum ditujukan untuk penyelenggaraan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum.[11] Berbeda dengan BUMN persero, BUMN perum dititikberatkan pada pelayanan demi kemanfaatan umum, baik pelayanan maupun menyediakan barang atau jasa dan bukan semata-mata mengejar keuntungan.[12]

    BUMN perum didirikan dengan usulan menteri kepada presiden disertai dasar pertimbangan setelah dikaji dengan menteri teknis dan menteri keuangan.[13]

    Selanjutnya, organ BUMN perum terdiri dari menteri, direksi dan dewan pengawas. Menteri merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perum dan mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada direksi dan dewan pengawas.[14]

     

    Badan Usaha Milik Daerah

    Berbeda dengan BUMN, BUMD singkatan dari Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.[15]

    Sumber modal BUMD terdiri atas:[16]

    1. penyertaan modal daerah;
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”); dan/atau
    2. konversi dari pinjaman.
    1. pinjaman yang bersumber dari;
    1. daerah;
    2. BUMD lainnya; dan/atau
    3. sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
    1. hibah yang bersumber dari;
    1. pemerintah pusat;
    2. daerah;
    3. BUMD lainnya; dan/atau
    4. sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.
    1. sumber modal lainnya seperti
    1. kapitalisasi cadangan;
    2. keuntungan revaluasi aset; dan
    3. agio saham.

    Adapun, beberapa karakteristik atau ciri-ciri BUMD menurut Pasal 6 ayat (1) PP 54/2017 yaitu:

    1. badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah;
    2. badan usaha yang dimiliki oleh satu pemerintah daerah, lebih dari satu pemerintah daerah, satu pemerintah daerah dengan bukan daerah atau lebih dari satu pemerintah daerah dengan bukan daerah;
    3. seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;
    4. bukan merupakan organisasi perangkat daerah;
    5. dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.

    Yang dimaksud dengan kekayaan daerah yang dipisahkan di atas adalah kekayaan yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD.[17]

    Berbeda dengan BUMN dimana menteri yang mempunyai kewenangan, dalam konteks BUMD, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daera dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kepala daerah.[18]

    BUMD terdiri atas perum daerah dan perseroan daerah,[19] yang pendiriannya ditetapkan dengan peraturan daerah (“perda”).[20] Sebelum penetapan melalui perda, kepala daerah menyampaikan usulan rencana pendirian BUMD kepada menteri, yang kemudian akan dilakukan penilaian atas usulan pendirian BUMD. Hasil penilaian disampaikan kepada kepala daerah maksimal 15 hari kerja sejak usulan diterima. Setelah itu, daerah menyusun rancangan perda tentang pendirian BUMD.[21]

     

    BUMD Perum

    Perum daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Namun jika perum daerah tersebut dimiliki oleh lebih dari satu daerah maka bentuknya menjadi perseroan daerah.[22]

     

    BUMD Perseroan

    Selain perum daerah, juga terdapat perseroan daerah. Perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi atas saham, yang seluruh atau minimal 51% sahamnya dimiliki oleh satu daerah. Jika pemegang saham perseroan terdiri dari beberapa daerah, maka salah satu daerah menjadi pemegang saham mayoritasnya.[23]

    Dengan demikian, perbedaan BUMN dan BUMD terletak pada sumber modal, bentuk usaha, pemerintah mana yang berwenang mendirikan dan mengelola, dan karakteristiknya.

    Demikian jawaban dari kami tentang apa perbedaan BUMN dan BUMD, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”)

    [2] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU BUMN

    [3] Pasal 4 ayat (2) UU BUMN

    [4] Penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c UU BUMN

    [5] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara

    [6] Pasal 12 UU BUMN

    [7] Pasal 11 UU BUMN

    [8] Pasal 10 UU BUMN

    [9] Pasal 13 UU BUMN

    [10] Pasal 14 ayat (1) UU BUMN

    [11] Pasal 36 UU BUMN

    [12] Penjelasan Pasal 35 dan Pasal 36 ayat (1) UU BUMN

    [13] Pasal 35 ayat (1) UU BUMN

    [14] Pasal 37 dan penjelasannya UU BUMN

    [15] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengubah Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)

    [16] Pasal 332 UU 23/2014 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (“PP 54/2017”)

    [17] Pasal 1 angka 6 PP 54/2017

    [18] Pasal 2 ayat (1) PP 54/2017

    [19] Pasal 331 ayat (3) UU 23/2014

    [20] Pasal 4 ayat (2) PP 54/2017

    [21] Pasal 10 ayat (5) PP 54/2017

    [22] Pasal 334 ayat (1) dan (2) UU 23/2014

    [23] Pasal 339 ayat (1) dan (3) UU 23/2014

    Tags

    bumd
    bumn

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!