Saya izin bertanya terkait aplikasi marketplace yang di-hack. Jadi akun aplikasi saya di-hack, dan limit pay later disedot semua, akan tetapi saya tidak tahu kapan si hacker tersebut masuk ke akun saya. Sewaktu saya menyadarinya, ternyata limit pay later sudah tinggal sedikit. Saat chat CS justru malah saya yang disuruh untuk melunasi semuanya selaku pemilik akun. Sedangkan saya tidak menggunakan uang sepeser pun. Bagaimana hukumnya? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Saat ini metode pembayaran menggunakan pay later diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan, ragam diskon bahkan cashback yang menggiurkan. Namun, penggunaan pay later yang diakses secara online ini memiliki risiko pembajakan akun sebagaimana Anda alami. Apa jerat hukum bagi hacker akun pay later dan langkah hukum apa yang sebaiknya Anda tempuh?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelumnya, kami akan jelaskan terlebih dahulu secara singkat mengenai pay later. Layanan pinjaman online tanpa kartu kredit yang memungkinkan konsumen membayar suatu transaksi di kemudian hari, baik dengan sekali bayar atau mencicil adalah yang dapat menggambarkan pengertian pay later.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pay later adalah salah satu bagian dalam fintech yang merupakan lembaga keuangan bukan bank. Saat ini pay later menjadi salah satu opsi pembayaran berbagai marketplace yang banyak diminati masyarakat, apa lagi terkadang pembayaran menggunakan pay later menawarkan diskon atau cashback yang menggiurkan.
Guna mempermudah pemahaman Anda tentang cara kerja pay later, kami mengambil salah satu contoh layanan pay later yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Indodana PayLater yang menawarkan beragam opsi simulasi cicilan dari 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Adapun limit kredit belanja yang diberikan adalah Rp500 ribu hingga Rp25 juta.
Pasal yang dapat menjerat pelaku pembajakan akun pay later maupun marketplace adalah Pasal 362 KUHPjo.Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE. Berikut bunyi pasal terkait satu per satu:
Pasal 362 KUHP:
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratusrupiah.
Adapun yang dimaksud “kepunyaan orang lain” adalah limit pay later milik Anda yang sudah diambil dan digunakan oleh orang lain. Selain pasal pencurian, menurut hemat kami, pembajakan akun juga dapat dikenakan Pasal 30 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Dengan demikian, pelaku yang membajak akun pay later dianggap sudah melakukan perbuatan berupa menerobos informasi elektronik yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 46 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Sehingga karena pembajakan akun pay later telah menimbulkan kerugian secara nyata kepada Anda selaku pemilik akun, maka pelaku dianggap telah melakukan pencurian dan dapat pula dijerat menggunakan Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE.
Selanjutnya, kami menyarankan Anda untuk mempertimbangkan mengambil beberapa langkah hukum berikut ini:
Melaporkan ke perusahaan pay later tentang terjadinya pembajakan akun, agar dapat dilakukan pengecekan aliran dana.
Melaporkan tindak pidana pembajakan kepada pihak kepolisian dengan membawa bukti dan laporan hasil pengecekan (bila ada) dari perusahaan pay later untuk dapat ditindaklanjuti.
Bayu Novendra dan Sarah Safira Aulianisa. Konsep dan Perbandingan Buy Now, Pay Later dengan Kredit Perbankan di Indonesia: Sebuah Keniscayaan di Era Digital dan Teknologi. Jurnal RechtsVinding, Vol. 9 No. 2, Agustus 2020;