KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

10 Asas Hukum Acara Perdata, Anak Hukum Wajib Tahu!

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

10 Asas Hukum Acara Perdata, Anak Hukum Wajib Tahu!

10 Asas Hukum Acara Perdata, Anak Hukum Wajib Tahu!
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
10 Asas Hukum Acara Perdata, Anak Hukum Wajib Tahu!

PERTANYAAN

Mohon pencerahannya, apa saja asas-asas hukum acara perdata?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, setidaknya terdapat 10 asas hukum acara perdata yang mencakup hakim bersifat menunggu sampai dengan tidak ada keharusan mewakilkan. Apa saja asas acara perdata yang lainnya? Berikut kami jelaskan satu per satu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Catat! Ini 10 Asas Hukum Acara Perdata yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 17 Juni 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum

    Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengacu pada asas-asas hukum acara perdata yang diterangkan Benny Rijanto dalam modul berjudul Sejarah, Sumber, dan Asas-asas Hukum Acara Perdata (hal. 126-138).

    Dalam modul tersebut, diterangkan bahwa ada 10 asas-asas hukum acara perdata. Adapun yang dimaksud 10 asas-asas hukum acara perdata adalah hakim bersifat menunggu, hakim pasif, hakim aktif, sidang pengadilan terbuka untuk umum, mendengar kedua belah pihak, putusan disertai alasan, hakim menunjuk dasar hukum putusan, hakim harus memutus semua tuntutan, beracara dikenakan biaya, dan tidak ada keharusan untuk mewakilkan. Berikut paparan selengkapnya.

     

    1. Hakim Bersifat Menunggu

    Pertama, dalam asas hukum acara perdata yaitu inisiatif untuk mengajukan gugatan diserahkan kepada pihak yang berkepentingan atau pihak yang beperkara. Jika tidak ada gugatan, maka tidak ada hakim.

    Secara sederhana, asas hukum acara perdata yang artinya hakim bersifat menunggu adalah menerangkan bahwa hakim menunggu diajukannya perkara atau gugatan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh aktif mencari perkara atau “menjemput bola” di masyarakat.

    Akan tetapi, sekali suatu perkara diajukan, hakim tidak boleh menolak memeriksa dan mengadilinya dengan alasan apapun.

     

    1. Hakim Pasif

    Asas hukum acara perdata yang kedua yaitu hakim dalam memeriksa suatu perkara bersikap pasif. Artinya, ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim ditentukan oleh pihak yang beperkara dan bukan oleh hakim.

    Dengan kata lain, penggugat menentukan apakah ia akan mengajukan gugatan, seberapa luas (besar) tuntutan, juga tergantung para pihak (penggugat/tergugat) suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan, misalnya lewat perdamaian atau gugatan dicabut. Semua tergantung para pihak, bukan pada hakim.

    Hakim hanya membantu para pencari keadilan dan menilai siapa di antara para pihak yang berhasil membuktikan kebenaran dalilnya dan mana yang benar dari dalil yang dikemukakan tersebut.

     

    1. Hakim Aktif

    Hakim harus aktif sejak perkara dimasukkan ke pengadilan, dalam artian untuk memimpin sidang, melancarkan jalannya persidangan, membantu para pihak mencari kebenaran, sampai dengan pelaksanaan putusan (eksekusi).

    Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR, Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg.

    Adapun asas hakim pasif dan aktif dalam hukum acara perdata disebut dengan verhandlungsmaxime.

    Meskipun hakim bersifat pasif (tidak menentukan luasnya pokok perkara), bukan berarti hakim tidak berbuat apa-apa. Sebagai pimpinan sidang, hakim harus aktif memimpin jalannya persidangan, menentukan pemanggilan, menetapkan hari sidang, karena jabatan memanggil sendiri saksi (apabila perlu), serta memerintahkan alat bukti untuk disampaikan di depan persidangan.

     

    1. Sidang Pengadilan Terbuka untuk Umum

    Asas hukum acara perdata yang keempat adalah sidang perkara perdata di pengadilan terbuka untuk umum. Artinya, setiap orang boleh menghadiri dan mendengarkan pemeriksaan perkara di persidangan. Hal ini secara tegas dituangkan dalam Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU 48/2009:

    1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
    2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

    Tidak dipenuhinya ketentuan ayat (1) dan (2) di atas, mengakibatkan putusan batal demi hukum.[1]

    Dalam praktiknya, meskipun hakim tidak menyatakan persidangan terbuka untuk umum, kalau dalam berita acara persidangan dicatat bahwa persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, putusan yang telah dijatuhkan tetap sah.

    Namun, dalam pemeriksaan perkara perceraian atau perzinaan, sering kali persidangan dilakukan secara tertutup. Tetapi pada awalnya, persidangan harus tetap dinyatakan terbuka untuk umum terlebih dahulu sebelum dinyatakan tertutup.

     

    1. Mendengar Kedua Belah Pihak

    Asas hukum acara perdata yang kelima adalah kedua belah pihak harus diperlakukan sama, tidak memihak, dan didengar bersama-sama. Asas acara perdata bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asas audi et alteram partem atau eines mannes rede ist keines mannes rede, man soll sie horen alle beide.

    Asas hukum acara perdata yang satu ini mengartikan hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar apabila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya.

     

    1. Putusan Harus Disertai Alasan

    Semua putusan hakim (pengadilan) pada asas hukum acara perdata harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ini merupakan argumentasi sebagai pertanggungjawaban hakim kepada masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, dan ilmu hukum sehingga mempunyai nilai objektif. Karena alasan-alasan tersebut, putusan hakim (pengadilan) mempunyai wibawa.

    Sering kali, alasan-alasan yang dikemukakan dalam putusan didukung yurisprudensi dan doktrin. Ini tidak berarti hakim terikat pada putusan hakim sebelumnya, tapi hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.

    Asas the binding force of precedent tidak dianut di Indonesia, namun terikatnya atau berkiblatnya hakim terhadap yurisprudensi ialah karena yakin bahwa putusan mengenai perkara yang sejenis memang sudah tepat dan meyakinkan.

     

    1. Hakim Harus Menunjuk Dasar Hukum Putusannya

    Hakim (pengadilan) tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.[2]

    Larangan ini karena anggapan hakim tahu akan hukumnya (ius curia novit). Jika dalam suatu perkara, hakim tidak menemukan hukum tertulis, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.[3]

     

    1. Hakim Harus Memutus Semua Tuntutan

    Selain asas hukum acara perdata bahwa hakim harus menunjuk dasar hukum dalam putusan, hakim harus memutus semua tuntutan penggugat. Hakim tidak boleh memutus lebih atau lain dari pada yang dituntut.

    Ini dikenal dengan iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur adalah hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya.

    Misalnya penggugat mengajukan tuntutan agar tergugat dihukum mengembalikan utangnya, tergugat dihukum membayar ganti rugi, dan tergugat dihukum membayar bunga. Maka, tidak ada satu pun dari tuntutan tersebut yang boleh diabaikan hakim.

     

    1. Beracara Dikenakan Biaya

    Asas hukum acara perdata selanjutnya adalah seseorang yang akan beperkara dikenakan biaya perkara. Biaya perkara tersebut meliputi biaya kepaniteraan, biaya panggilan, pemberitahuan para pihak, serta biaya meterai.

    Namun, bagi yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan mendapat izin untuk dibebaskan dari membayar biaya perkara, dan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat setempat.

     

    1. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan

    Tidak ada ketentuan yang mewajibkan para pihak mewakilkan pada orang lain (kuasa) untuk beperkara di muka pengadilan, sehingga dapat terjadi langsung pemeriksaan terhadap para pihak yang beperkara. Adapun beperkara di pengadilan tanpa seorang kuasa akan lebih menghemat biaya.

    Namun, para pihak bisa saja memberi kuasa kepada kuasa hukumnya apabila dikehendaki. Sebab, bagi pihak yang ‘buta hukum’ tapi terpaksa beperkara di pengadilan, kuasa hukum yang mengetahui hukum tentu sangat membantu pihak yang bersangkutan.

     

    Demikian jawaban dari kami perihal asas-asas hukum acara perdata sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (HIR);
    2. Reglement Tot Regeling van Het Rechtswezen in De Gewesten Buiten Java en Madura (RBg);
    3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

     

    Referensi:

    Benny Rijanto. Sejarah, Sumber, dan Asas-asas Hukum Acara Perdata. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2021.


    [1] Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”)

    [2] Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009

    [3] Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009

    Tags

    asas
    hukum acara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!