KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jatuh Talak Suami, Ini Hak-hak Istri dan Anak

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jatuh Talak Suami, Ini Hak-hak Istri dan Anak

Jatuh Talak Suami, Ini Hak-hak Istri dan Anak
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Jatuh Talak Suami, Ini Hak-hak Istri dan Anak

PERTANYAAN

Ibu saya baru saja ditalak beberapa minggu lalu. Saya mau bertanya langkah hukum yang ada untuk ini, karena setelah jatuh talak, ayah saya tidak mau lagi menafkahi anak dan ibu saya lagi. Bagaimana akibat hukum yang terjadi setelah talak, apakah betul bisa langsung dianggap cerai dan suami tidak lagi memberi nafkah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Talak suami yang diucapkan kepada istri hanya sah dan berkekuatan hukum apabila diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama.

    Selama suami belum memproses permohonan cerai talak dan sebelum mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama, maka suami tetap memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada anak dan istrinya yang sah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jatuh Talak Suami di Pengadilan Agama

    Dikarenakan dalam pertanyaan Anda menggunakan istilah “talak”, maka kami akan menggunakan ketentuan KHI sebagai acuan hukum bagi penganut agama Islam.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Istri Siri Bisa Menggugat Cerai Suaminya?

    Apakah Istri Siri Bisa Menggugat Cerai Suaminya?

    Perlu Anda ketahui, perkawinan dapat putus karena:[1]

    1. kematian;
    2. perceraian, dan
    3. atas putusan pengadilan.

    Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.[2] Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130 dan 131 KHI.[4] Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.[5]

    Berdasarkan ketentuan tersebut dan dihubungkan dengan pertanyaan Anda, jelas bahwa talak suami yang diucapkan oleh ayah kepada ibu Anda bukanlah penyebab putusnya perkawinan. Sebab seharusnya jika ingin memproses perceraian dilakukan dengan mengajukan permohonan cerai talak di Pengadilan Agama. Bagaimana cara mengajukan talak? Selanjutnya Anda bisa menyimak Talak: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat dan Cara Mengajukannya.

    Sehingga kami berpendapat, selama ayah Anda belum memproses permohonan cerai talak dan belum mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama, maka ayah Anda tetap memiliki kewajiban hukum untuk memberikan nafkah kepada Anda selaku anak dan ibu selaku istrinya yang sah.

     

    Akibat Jatuh Talak Suami

    Namun demikian, meski setelah ikrar talak diucapkan di Pengadilan Agama pun, ayah Anda tetap memiliki kewajiban hukum kepada Anda dan ibu, sebagaimana dimaksud Pasal 149 KHI yaitu:

    Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:

    1. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;
    2. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak baiin atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;
    3. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qobla al dukhul;
    4. memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

    Baca juga: Mengenal Gugatan Nafkah dalam Hukum Perkawinan

     

    Suami Melanggar Taklik Talak

    Di lain sisi, bahwa terkait fakta di mana ayah Anda tidak mau lagi menafkahi, sebenarnya alasan tersebut dapat digunakan juga oleh ibu Anda sebagai alasan perceraian yaitu suami melanggar taklik talak.[6]

    Berikut bunyi taklik talak yang ada di bagian belakang buku nikah dan dibacakan setelah pembacaan ijab qobul:

    Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

    Apabila saya:

    • Meninggalkan isteri saya 2 (dua) tahun berturut-turut;
    • Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
    • Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
    • Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 (enam) bulan atau lebih;

    dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

    Dalam proses gugatan cerai, ibu Anda berhak meminta kepada pengadilan untuk menentukan nafkah yang harus ditanggung ayah Anda.[7]

    Baca juga: Hak-hak Istri Setelah Menggugat Cerai Suami

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.


    [1] Pasal 113 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 114 KHI

    [3] Pasal 115 KHI

    [4] Pasal 117 KHI

    [5] Pasal 123 KHI

    [6] Pasal 116 huruf g KHI

    [7] Pasal 136 ayat (2) KHI

    Tags

    cerai talak
    gugat cerai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!