KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Jika Penyelesaian Gugatan Sederhana ‘Molor’

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Akibat Hukum Jika Penyelesaian Gugatan Sederhana ‘Molor’

Akibat Hukum Jika Penyelesaian Gugatan Sederhana ‘Molor’
Wibisono Oedoyo, S.H., M.H.Klinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Jika Penyelesaian Gugatan Sederhana ‘Molor’

PERTANYAAN

Berdasarkan Perma 2/2015, penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak sidang pertama. Apabila penyelesaian gugatan sederhana tersebut lebih dari 25 hari, apa yang akan terjadi? Apakah hasil putusan sah atau tidak? Di mana kita dapat melihat landasan hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyelesaian gugatan sederhana dilakukan paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama. Dalam hal penyelesaian gugatan sederhana lewat dari ketentuan maksimal 25 hari tersebut, apa akibat hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kriteria Gugatan Sederhana

    Gugatan sederhana merupakan gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana.[1]

    KLINIK TERKAIT

    10 Asas Hukum Acara Perdata, Anak Hukum Wajib Tahu!

    10 Asas Hukum Acara Perdata, Anak Hukum Wajib Tahu!

    Selengkapnya, berikut ini kami rincikan kriteria gugatan sederhana:[2]

    1. Penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama;
    2. Penggugat dan tergugat berdomisili dalam daerah hukum yang sama. Jika tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka tidak bisa diajukan gugatan sederhana. Lain halnya jika penggugat berada di luar domisili tergugat, penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di domisili tergugat dengan surat tugas institusi penggugat;
    3. Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap sidang dengan atau tanpa didampingi kuasa, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas institusi penggugat.
    4. Jenis perkara berupa cidera janji dan/ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali sengketa atas tanah atau perkara yang penyelesaian sengketanya masuk yurisdiksi pengadilan khusus;
    5. Nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta.

    Baca juga: Seluk Beluk Gugatan Sederhana

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hukumnya Jika Melebihi Lamanya Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Mengenai lamanya penyelesaian gugatan sederhana, berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perma 2/2015 berbunyi sebagai berikut:

    Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama.

    Ketentuan ini harus diterapkan oleh hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan sederhana ini. Apabila dilanggar, maka perkara gugatan sederhana tersebut kehilangan maknanya. Sehingga berakibat gugatan yang sedang diperiksa menjadi tidak sederhana lagi. Secara otomatis, perkara tersebut menjadi perkara gugatan perdata biasa dan akan diterapkan ketentuan hukum acara perdata biasa.

    Kemudian bagaimana dengan putusan dari gugatan sederhana yang penyelesaiannya melebihi 25 hari? Menurut pandangan kami, karena sudah tidak termasuk perkara gugatan sederhana, putusan yang bersangkutan tetap sah dan mengikat sebagai putusan perkara perdata biasa. Sehingga apabila penggugat atau tergugat keberatan atas putusan, tidak lagi bisa digunakan upaya hukum berdasarkan Perma 2/2015 dan perubahannya.

    Sebab seharusnya sedari awal, hakim memeriksa materi gugatan sederhana dan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Jika dalam pemeriksaan, hakim berpendapat gugatan tidak termasuk gugatan sederhana, hakim lalu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara ke penggugat.[3]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.


    [1] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“Perma 4/2019”)

    [2] Pasal 3 dan 4 Perma 4/2019

    [3] Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

    Tags

    acara perdata
    gugatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!