Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Mengajukan Peninjauan Kembali karena Perubahan Undang-undang?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Dapatkah Mengajukan Peninjauan Kembali karena Perubahan Undang-undang?

Dapatkah Mengajukan Peninjauan Kembali karena Perubahan Undang-undang?
Yoshua Ferdinan Napitupulu, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Mengajukan Peninjauan Kembali karena Perubahan Undang-undang?

PERTANYAAN

Sebuah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap menggunakan dasar hukum yang mengacu pada undang-undang X. Lalu pada 3 tahun kemudian undang-undang X itu diperbaharui dan beberapa ketentuan dalam pasalnya diubah dengan dikeluarkannya undang-undang Y. Maka, apakah terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, dapat dilakukan upaya hukum? Ataukah tidak ada pengaruh sama sekali dari pembaharuan undang-undang itu terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, terdapat beberapa alasan. Lantas, apakah bisa mengajukan eninjauan kembali karena undang-undang yang dijadikan dasar putusan hakim telah berubah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Permohonan Upaya Peninjauan Kembali

    Karena duduk permasalahan yang Anda sampaikan kurang lengkap, kami asumsikan bahwa putusan hakim yang Anda maksud merupakan putusan hakim dalam perkara pidana dan perdata.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum

    Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum

    Mengacu pada pertanyaan Anda yang menyatakan putusan hakim tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, maka upaya hukum yang paling relevan dapat ditempuh ialahdengan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK).

    Pasal 263 ayat (1) KUHAP berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

    Alasan Peninjauan Kembali Perkara Pidana

    Berdasarkan buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI (hal. 8-11), pengajuan peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya atau dapat dikuasakan kepada penasihat hukumnya. Upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan.

    Baca juga: Kekuatan Hukum Putusan Peninjauan Kembali

    Menurut Pasal 76 UU 14/1985, peninjauan kembali dalam perkara pidana diatur di dalam KUHAP. Adapun, dasar diajukannya upaya peninjauan kembali adalah Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

       (2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar sebagai:

    1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat. Bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
    2. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
    3. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

    Dalam hal terjadi perubahan undang-undang, maka perlu diperhatikan Pasal 1 ayat (2) KUHPyang berbunyi:

    Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

    Dalam artikel Hubungan Putusan MK dan Pasal 1 ayat (2) KUHP dijelaskan makna Pasal 1 KUHP tersebut merupakan prinsip dalam hukum pidana dan pengadilan harus memperhatikan prinsip tersebut. Apabila pada saat pemeriksaan di tingkat pertama atau banding atau kasasi tiba-tiba ketentuan pidana atau undang-undang tersebut dicabut atau dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat maka pengadilan harus melepaskan terdakwa.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka apabila terdapat perubahan undang-undang terjadi ketika masih dalam proses penuntutan baik pada tingkatan Pengadilan Negeri, banding (Pengadilan Tinggi), kasasi (Mahkamah Agung), maka secara otomatis pemeriksaan itu tidak dapat lagi dilanjutkan.

    Menjawab pertanyaan Anda, maka upaya pengajuan upaya peninjauan kembali terhadap putusan hakim yang sudah inckraht yang didasarkan pada aturan undang-undang yang telah mengalami perubahan setelah putusan hakim tersebut dibacakan, tidak mempunyai alasan hukum.

    Alasan Peninjauan Kembali Perkara Perdata

    Dalam perkara Perdata, upaya peninjauan kembali didasarkan pada alasan-alasan yang diatur di dalam Pasal 67 UU 14/1985, yaitu:

    1. Apabila putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
    2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang saat perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
    3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut;
    4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
    5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya, telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
    6. Apabila dalam suatu putusan terdapat kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

    Merujuk pada pertanyaan Anda, maka peninjauan kembali yang diajukan terhadap suatu putusan yang telah inkracht dengan alasan undang-undang yang menjadi dasar penjatuhan putusan tersebut diubah, maka kemungkinan akan ditolak.

    Gemala Dewi dalam buku Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia menguraikan alasan peninjauan kembali dalam perkara perdata ditolak disebabkan oleh:

    1. Permohonan diajukan tidak pada Mahkamah Agung;
    2. Permohonan diajukan kepada orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara semula;
    3. Permohonan tidak didasarkan pada alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung;
    4. Diajukan terhadap putusan yang belum mendapat kekuatan hukum tetap; dan
    5. Diajukan oleh seorang wakil tanpa Surat Kuasa.

    Berangkat dari penjelasan di atas, dengan berubahnya undang-undang yang menjadi dasar hukum penjatuhan putusan dalam suatu perkara tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk mengajukan upaya hukum baik pada perkara pidana maupun perkara perdata.

    Baca juga: Mengenal Judex Factie dan Judex Jurist dalam Praktik Peradilan

    Demikian jawaban kami peninjauan kembali karena perubahan undang-undang, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

    Referensi:

    1. Gemala Dewi (Ed). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama Di Indonesia. Cetakan ke-3, Jakarta: Kencana,
    2. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI. Buku II, Edisi 2007. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2008.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!