KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Di-PHK Sepihak atas Dugaan Pencurian? Lakukan Ini

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Di-PHK Sepihak atas Dugaan Pencurian? Lakukan Ini

Di-PHK Sepihak atas Dugaan Pencurian? Lakukan Ini
Nina Rosida, S.H., M.H.Klinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Di-PHK Sepihak atas Dugaan Pencurian? Lakukan Ini

PERTANYAAN

Perlukah membuat surat sanggahan atas keputusan PHK sepihak terhadap kasus dugaan pencurian yang tidak kami lakukan? Proses sanksi yang dikeluarkan tidak melalui prosedur surat peringatan tapi langsung skorsing selama 12 hari dilanjutkan surat PHK sepihak tanpa adanya surat peringatan 1, 2 dan 3. Apa yang bisa kami lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pekerja/buruh yang melakukan pencurian memang dapat dijadikan alasan untuk pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”). Namun, kembali ke pertanyaan Anda, pencurian tersebut masih sebatas dugaan, belum ada proses hukum sampai dikeluarkannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka, bagaimana hukumnya jika di-PHK secara sepihak atas dugaan pencurian?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

    Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

     

    Macam-macam Alasan PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) merupakan momok yang sangat menakutkan bagi pekerja/buruh, sehingga para pihak baik pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK harus diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.[2]

    Untuk mempermudah pemahaman, PHK sendiri dapat dikategorikan menjadi 4 jenis, yaitu:

    1. PHK oleh pengusaha, yaitu kehendak PHK dari pengusaha karena adanya pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh pekerja/buruh atau karena faktor-faktor lain seperti, pengurangan tenaga kerja atau efisiensi, penutupan perusahaan karena sering merugi, dan sebagainya.  
    2. PHk oleh pekerja/buruh, yaitu kehendak PHK atas kemauan pekerja/buruh sendiri. Misalnya permintaan pengunduran diri atau resign dari pekerja/buruh.
    3. PHK oleh pengadilan, yaitu PHK karena adanya putusan pengadilan. Misalnya karena tidak terpenuhinya syarat kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum dalam perjanjian kerja, mengakibatkan perjanjian kerja dapat dibatalkan oleh pengadilan.[3]
    4. PHK demi hukum, misalnya pekerja/buruh sudah selesai masa kontrak kerjanya dan tidak diperpanjang, mencapai usia pensiun, atau meninggal dunia.

     

    Hukumnya Di-PHK karena Dugaan Pencurian

    Menyambung pertanyaan Anda, perbuatan pencurian dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Namun, menurut Penjelasan Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021, pencurian barang dan/atau uang milik perusahaan masuk dalam kategori pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama, sehingga pengusaha dapat langsung memutuskan hubungan kerja (PHK) pekerja/buruh yang bersangkutan. Dengan kata lain pengusaha tidak perlu melakukan memberikan surat peringatan pertama, kedua, atau ketiga maupun pemberitahuan.[4]

    Akan tetapi, patut Anda perhatikan pula Putusan MK No. 012/PUU-I/2003 menyatakan proses PHK terhadap pekerja/buruh yang telah melakukan kesalahan berat harus terlebih dahulu melalui proses putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini juga tertuang lebih lanjut dalam SE Menakertrans No. SE.13/Men/SJ-HK/I/2005

    Jadi, dalam pertanyaan, Anda menyebutkan “dugaan pencurian”, yang kami asumsikan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Sehingga seharusnya dugaan pencurian diproses melalui jalur hukum terlebih dahulu, dan harus menunggu sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, baru dapat melakukan PHK yang bersangkutan.

    Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan:[5]

    1. untuk 1 orang tanggungan, 25% dari upah;
    2. untuk 2 orang tanggungan, 35% dari upah;
    3. untuk 3 orang tanggungan, 45% dari upah;
    4. untuk 4 orang tanggungan atau lebih, 50% dari upah.

    Keluarga yang menjadi tanggungan adalah istri/suami, anak atau orang yang sah menjadi tanggungan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[6]

    Bantuan diberikan untuk paling lama 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.[7]

    Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana.[8]

    Apabila pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan ia kembali.[9]

    Tapi jika pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan PHK kepada yang bersangkutan.[10]

     

    Upaya Hukum terhadap PHK Sepihak atas Dugaan Pencuriaan

    Alih-alih memberikan surat sanggahan atas keputusan PHK sepihak terhadap kasus dugaan pencurian, menurut hemat kami, upaya hukum yang dapat Anda lakukan adalah menempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini perselisihan PHK.

    Mengenai proses penyelesaian perselisihan PHK selengkapnya dapat Anda simak dalam Bolehkah Mem-PHK Pekerja yang Menolak Dimutasi?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor SE.13/Men/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     

    Putusan:

    Putusan Makamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003.


    [1] Pasal 81 angka 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 37 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 52 ayat (1) huruf b dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 52 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [5] Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 160 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 160 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 160 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 160 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 160 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 81 angka 49 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 160 ayat (5) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    pencurian
    perselisihan hubungan industrial

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!