KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Pengumuman Tender Swasta Melalui Media Massa?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Haruskah Pengumuman Tender Swasta Melalui Media Massa?

Haruskah Pengumuman Tender Swasta Melalui Media Massa?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Pengumuman Tender Swasta Melalui Media Massa?

PERTANYAAN

Perusahaan kami akan segera melaksanakan tender blasting. Rencananya kami mau menggunakan pendekatan closed tender, yaitu tender hanya kepada kontraktor-kontraktor yang telah terbukti baik kinerjanya, yang performanya sudah terjamin kualitas kerja, keahlian, dan keamanan kerjanya. Mohon advis, apakah permen minerba terbaru masih mewajibkan untuk publikasi tender di koran untuk kebutuhan ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Dalam melaksanakan tender, perusahaan swasta tunduk pada aturan larangan persekongkolan tender sebagaimana diatur di dalam UU 5/1999 dan Peraturan KPPU 2/2010.

    Lantas, apabila perusahaan hendak melaksanakan closed tender atau tender terbatas, haruskah diumumkan melalui media massa?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Pelaksanaan Tender Pemerintah Indonesia

    Tahapan Pelaksanaan Tender Pemerintah Indonesia

     

    Ruang Lingkup Tender Swasta

    Menurut Penjelasan Pasal 22 UU 5/1999, tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam pengertian tender tersebut mencakup:[1]

    1. Memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan;
    2. Mengadakan barang dan/atau jasa;
    3. Membeli suatu barang dan/atau jasa;
    4. Menjual suatu barang dan/atau jasa.

    Adapun, tender dapat dilaksanakan melalui:[2]

    1. Tender terbuka;
    2. Tender terbatas;
    3. Pelelangan umum; dan
    4. Pelelangan terbatas.

    Termasuk dalam hal ini adalah pemilihan langsung dan penunjukan langsung yang merupakan bagian dari proses tender.

    Perlu Anda ketahui juga, prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tender yakni berdasarkan:[3]

    1. transparansi;
    2. penghargaan atas uang;
    3. kompetisi yang efektif dan terbuka;
    4. negosiasi yang adil;
    5. akuntabilitas dan proses penilaian; dan
    6. non diskriminatif.

     

    Larangan Persekongkolan Tender

    Berdasarkan pertanyaan yang Anda sampaikan, perusahaan Anda akan melaksanakan tender dengan pendekatan closed tender, yaitu tender hanya kepada kontraktor-kontraktor yang telah terbukti baik kinerjanya, yang performanya sudah terjamin kualitas kerja, keahlian, dan keamanan kerjanya. Hal ini pada dasarnya telah diakomodir dengan jenis tender yang diperbolehkan yaitu tender terbatas, di mana tender hanya diikuti oleh peserta tertentu saja.

    Namun demikian, dalam melaksanakan suatu tender, perusahaan dilarang melakukan persekongkolan tender. Dasar hukum persekongkolan tender diatur dalam Pasal 22 UU 5/1999 yang berbunyi:

    Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    Frasa “pihak lain” dalam pasal ini dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016, sehingga menjadi berbunyi:

    Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

    Unsur bersekongkol dalam Pasal 22 UU 5/1999 dapat berupa:[4]

    1. Kerjasama antara dua pihak atau lebih;
    2. Secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lain;
    3. Membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
    4. Menciptakan persaingan semu;
    5. Menyetujui dan atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
    6. Tidak menolak melakukan suatu tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu;
    7. Pemberikan kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, secara melawan hukum.

    Adapun, indikasi persekongkolan dalam tender atau tender yang berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat yaitu:[5]

    1. Tender yang bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas, sehingga mengakibatkan para pelaku usaha yang berminat memenuhi kualifikasi tidak dapat mengikuti tender tersebut;
    2. Tender bersifat diskriminatif dan tidak dapat diikuti oleh semua pelaku usaha yang mempunyai kompetensi yang sama;
    3. Tender dengan persyaratan dan spesifikasi teknis atau merek yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut.

    Untuk menentukan tindakan tersebut merupakan bentuk persekongkolan atau bukan, maka harus melalui pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa atau Majelis KPPU.[6]

     

    Haruskah Pengumuman Tender Swasta Melalui Media Massa?

    Pada dasarnya, pengumuman tender melalui media massa ditujukan pada tender atau pengadaan barang/jasa oleh pemerintah. Hal ini diatur di dalam Pasal 22 Perpres 16/2018, bahwa pengumuman rencana tender atau rencana umum pengadaan atau tender oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah dilakukan melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan yang selanjutnya dapat ditambahkan di situs web lembaga, kementerian atau pemerintah daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar dan atau media lainnya.

    Namun demikian, berdasarkan artikel Penunjukan Langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa oleh Swasta aturan tender pemerintah tidaklah mengikat bagi perusahaan swasta. Ketentuan mengenai tender oleh swasta merujuk pada peraturan internal masing-masing perusahaan dan memperhatikan larangan persekongkolan tender. Perusahaan swasta boleh saja mengadopsi ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah atau dalam hal ini Perpres 6/2018 dan perubahannya, namun tetap memperhatikan proses bisnis swasta yang tentu saja berbeda.

    Artinya, perusahaan swasta pada dasarnya tidak terikat untuk melakukan pengumuman tender melalui media massa, termasuk koran sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan. Terlebih, tender yang akan dilakukan oleh perusahaan Anda merupakan bentuk tender terbatas, yang diikuti oleh peserta tender tertentu.

    Namun demikian, jika merujuk pada Peraturan KPPU 2/2010, maka dalam proses pelaksanaan tender, tetap harus mematuhi prinsip umum dalam pelaksanaan tender dan menghindari unsur mapun indikasi persekongkolan tender. Salah satunya, tender hendaknya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami tentang tender swasta, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    4. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016.


    [1] Bab III Lampiran Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender (“Peraturan KPPU 2/2010”), hal. 5

    [2] Bab III Lampiran Peraturan KPPU 2/2010, hal. 5

    [3] Bab I Lampiran Peraturan KPPU 2/2010, hal. 1

    [4] Bab III Lampiran Peraturan KPPU 2/2010, hal. 6

    [5] Bab IV Lampiran Peraturan KPPU 2/2010, hal. 9

    [6] Bab IV Lampiran Peraturan KPPU 2/2010, hal. 9

    Tags

    pengadaan barang
    pengadaan barang dan jasa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!