Apa itu bank digital dan apa saja daftar bank digital Indonesia?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Bank digital hadir untuk menjawab tantangan transformasi perbankan konvensional menjadi model digital menggunakan model bisnis teknologi inovatif dan aman untuk melayani kebutuhan nasabah. Apa dasar aturan bank digital? Kemudian apa saja syarat pendirian bank digital?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa Itu Bank Digital?
Sebagai transformasi perubahan operasional bank dari model konvensional menjadi model digital, kini muncul era bank digital. Penggunaan model bisnis teknologi yang inovatif dan aman hadir melayani kebutuhan nasabah. Tak hanya itu, operasional bank digital ini pun memangkas keberadaan kantor fisik dari bank.
Aturan bank digital secara umum dapat Anda temukan dalam POJK 12/2021. Selanjutnya pengertian bank digital dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 22 POJK/2021:
Bank Digital adalah Bank BHI yang menyediakan danmenjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluranelektronik tanpa kantor fisik selain KP atau menggunakankantor fisik terbatas.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bank BHI yang dimaksud di atas adalah bank berbadan hukum Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan dalam bentuk badan hukum Indonesia.[1]
Adapun bank BHI yang beroperasi sebagai bank digital wajib memiliki satu kantor fisik sebagai Kantor Pusat (“KP’).[2] Operasional bank digital dilakukan melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain KP, atau bisa juga menggunakan kantor fisik yang terbatas.[3]
Bank BHI yang beroperasi sebagai bank digital harus memenuhi syarat:[4]
memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan;
memiliki manajemen risiko secara memadai;
memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.
Sebagaimana telah disampaikan bank digital adalah bank BHI, perlu kami sampaikan, bank digital bisa beroperasi melalui:[5]
pendirian bank BHI baru sebagai bank digital; atau
transformasi dari bank BHI menjadi bank digital.
Patut digarisbawahi, ketentuan mengenai pendirian bank BHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 22POJK/2021 berlaku mutatis mutandis terhadap pendirian bank BHI baru yang akan beroperasi sebagai bank digital.
Berikut ini kami jelaskan pendirian bank digital dari bank BHI baru atau transformasi bank BHI, yaitu:[6]
Dalam hal bank BHI yang beroperasi sebagai bank digital melalui pendirian bank BHI baru, akan membuka jaringan kantor selain KP, pembukaan jaringan kantor berupa Kantor Cabang (“KC”) dan/atau Kantor Fungsional (“KF”) yang melakukan kegiatan selain operasional dan/atau dapat menyediakan Terminal Perbankan Elektronik (“TPE”).
Pembukaan jaringan kantor berupa KC dan/atau KF yang melakukan kegiatan selain operasional dan/atau penyediaan dituangkan dalam rencana bisnis pada saat permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip pendirian bank BHI.
Bank BHI yang akan bertransformasi menjadi bank digital harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 24POJK/2021. Upaya pemenuhan dituangkan dalam rencana bisnis bank.
Dalam hal bank BHI telah memenuhi persyaratan, maka dapat:
mempertahankan jaringan kantor dan/atau TPE yang telah ada;
melakukan penutupan jaringan kantor yang dimiliki selain KP dan/atau TPE secara sekaligus atau bertahap; dan/atau
melakukan penambahan jaringan kantor dan/atau
Sepanjang penelusuran kami, daftar bank digital di Indonesia di antaranya adalah Jenius, Bank Jago, Blu, dan lain-lain.