KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Praperadilan atas Lamanya Masa Penahanan Tersangka

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Praperadilan atas Lamanya Masa Penahanan Tersangka

Praperadilan atas Lamanya Masa Penahanan Tersangka
Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, S.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI)
Bacaan 10 Menit
Praperadilan atas Lamanya Masa Penahanan Tersangka

PERTANYAAN

Saya memiliki keluarga yang terlibat tindak pidana pencurian dengan barang bukti uang Rp1,4 juta dengan jerat Pasal 362 atau Pasal 363 KUHP. Sementara itu MA dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012 mengatur: Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta, Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Pertanyaannya:

  1. Kenapa sampai sekarang keluarga saya masih ditahan sudah 1 bulan lebih?
  2. Lalu, apa gunanya Pasal 364 KUHP?
  3. Bisakah keluarga saya diberikan ganti rugi karena kekeliruan hukum (seharusnya tidak ditahan)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya Anda kurang jelas menyebutkan penahanan keluarga Anda dilakukan dalam tahap proses acara pidana yang mana. Sehingga untuk menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan bahwa yang bersangkutan masih berstatus tersangka dalam penahanan oleh penyidik. Lalu, berapa lama masa penahanan oleh penyidik?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya bagi Polisi yang Minta Uang untuk Stop Proses Pidana

    Hukumnya bagi Polisi yang Minta Uang untuk Stop Proses Pidana

     

    Penahanan pada Pidana Pencurian

    Guna memperjelas kembali, kami uraikan terlebih dahulu beberapa pasal dalam KUHP yang dimaksud oleh Anda:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 362 KUHP

    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

     

    Pasal 363 KUHP

    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
      1. pencurian ternak;
      2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
      3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
      4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
      5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
    2. Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

     

    Pasal 364 KUHP

    Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

     

    Kemudian terbit Perma 2/2012 yang mengatur untuk ancaman pidana denda pada Pasal 364 KUHP dibaca menjadi Rp2,5 juta.[1]

    Lebih lanjut, dalam kasus pencurian ringan, pelaku tidak ditahan dan perkara dilaksanakan melalui acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perma 2/2012 sebagai berikut:

    1. Dalam menerima pelimpahan perkara pencurian, penipuan, penggelapan, penadahan dari penuntut umum, ketua pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi objek perkara dan memperhatikan Pasal 1 Perma 2/2012.
    2. Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2,5 juta, ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.
    3. Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, ketua pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.

    Mengenai tidak adanya penahanan atau perpanjangan penahanan terdakwa oleh ketua pengadilan, patut Anda ketahui bahwa yang dimaksud terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Oleh karena itu, Anda harus membedakan status dari anggota keluarga Anda apakah berstatus tersangka, terdakwa atau terpidana terlebih dahulu, karena secara praktiknya PERMA 2/2012 mengatur penahanan di tahap acara pemeriksaan pengadilan.

    Baca juga: Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

     

    Kewenangan Penahanan oleh Penyidik

    Namun demikian, Anda menyebutkan bahwa keluarga Anda sudah ditahan lebih dari sebulan, yang kami asumsikan anggota keluarga Anda masih berstatus sebagai tersangka dan merupakan kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Berikut bunyi pasalnya:

    Pasal 20 KUHAP

    1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
    2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
    3. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

    Penahanan penyidik berlaku paling lama 20 hari dan apabila diperlukan karena kepentingan pemeriksaan belum selesai, jangka waktu penahanan bisa diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari. Sehingga masa penahanan berikut perpanjangannya bisa mencapai 60 hari.[2]

    Kemudian jika sudah lebih dari 60 hari, tersangka dikeluarkan demi hukum oleh penyidik.[3] Jadi jika dihubungkan dengan keterangan Anda yang menyatakan ditahan lebih dari 1 bulan, maka selama tidak lebih dari 60 hari, hal itu masih sesuai prosedur hukum. Jika sudah lebih dari 60 hari, tersangka harus dikeluarkan demi hukum.

     

    Praperadilan atas Penahanan Tidak Sah

    Apabila tetap dilakukan penahanan di luar jangka waktu yang sudah ditentukan, maka dapat dikatakan bahwa penahanan tidak sah. Untuk itu, berlaku Pasal 95 ayat (1) KUHAP: 

    Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

    Adapun yang dimaksud dengan “kerugian karena tindakan lain” adalah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan.[4] 

    Tuntutan ganti kerugian diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.[5] Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian, ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara praperadilan.[6] 

    Ganti kerugian dapat diberikan atas dasar pertimbangan hakim. Dalam hal hakim mengabulkan atau menolak tuntutan ganti kerugian, maka alasan pemberian atau penolakan dicantumkan dalam penetapan.[7]

    Kemudian Penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP 27/1983 menguraikan dalam menetapkan dikabulkan atau tidaknya tuntutan ganti kerugian, hakim mendasarkan pertimbangannya kepada kebenaran dan keadilan, sehingga dengan demikian tidak semua tuntutan ganti kerugian akan dikabulkan oleh hakim. Misalnya apabila tuntutan tersebut didasarkan atas hal yang menyesatkan atau bersifat menipu, maka tepat kalau tuntutan demikian itu ditolak.

    Adapun besaran nominal ganti kerugian berpedoman pada Pasal 9 PP 92/2015, adalah sebagai berikut:

    1. Berdasarkan alasan Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP, paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp100 juta.
    2. Berdasarkan alasan Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp300 juta.
    3. Berdasarkan alasan Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp600 juta.

    Hal ini mengingat pula bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yaitu setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    [1] Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [2] Pasal 24 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [3] Pasal 24 ayat (4) KUHAP

    [4] Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP

    [5] Pasal 95 ayat (3) KUHAP

    [6] Pasal 95 ayat (4) dan (5) KUHAP

    [7] Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    Tags

    narapidana
    objek praperadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!