KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sengketa yang Tak Dapat Diselesaikan Melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Sengketa yang Tak Dapat Diselesaikan Melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif

Sengketa yang Tak Dapat Diselesaikan Melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif
Sujayadi, S.H., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Sengketa yang Tak Dapat Diselesaikan Melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif

PERTANYAAN

Sengketa apa saja yang tidak bisa diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU 30/1999, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif (ā€œPSAā€) adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian. Artinya, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui PSA adalah sengketa yang akibat hukumnya tidak dapat ditentukan secara bebas oleh para pihak atau sengketa yang putusannya akan bersifat ergaĀ omnes.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di KlinikĀ hukumonline.comĀ disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    Perbedaan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Alternatif

    Sebelum membahas pokok permasalahan, perlu dipahami terlebih dahulu terkait penggunaan istilah Alternatif Penyelesaian Sengketa (ā€œAPSā€) dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (ā€œPSAā€). APS merupakan istilah yang digunakan dalam Pasal 1 angka 10Ā UU 30/1999 yang berbunyi:[1]

    KLINIK TERKAIT

    Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan via LAPS SJK

    Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan via LAPS SJK

    Ā Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

    Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa APS merupakan penyelesaian sengketaĀ di luar pengadilan yang cara-caranya terbatas pada konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Dengan demikian, arbitrase yang juga merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidaklah termasuk dalam APS.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sementara itu, pengertian penyelesaian sengketa alternatif atau PSA sebagai terjemahan yang tepat untuk alternative dispute resolution, memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada APS, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui cara, seperti konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, penilaian ahli, termasuk arbitrase, dan cara-cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan lainnya. Oleh sebab itu, menurut kami, penggunaan istilah PSA adalah lebih tepat daripada APS.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka untuk menjawab pertanyaan Anda berlandaskan pada konsep PSA sebagai penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Sebagai acuan yang digunakan untuk menjawab pertanyaan Anda tetap menggunakan UU 30/1999.

    Baca juga: Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

    Sengketa yang Tidak Dapat Diselesaikan Melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif

    Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait sengketa apa saja yang tidak dapat diselesaikan melalui PSA, maka sebelumnya perlu diperhatikan terlebih dahulu Pasal 5 ayat (1) UU 30/1999 tentang ruang lingkup sengketa yang dapat diselesaikan melalui PSA yaitu:

    1. sengketa di bidang perdagangan; dan
    2. sengketa mengenai hak yang menurut hukum dan Peraturan Perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

    Makna dari sengketa di bidang perdagangan dapat diperoleh dari Penjelasan Pasal 66 huruf b UU 30/1999, antara lain namun tidak terbatas pada sengketa di bidang perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, dan hak kekayaan intelektual. Pembentuk undang-undang memberikan penjelasan dengan menyebutkan beberapa macam aktivitas namun memiliki karakter yang sama (ejusdem generis). Secara konseptual, sengketa di bidang perdagangan dapat dimaknai sebagai sengketa yang lahir dari aktivitas yang bermotif ekonomi.

    Sementara itu, maksud dari frasa hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa dapat ditelusuri dari pendapat sarjana, antara lain Adriaan Pitlo dalam tulisannya Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda yang menjelaskan sebagai berikut:

    Para pihak yang berperkara mempunyai wewenang, menurut sukanya, untuk tidak memintakan penilaian hakim sebagian dari soal-soal yang disengketakan, yaitu sepanjang mereka mempunyai hak penuh atas persoalan-persoalan itu. Secara umum tentang persoalan itu mengenai hak-hak di bidang hukum kekayaan.[2]

    Sementara itu maksud dari hak-hak di bidang hukum kekayaan (vermogensrecht) meliputi hak-hak yang lahir dari hukum benda dan hukum perikatan. Sedangkan hukum benda memiliki sifat tertutup, di mana para pihak tidak dapat memperjanjikan hak kebendaan (ius in rem) selain yang telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, hak yang dimaksud terbatas pada hak yang lahir dari hukum perikatan (ius in personam) baik perikatan yang lahir dari perjanjian maupun undang-undang.

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui PSA dapat dilihat pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 30/1999 yaitu sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

    Namun, pasal tersebut masih belum cukup menjelaskan ruang lingkup dari sengketa yang dimaksud. Tampaknya pembentuk undang-undang pada waktu membentuk UU 30/1999 masih mempertahankan beberapa norma dalam ketentuan Reglement op de Rechtsvordering (ā€œRvā€), Pasal 5 ayat (2) UU 30/1999 memiliki esensi yang sama dengan Pasal 616 Rv yang mengatur sebagai berikut:

    Seseorang, dengan ancaman kebatalan, tidak dapat mengadakan kompromi tentang pemberian dan hibah-wasiat untuk keperluan hidup, perumahan atau pakaian; tentang pemisahan antara suami dan istri, baik karena perceraian, maupun pisah meja dan ranjang, dan pemisahan harta benda; tentang perselisihan mengenai status seseorang, demikian juga tentang sengketa-sengketa lain yang tidak diizinkan dilakukannya perdamaian menurut ketentuan undang-undang.

    Adapun makna dari ketentuan tersebut adalah adanya larangan untuk melakukan penyelesaian sengketa dengan jalan kesepakatan atas sengketa-sengketa yang menjadi kewenangan istimewa (exclusive) dari pengadilan, yaitu pada umumnya mengenai sengketa yang akibat hukumnya tidak dapat ditentukan secara bebas oleh para pihak atau yang putusan dari sengketa itu akan bersifat erga omnes.

    Sebagai contoh, sengketa waris pada dasarnya tidak dapat diselesaikan melalui PSA karena seseorang tidak dapat meminta kepada orang lain agar dirinya ditetapkan menjadi ahli waris dari orang tersebut melalui kesepakatan. Dalam hal terjadi sengketa waris, penetapan ahli waris hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan. Putusan tersebut akan berlaku mengikat bagi setiap orang dengan segala akibat hukumnya. Berkaitan dengan pembagian harta waris, perlu diperhatikan agar tidak dimaknai, jika di antara para ahli waris terdapat ahli waris yang bersedia untuk menerima kurang dari bagiannya (legitimeĀ portie), maka ini merupakan pelepasan hak yang diperbolehkan oleh hukum sepanjang disepakati oleh yang bersangkutan.

    Dari uraian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui PSA adalah sengketa yang akibat hukumnya tidak dapat ditentukan secara bebas oleh para pihak atau sengketa yang putusannya akan bersifat ergaĀ omnes. Putusan ergaĀ omnes memiliki arti bahwa putusan tersebut akan berlaku mengikat bagi semua orang, tidak hanya terbatas pada pihak-pihak yang bersengketa aja.

    Demikian jawaban kami tentang sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh penyelesaian sengketa alternatif, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Reglement op de Rechtsvordering (S. 1847-52 1849-63);
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

    Referensi:

    A. Pitlo. Alih Bahasa M. Isa Arief. Pembuktian dan Daluwarsa. Cetakan ke-1. Intermasa: Jakarta, 1978.

    [1] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

    [2] A. Pitlo, Alih Bahasa M. Isa Arief, Pembuktian dan Daluwarsa, Cetakan ke-1, Intermasa: Jakarta, 1978, hal. 10.

    Tags

    adr
    alternatif penyelesaian sengketa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!