Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Climate Change: Begini Peran Hukum Nasional Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Climate Change: Begini Peran Hukum Nasional Indonesia

<i>Climate Change</i>: Begini Peran Hukum Nasional Indonesia
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
<i>Climate Change</i>: Begini Peran Hukum Nasional Indonesia

PERTANYAAN

Apakah yang dimaksud dengan climate change? Apakah ada hukum yang mengatur climate change di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Climate change di Indonesia didominasi oleh aktivitas manusia seperti urbanisasi, deforestasi, industrialisasi, dan juga oleh aktivitas alam seperti pergeseran kontinen, letusan gunung berapi, dan lainnya. Namun demikian, adakah ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur tentang climate change itu sendiri?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Usaha Konstruksi untuk Pertambangan, Ini Nomor KBLI-nya

    Usaha Konstruksi untuk Pertambangan, Ini Nomor KBLI-nya

     

    Apa Pengertian Climate Change?

    Perubahan iklim atau dalam Bahasa Inggris disebut climate change, merupakan perubahan signifikan terhadap iklim, suhu udara dan curah hujan yang periode waktunya mulai dari dasawarsa sampai jutaan tahun. Perubahan iklim terjadi karena meningkatnya konsentrasi gas karbon dioksida dan gas-gas lainnya di atmosfer yang menyebabkan efek gas rumah kaca.[1]

    Climate change dapat disebabkan oleh proses perubahan alam secara alamiah internal, misalnya badai El Nino, maupun disebabkan oleh proses perubahan alam eksternal non alamiah, misalnya perubahan persisten yang diinduksi oleh aktivitas manusia, perubahan komposisi udara, dan perubahan peruntukan tanah.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Iklim di dunia secara menyeluruh sedang mengalami kerusakan sebagai konsekuensi dari aktivitas manusia.[3] Dampaknya, climate change mengancam stabilitas ekosistem dan keanekaragaman makhluk hidup.[4]

    Pengertian climate change juga dirumuskan oleh The Intergovernmental Panel on Climate Change (“IPCC”). IPCC adalah panel ilmiah yang terdiri dari para ilmuwan dari seluruh dunia yang didirikan oleh 2 (dua) organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”), yaitu World Meteorological Organization (“WMO”) dan United Nations Environment Programme (“UNEP”) pada tahun 1988. IPCC didirikan bertujuan untuk mengevaluasi risiko perubahan iklim akibat aktivitas manusia. Berikut adalah bunyi pengertian climate change menurut IPCC:[5]

    Climate change, therefore, is a long-term change in the typical or average weather of a region; in the last few decades, industrial and human activities have led to gradually accelerating changes in the climate, including an annually incremental increase in the average surface temperature, which has been defined as climate change.

    Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa climate change adalah perubahan cuaca yang terjadi di suatu wilayah dalam jangka panjang dan beberapa puluh tahun terakhir. Penyebab climate change sendiri, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, berasal dari kegiatan manusia.

    Selain definisi diatas, pengertian perubahan iklim juga dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 18 UU 31/2009, yang berbunyi:

    Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleh aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

     

    Indonesia dan Climate Change

    Iklim di Indonesia pada dasarnya dipengaruhi oleh monsoon circulation benua Asia dan Australia, yang ciri khasnya adalah sistem angin dekat permukaan berubah arah hampir sekitar setengah tahun sekali. Perubahan tersebut menyebabkan perubahan musim utama, yakni musim penghujan dan musim kemarau. Dengan mempertimbangkan kondisi geografis, topografi, dan iklim, Indonesia merupakan negara yang rentan terhadap dampak dari fenomena perubahan iklim atau climate change.[6]

    Perubahan iklim mulai dirasakan di Indonesia selama satu abad terakhir. Pada umumnya, negara-negara di Benua Asia mengalami kenaikan rata-rata suhu permukaan 1-3°C dalam satu abad terakhir. Di Indonesia, efek pemanasan global dapat ditandai oleh kecenderungan kenaikan temperatur dan kelembaban relatif di Indonesia. Selain itu, perubahan iklim juga dapat terdeteksi dari perubahan curah hujan yang terkait dengan frekuensi cuaca dan iklim ekstrim.[7]

    Climate change di Indonesia didominasi oleh aktivitas manusia seperti urbanisasi, deforestasi, industrialisasi, dan juga oleh aktivitas alam seperti pergeseran kontinen, letusan gunung berapi, perubahan orbit bumi terhadap matahari, noda matahari dan El- Nino.[8]

    Dampak climate change terhadap Indonesia, tidak hanya terjadi di Jakarta, namun ratusan pulau di Indonesia terancam tenggelam pada tahun 2100.[9] Selain itu, kondisi kenaikan permukaan air laut telah sampai pada titik dimana masyarakat terpaksa untuk melakukan relokasi tempat tinggal. Jika hal tersebut terjadi, maka “climate refugees” atau pengungsi iklim akan diperkirakan bertambah.[10]

     

    Peran Hukum Nasional dalam Menghadapi Isu Climate Change

    Dasar konstitusi Indonesia bersentuhan dengan permasalahan lingkungan hidup. Ketentuan ini membawa makna penting bagi tersedianya jaminan konstitusi atas keberlangsungan lingkungan alam di Indonesia.[11] Berikut adalah bunyi pasal tersebut dalam UUD 1945:

    Pasal 28H ayat (1) UUD 1945

    Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

     

    Pasal 33 ayat (4) UUD 1945

    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

    Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, pasal tersebut memiliki pengertian bahwa setiap warga negara berhak dan memperoleh jaminan konstitusi untuk hidup dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam pengertian lain, kebutuhan hidup Warga Negara Indonesia (“WNI”) harus terpenuhi sesuai dengan ukuran memadai baik terhadap kesehatan maupun hal lain yang berkaitan dengan kehidupan seseorang.[12]

    Terkait bunyi Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, Surna T. Djajadiningrat menjelaskan bahwa proses pembangunan berkelanjutan dalam negara bertumpu pada 3 (tiga) faktor utama, yakni kondisi sumber daya alam, kualitas lingkungan, dan faktor kependudukan. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan tidak akan memiliki makna apapun jika tidak memperhatikan aspek lingkungan yang ada. Maka, dalam pembangunan berkelanjutan, pemerintah perlu memperhatikan beberapa faktor sebagai berikut:[13]

    1. Pengelolaan sumber daya alam perlu direncanakan sesuai dengan daya lingkungan;
    2. Perlunya penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (“AMDAL”);
    3. Pengembangan hukum lingkungan yang mendorong badan peradilan untuk menyelesaikan sengketa melalui penerapan hukum lingkungan;
    4. Pengembangan kerja sama luar negeri, dan lainnya.

    Indonesia secara spesifik telah mengatur terkait perubahan iklim yang terdapat di UU 31/2009, di mana pemerintah wajib melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.[14] Mitigasi adalah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan emisi atau meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.[15] Sedangkan adaptasi adalah suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak negatif dan mengambil manfaat positifnya.[16]

    Kemudian, untuk mendukung mitigasi dan adaptasi, pemerintah wajib melakukan hal sebagai berikut:[17]

    1. Perumusan kebijakan nasional, strategi, program, dan kegiatan pengendalian perubahan iklim;
    2. Koordinasi kegiatan pengendalian perubahan iklim;
    3. Pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan tentang dampak perubahan iklim.

    Perumusan kebijakan nasional tersebut dilakukan dengan kegiatan berupa inventarisasi emisi gas rumah kaca, pemantauan gejala perubahan iklim dan gas rumah kaca, pengumpulan data, dan analisis data.[18] Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian perubahan iklim dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (“DITJEN PPI”).[19] Aturan mengenai DITJEN PPI dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 28-30 Perpres 92/2020.

     

    Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Terkait Climate Change

    Berdasarkan informasi yang kami lansir dari laman resmi DITJEN PPI, isu climate change diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:[20]

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim);
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah dan dicabut sebagian oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim);
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances That Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon); dan lain-lain.

    Kesimpulannya, climate change merupakan krisis yang dialami seluruh masyarakat di dunia, termasuk Indonesia. Climate change dapat disebabkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu secara alami maupun tidak alami seperti aktivitas manusia. Indonesia sendiri menunjukkan komitmen dalam pengendalian perubahan iklim yang ditandai dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
    3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

     

    Referensi:

    1. Fabby Tumiwa, Strategi Pembangunan Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim: Status dan Kebijakan Saat Ini, Jakarta: Friedrich-Naumann-Stiftung für die Freiheit, Indonesia, 2010;
    2. Pan Mohamad Faiz, Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 4, 2016;
    3. Rafael M. Santos (et.al), Climate change/global warming/climate emergency versus general climate research: comparative bibliometric trends of publications, Heliyon, Vol. 7, 2021;
    4. Soedjajadi Keman, Perubahan Iklim Global, Kesehatan Manusia dan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol. 3, No. 2, 2007;
    5. Dampak Perubahan Iklim, Ratusan Pulau di Indonesia Terancam Tenggelam, yang diakses pada 27 Juni 2022, pukul 11.30 WITA;
    6. Peraturan dan Kebijakan Terkait Perubahan Iklim, yang diakses pada 27 Juni 2022, pukul 18.29 WITA;
    7. Tentang Perubahan Iklim, yang diakses pada 27 Juni 2022, pukul 10.15 WITA;
    8. United Nations, Fast Facts, What Is Climate Change?, yang diakses pada 27 Juni 2022, pukul 13.27 WITA.

    [1] Tentang Perubahan Iklim, yang diakses pada 27 Juni 2022, pukul 10.15 WITA

    [2] Soedjajadi Keman, Perubahan Iklim Global, Kesehatan Manusia dan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol. 3, No. 2, 2007. hal. 196

    [3] Soedjajadi Keman, Perubahan Iklim Global, Kesehatan Manusia dan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol. 3, No. 2, 2007. hal. 195

    [4] Soedjajadi Keman, Perubahan Iklim Global, Kesehatan Manusia dan Pembangunan Berkelanjutan, Jurnal Kesehatan Lingkungan, Vol. 3, No. 2, 2007. hal. 196

    [5] Rafael M. Santos (et.al), Climate Change/Global Warming/Climate Emergency Versus General Climate

    Research: Comparative Bibliometric Trends of Publications, Heliyon, Vol. 7, 2021, hal. 1

    [6] Fabby Tumiwa, Strategi Pembangunan Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim: Status dan Kebijakan Saat Ini, Jakarta: Friedrich-Naumann-Stiftung für die Freiheit, Indonesia, 2010, hal. 14

    [7] Fabby Tumiwa, Strategi Pembangunan Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim: Status dan Kebijakan Saat Ini, Jakarta: Friedrich-Naumann-Stiftung für die Freiheit, Indonesia, 2010, hal. 15

    [8] Julismin, Dampak dan Perubahan Iklim di Indonesia, Jurnal Geografi, Vol. 5, No. 1, 2013, hal. 42

    [9] Dampak Perubahan Iklim, Ratusan Pulau di Indonesia Terancam Tenggelam, yang diakses pada 27 Juni 2022, pukul 11.30 WITA

    [10] United Nations, Fast Facts, What Is Climate Change?, yang diakses pada 27 Juni 2022, pukul 13.27 WITA

    [11] Pan Mohamad Faiz, Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 4, 2016, hal. 770

    [12] Pan Mohamad Faiz, Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 4, 2016, hal. 771

    [13] Pan Mohamad Faiz, Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 4, 2016, hal. 774

    [14] Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (“UU 31/2009”)

    [15] Pasal 1 angka 19 UU 31/2009

    [16] Pasal 1 angka 20 UU 31/2009

    [17] Pasal 65 ayat (2) UU 31/2009

    [18] Pasal 65 ayat (3) UU 31/2009

    [19] Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    [20] Peraturan dan Kebijakan Terkait Perubahan Iklim, yang diakses pada 27 Juni 2022, pukul 18.29 WITA

    Tags

    hukum lingkungan
    lingkungan hidup

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!