Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak atas Uang Kompensasi bagi Pelaut yang di-PHK

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak atas Uang Kompensasi bagi Pelaut yang di-PHK

Hak atas Uang Kompensasi bagi Pelaut yang di-PHK
Masda Greisyes Nababan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hak atas Uang Kompensasi bagi Pelaut yang di-PHK

PERTANYAAN

Saya kru kapal dan saya sudah bekerja kurang lebih 2 bulan dan saya memiliki kontrak 6 bulan. Namun, kapal akan dijual dan kru akan diberhentikan dari pekerjaan. Apa saja hak kru kapal yang dapat saya terima dan apa dasar hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika pekerja kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) diakhiri hubungan kerjanya, maka ia berhak atas uang ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Selain itu pengusaha juga wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak Pelaut yang di-PHK

    Berdasarkan kronologis kasus yang Anda sampaikan, kami berasumsi bahwa perusahaan kapal tempat Anda bekerja telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada kru kapal dengan status Anda sebagai pekerja kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan

    Hukumnya Jika Yayasan Telat Bayar Gaji Karyawan

    PKWT menurut Pasal 1 angka 10 PP 35/2021 adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

    Adapun, khusus terkait kepelautan awak kapal yang di-PHK karena kapal dijual maka pengusaha wajib membayar pesangon. Hal ini berdasarkan Pasal 27 PP 7/2000 yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal musnah atau tenggelam, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal yang bersangkutan sebesar 2 (dua) kali penghasilan bulan terakhir dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    2. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha angkutan di perairan karena kapal dianggurkan, atau dijual, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar pesangon kepada awak kapal sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

    Dalam hal pembayaran pesangon berdasarkan Pasal 27 PP 7/2000 tersebut, maka penghitungan dan pengaturannya sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerjadan peraturan turunannya.

    Hak atas Ganti Rugi dan Uang Kompensasi Pekerja PKWT

    Perlu Anda perhatikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja berakhir apabila:

    1. Pekerja meninggal dunia;
    2. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
    3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT bukan karena salah satu ketentuan di atas, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[1]

    Selain itu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.[2]

    Mengenai ketentuan uang pesangon, dalam hal PKWT berakhir, tidak ada pesangon untuk pekerja kontrak, melainkan pemberian uang kompensasi.[3] Terkait besaran uang kompensasi tersebut adalah tergantung pada upah dan masa kerjanya.

    Baca juga: Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak

    Penghitungan Uang Kompensasi Pekerja PKWT yang di-PHK

    Adapun penghitungan uang kompensasi PKWT merujuk pada ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021 yaitu:

    1. Ganti rugi sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    2. Uang kompensasi yang besarnya diatur sebagai berikut :
      1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus diberikan sebesar 1 bulan upah;
      2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah;
      3. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

    Dengan demikian dapat disimpulkan dalam hal terjadinya PHK seperti yang Anda alami sebagai karyawan kontrak atau PKWT sebelum masa kontrak habis, maka Anda berhak atas uang ganti rugi sampai waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dan uang kompensasi yang dihitung berdasarkan jangka waktu masa kerja. 

    Demikian jawaban dari kami tentang hak atas uang kompensasi bagi pelaut yang di-PHK, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

    [1] Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  

    [2] Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [3] Pasal 15 PP 35/2021

    Tags

    ganti rugi
    pkwt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!