Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sejarah Konstitusi Indonesia: Periode Pembentukan Hingga Perubahan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sejarah Konstitusi Indonesia: Periode Pembentukan Hingga Perubahan

Sejarah Konstitusi Indonesia: Periode Pembentukan Hingga Perubahan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sejarah Konstitusi Indonesia: Periode Pembentukan Hingga Perubahan

PERTANYAAN

Bagaimana sejarah konstitusi di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar. Lantas, bagaimana sejarah pembentukan dan perubahan konstitusi di Indonesia?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Konstitusi

    Konstitusi secara harfiah berasal dari Bahasa Prancis yaitu constituer yang artinya membentuk. Maksud dari kata ‘membentuk’ di sini adalah membentuk suatu negara. Dalam pengertian constituer tersebut juga mengandung makna awal segala peraturan perundang-undangan negara.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia

    Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia

    Konstitusi menurut Mahfud MD merupakan pedoman dasar bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan suatu bangsa, yang kemudian memiliki aturan main dalam negara demokrasi seperti di Indonesia.[2]

    Sedangkan, konstitusi menurut Jimly Asshiddiqie adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut undang-undang dasar dan dapat pula tidak tertulis.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun menurut pendapat Sri Soemantri Martosoewignjo, konstitusi sama dengan undang-undang dasar.[4]

    Baca juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

    Sejarah dan Proses Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945

    Sejarah konstitusi di Indonesia disusun dan ditetapkan dalam sebuah revolusi yang diawali dengan kekalahan tentara Jepang di Asia pada tahun 1945. Ketika Jepang menyadari kondisi kekalahan yang merugikan, Jepang mulai mencari simpati dan dukungan bangsa Indonesia untuk melawan tentara sekutu. Salah satu strategi Jepang adalah dengan menerapkan langkah politik dan membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (“BPUPKI”). Pendirian BPUPKI memiliki tujuan untuk menyelidiki hal penting terkait kemerdekaan Indonesia.[5]

    Pembentukan BPUPKI oleh Jepang disertai dengan penunjukkan ketua yaitu Radjiman Wedyodiningrat dan dibantu dua wakil ketua yakni RP Soeroso dan Ichibangase.[6]

    Berikut adalah sejarah konstitusi Indonesia yang akan dijelaskan per periode sidang BPUPKI.

    Persidangan Periode Pertama 29 Mei- 1 Juni 1945

    Dalam sidang periode pertama, BPUPKI membicarakan masalah penting, yakni dasar negara. Sidang pertama ini menghasilkan beberapa pandangan mengenai dasar negara yang disampaikan oleh:[7]

    1. Mohammad Yamin

    Pikiran dan pandangan tentang 5 asas dan dasar negara kebangsaan Republik Indonesia yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

    1. Soepomo

    Terdapat 3 aliran tentang pendirian negara yaitu teori individualisme, teori golongan, dan teori integralistik.

    1. Soekarno

    Dasar negara menyangkut philosofische grondslag, yakni fundamental, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Soekarno mengajukan 5 dasar negara Indonesia yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau peri kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan.

    Untuk mengakhiri sidang BPUPKI periode pertama, para anggota mengadakan pertemuan dan membentuk dua Panitia Kecil. Panitia Kecil 8 Orang Anggota memiliki tugas untuk menginventarisir dan menyusun usulan yang masuk, sedangkan Panitia Kecil 9 Orang Anggota menyusun pembukaan hukum dasar. Antara kedua Panitia Kecil tersebut terdapat perbedaan dalam melihat masalah agama dan negara, namun akhirnya berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam rancangan pembukaan, yang ditandatangani 9 anggota yang dikenal dengan Piagam Jakarta.[8]

    Persidangan Periode Kedua 10 Juli- 17 Juli 1945

    Dalam persidangan kedua terdapat beberapa agenda persidangan sebagai berikut:[9]

    1. Rapat Besar BPUPKI 10 Juli 1945

    Dalam sidang ini disepakati bentuk negara republik melalui pemungutan suara. Artinya, kepala negara akan dipilih berdasarkan asas persamaan dan masa jabatannya dibatasi untuk waktu tertentu.

    1. Rapat Besar BPUPKI 11 Juli 1945

    Rapat ini membahas pembatasan lanjutan batas negara, pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar, dan pembentukan panitia-panitia.

    1. Rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar
      1. 11 Juli 1945

    Rapat ini membahas materi Undang-Undang Dasar, yakni masalah unitarisme, federalisme, dan bondstaat. Kemudian dipersoalkan juga rumusan ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, jumlah pimpinan negara, dan sifat undang-undang dasar. Pada rapat ini dibentuk juga Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Soepomo.

    b. 13 Juli 1945

    Wachid Hasjim mengusulkan bahwa presiden harus beragama Islam dan Islam dijadikan agama negara.

    1. Rapat Besar BPUPKI 14 Juli 1945

    Rapat ini membahas Pernyataan Indonesia Merdeka yang merupakan bagian dari persiapan membentuk Indonesia merdeka.

    1. Rapat Besar BPUPKI 15 Juli 1945

    Sejarah konstitusi kemudian ditandai dengan rapat yang membahas pidato pengantar rancangan undang-undang dasar yang disampaikan Soekarno selaku Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar.

    Terdapat beberapa pembahasan lainnya seperti perbedaan istilah hukum dasar dan undang-undang dasar, pemerintah daerah, bahasa negara, masalah ibukota negara, masalah agama dan syarat presiden, dan lainnya.

    1. Rapat Besar BPUPKI 16 Juli 1945

    Persidangan ini merupakan sidang terakhir BPUPKI dengan agenda penyempurnaan rumusan materi perancangan undang-undang dasar yang diterima secara bulat oleh seluruh anggota BPUPKI menjadi undang-undang dasar. Dalam rapat ini, terdapat kesepakatan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.

    Penetapan Undang-Undang Dasar Oleh PPKI

    BPUPKI dibubarkan Jepang pada 7 Agustus 1945 setelah menetapkan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Rancangan Undang-Undang Dasar. Kemudian melalui Penguasa Tertinggi Balatentara Dai Nippon di Asia Selatan, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (“PPKI”).[10]

    PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Soekarno dan Moh. Hatta yang masing-masing adalah selaku ketua dan wakil ketua. Setelah mendengar kekalahan Jepang pada tanggal 15 Agustus 1945, dua hari setelahnya tepatnya tanggal 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta.[11]

    Kemudian, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI menggelar rapat kembali dengan agenda pengesahan pembukaan undang-undang dasar, pembahasan undang-undang dasar dan pengesahan undang-undang dasar setelah melalui penambahan dan perbaikan.[12]

    Sejarah Perubahan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Sejarah perubahan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 menurut Miriam Budiardjo dibagi menjadi 4 tahap, yaitu:[13]

    1. Masa 1945-1959 sebagai Republik Indonesia ke-I (Demokrasi Parlementer) yang didasari 3 UUD berturut-turut, yaitu UUD 1945, 1949 dan 1950;
    2. Masa 1959-1965 sebagai Republik ke-II (Demokrasi Terpimpin) yang didasari UUD 1945;
    3. Masa 1965 sampai sekarang sebagai Republik Indonesia ke-III (Demokrasi Pancasila yang didasari oleh UUD 1945). Pemikiran ini disampaikan juga pada sekitar tahun 1970, sehingga jika kita tinjau saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-III periode antara tahun 1965-1998;
    4. Tahun 1998 sampai saat ini dapat ditambahkan masa Republik ke-IV dengan menggunakan UUD 1945 pasca amandemen (demokrasi masa transisi).

    Sementara itu, Jimly Asshiddiqie membagi sejarah perubahan konstitusi UUD NRI 1945 menjadi 6 tahap, yaitu:[14]

    1. Periode tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949;
    2. Periode tanggal 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950;
    3. Periode tanggal 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959;
    4. Periode tanggal 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999;
    5. Periode tanggal 19 Oktober 1999 – 10 Agustus 2002;
    6. Periode tanggal 10 Agustus 2002 sampai dengan sekarang.

    Prinsip Demokrasi Deliberatif dalam Konsitusi Indonesia

    Perlu diketahui bahwa konstitusi yang pernah berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip demokrasi deliberatif, yakni adanya ruang publik untuk terlibat. Prinsip ini memungkinkan adanya pertemuan dua komunikasi penting yakni dari masyarakat dan para perumus amandemen konstitusi.[15]

    Dengan dipraktekkannya prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat yang menjamin peran masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan, maka setiap peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan ditegakkan mencerminkan perasaan keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Artinya, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan pemerintah secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.[16]

    Kesimpulannya, sebagai dasar hukum tertinggi dan fundamental, maka konstitusi harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan dilaksanakan sesuai dengan isi dan jiwa konstitusi tersebut. Di Indonesia, sejarah konstitusi dibagi menjadi beberapa periode yang melibatkan founding fathers dalam merumuskan UUD NRI Tahun 1945. Kemudian, seiring dengan berkembangnya zaman, konstitusi UUD NRI 1945 juga mengalami beberapa tahap perubahan. Namun, ada sebuah prinsip yang tetap tertanam dalam setiap sejarah perubahan konstitusi UUD NRI 1945, yakni prinsip demokrasi deliberatif.

    Demikian jawaban kami tentang sejarah konstitusi Indonesia, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    Referensi:

    1. Ahmad (et.al). Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of The Constitution. Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4, 2019;
    2. Bayu Aryanto. Demokrasi Deliberatif dalam Konsep Amandemen Konstitusi Indonesia. Mulawarman Law Review, Vol. 5, No. 2, 2020;
    3. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika, 2014;
    4. Johannes Suhardjana. Supremasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3, 2010;
    5. Mahfud MD: Konstitusi Adalah Pedoman Dasar Penyelenggaraan Negara, diakses pada 29 Juni 2022, pukul 13.29 WITA;
    6. Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945. UNISIA, Vol. 49, No. 26, 2003;
    7. Hubungan Konstitusi dan Negara dalam Paham Konstitusionalisme. UIR Law Review, Vol. 3, No. 2, 2019.

    [1] Syafriadi, Hubungan Konstitusi dan Negara dalam Paham Konstitusionalisme, UIR Law Review, Vol. 3, No. 2, 2019, hal. 22.

    [2]Mahfud MD: Konstitusi Adalah Pedoman Dasar Penyelenggaraan Negara, diakses pada 29 Juni 2022, pukul 13.29 WITA.

    [3] Johannes Suhardjana, Supremasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3, 2010, hal. 266.

    [4] Johannes Suhardjana, Supremasi Konstitusi Adalah Tujuan Negara, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 3, 2010, hal. 265.

    [5] Saifudin, Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945, UNISIA, Vol. 49, No. 26, 2003, hal. 296.

    [6] Saifudin, Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945, UNISIA, Vol. 49, No. 26, 2003, hal. 297.

    [7] Saifudin, Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945, UNISIA, Vol. 49, No. 26, 2003, hal. 298-299.

    [8] Saifudin, Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945, UNISIA, Vol. 49, No. 26, 2003, hal. 300.

    [9] Saifudin, Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945, UNISIA, Vol. 49, No. 26, 2003, hal. 301-311.

    [10] Saifudin, Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945, UNISIA, Vol. 49, No. 26, 2003, hal. 311-312

    [11] Saifudin, Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945, UNISIA, Vol. 49, No. 26, 2003, hal. 311-312

    [12] Saifudin, Lahirnya UUD 1945: Suatu Tinjauan Historis Penyusunan dan Penetapan UUD 1945, UNISIA, Vol. 49, No. 26, 2003, hal. 314-315

    [13] Ahmad (et.al), Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of The Constitution, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4, 2019, hal. 791.

    [14] Ahmad (et.al), Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of The Constitution, Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 4, 2019, hal. 791.

    [15] Bayu Aryanto, Demokrasi Deliberatif dalam Konsep Amandemen Konstitusi Indonesia, Mulawarman Law Review, Vol. 5, No. 2, 2020, hal. 109-110.

    [16] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Ketiga, Jakarta: Sinar Grafika, 2014, hal. 160.

    Tags

    hukum tata negara
    konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!