Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Palsukan Identitas untuk Buat Paspor

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Palsukan Identitas untuk Buat Paspor

Hukumnya Palsukan Identitas untuk Buat Paspor
M. Iqsan Sirie, S.H., LLMAsosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI)
Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI)
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Palsukan Identitas untuk Buat Paspor

PERTANYAAN

Saya pernah menjadi TKW pada saat usia saya masih 17 tahun. Jadi pihak PT mengubah data diri paspor dari nama, tempat dan tanggal lahir. Bagaimana hukumnya terkait mengubah data pribadi saya ini? Dapatkah saya dikatakan pemalsuan data pribadi atau PT yang melakukannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemalsuan data pribadi dengan cara memberikan data atau keterangan yang tidak benar untuk keperluan pembuatan paspor dapat dijerat pidana.

    Jerat hukum memberikan data atau keterangan yang tidak benar alias membuat data pribadi palsu  adalah merujuk UU Keimigrasian dan UU PDP. Bagaimana bunyi pasalnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, Biaya, hingga Prosedur

    Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, Biaya, hingga Prosedur

     

    Syarat Buat Paspor

    Paspor adalah dokumen perjalanan yang memuat identitas warga negara Indonesia (“WNI”) dan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat imigrasi untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu, sehingga data dan/atau keterangan yang diberikan untuk pembuatan paspor harus sah dan benar.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Paspor sendiri terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas, dan paspor biasa.[2] Menyambung pernyataan Anda, karena pembuatan paspor tidak dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas atau dinas diplomatik, maka kami asumsikan jenis paspor yang dibuat adalah paspor biasa.[3]

    Syarat buat paspor bagi WNI disarikan dari laman Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang berjudul Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum adalah sebagai berikut.

    1. KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu Keluarga (KK);
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak ada, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.

    Kemudian hal lain yang sering ditanyakan publik adalah berapa biaya membuat paspor biasa? Masih dari sumber yang sama, biaya buat paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu. Sedangkan biaya buat paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp650 ribu.

    Baca juga: UU Pelindungan Data Pribadi Disahkan, Pekerjaan Besar Menanti

     

    Pemalsuan Data Pribadi

    Menjawab pertanyaan Anda, jerat hukum bagi pelaku yang dengan sengaja memberikan data palsu untuk pembuatan paspor adalah Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk pembuatan paspor dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

    Selain UU Keimigrasian, memberikan data palsu untuk membuat paspor juga dapat dijerat pasal dalam UU PDP. Hal ini dikarenakan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir yang telah diubah atau dipalsukan sebagaimana Anda sebutkan termasuk data pribadi yang bersifat umum dan dilindungi.[4]

    Adapun Pasal 66 UU PDP mengatur mengenai larangan membuat data pribadi palsu untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Jerat pidana bagi pemalsu data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.[5]

    Jadi, kami berpendapat bahwa apabila pihak PT yang dengan sengaja memberikan data atau keterangan yang tidak benar alias membuat data pribadi palsu dapat dijerat Pasal 126 huruf c UU Keimigrasian jo. Pasal 66 dan 68 UU PDP.

    Namun demikian, terdapat pula ancaman pidana bagi Anda selaku pihak yang dengan sengaja memakai akta palsu seolah-olah isinya benar untuk keperluan buat paspor yang dapat disimak lebih lanjut dalam Buat Paspor dengan Identitas Palsu, Ini Jerat Pidananya!

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;

     

    Referensi:

    Permohonan Paspor Baru untuk Masyarakat Secara Umum, yang diakses pada 14 November 2022, pukul 14.07 WIB.


    [1] Pasal 106 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU Keimigrasian”)

    [2] Pasal 24 ayat (2) UU Keimigrasian

    [3] Pasal 25 dan 26 UU Keimigrasian

    [4] Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [5] Pasal 68 UU PDP

    Tags

    data pribadi
    ktp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!