Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Cipta Sinematografi, Begini Ketentuan Nasional dan Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Cipta Sinematografi, Begini Ketentuan Nasional dan Internasional

Hak Cipta Sinematografi, Begini Ketentuan Nasional dan Internasional
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Cipta Sinematografi, Begini Ketentuan Nasional dan Internasional

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan hak cipta, dan apakah terdapat ketentuan nasional dan internasional yang mengatur hak cipta dalam sinematografi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak cipta lahir dan timbul dari hasil olah pikir manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan sastra. Salah satu karya yang dilindungi hak cipta adalah film yang berasal dari karya sinematografi. Indonesia telah memiliki ketentuan yang mengatur hak cipta dalam UU Hak Cipta. Selain itu, terdapat juga hukum internasional yang mengatur mengenai hak cipta.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Hak Cipta

    Hak cipta menurut Pasal 1 ayat (1) UU Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    KLINIK TERKAIT

    Pelanggaran Merek atau Bukan, Cek Dulu Fakta Ini

    Pelanggaran Merek atau Bukan, Cek Dulu Fakta Ini

    Hak cipta juga dijelaskan dalam Konsideran huruf (a) UU Hak Cipta, yang merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

    Hal tersebut selaras dengan pengertian hak cipta menurut OK Saidin, hak cipta lahir dan timbul dari hasil olah pikir manusia dalam bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan sastra. Hak cipta timbul secara otomatis ketika suatu ciptaan lahir. Hak cipta adalah hak perdata dan hak privat yang melekat pada diri pencipta. Kreasi yang muncul berasal dari olah pikiran dan kreativitas pencipta, sehingga suatu hak cipta harus lahir dari kreativitas manusia, bukan yang telah ada di luar aktivitas atau di luar hasil kreativitas manusia.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hak cipta juga dikenal dengan sebutan copyright, yakni sebuah istilah yang digunakan di Inggris untuk pertama kalinya, guna melindungi penerbit dari tindakan penggandaan buku.[2]

    Pengertian Sinematografi dan Film

    Sinematografi secara etimologis berasal dari Bahasa Latin yakni kinema yang artinya gerak, photos yang artinya cahaya, dan graphos yang artinya lukisan atau tulisan. Dengan demikian, sinematografi diartikan sebagai aktivitas melukis gerak dengan bantuan cahaya.[3] Selain itu, menurut KBBI, sinematografi adalah teknik perfilman atau teknik pembuatan film.

    Film merupakan produk atau buah karya dari kegiatan sinematografi. Film yang berasal dari karya sinematografi adalah hasil perpaduan antara kemampuan seseorang atau kelompok orang dalam penguasaan teknologi, olah seni, komunikasi, dan manajemen berorganisasi.[4]

    Kemudian, Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf (m) UU Hak Cipta juga mendefinisikan karya sinematografi sebagai ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.

    Jenis Hak Cipta yang Dilindungi dalam Film

    Pada dasarnya, terdapat beberapa ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta, khususnya diatur di Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta sebagai berikut:

    Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. karya seni terapan;
    8. karya arsitektur;
    9. peta;
    10. karya seni batik atau seni motif lain;
    11. karya fotografi;
    12. Potret;
    13. karya sinematografi;
    14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
    17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
    18. permainan video; dan
    19. Program Komputer.

    Berdasarkan Pasal 3 UU Hak Cipta  terdapat 2 jenis hak yang diatur, yakni hak cipta dan hak terkait.

    1. Hak Cipta

    Hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[5]

    1. Hak Moral

    Hak moral sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum. Hal tersebut juga termasuk untuk menggunakan nama samaran (alias), mengubah ciptaan sesuai dengan kepatutan masyarakat, mengubah judul dan mempertahankan haknya jika terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasi pencipta karya.[6]

    Berikut adalah definisi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, dan modifikasi ciptaan menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf (e) UU Hak Cipta:

    1. Distorsi ciptaan adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas ciptaan;
    2. Mutilasi ciptaan adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian ciptaan;
    3. Modifikasi ciptaan adalah pengubahan atas ciptaan.

    Hak moral tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, namun pelaksanaan hak moral dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal terjadi pengalihan pelaksanaan hak moral, penerima hak moral dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan hak dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak secara tertulis.[7]

    Anda dapat membaca aturan selengkapnya mengenai hak moral dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 UU Hak Cipta.

    1. Hak Ekonomi

    Berbeda dengan hak moral, berdasarkan Pasal 8 UU Hak Cipta hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karya ciptanya. Manfaat ekonomi diwujudkan dalam bentuk royalti, yakni sebuah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.[8]

    Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta kemudian mengatur bahwa pencipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

    1. Penerbitan ciptaan

    Penerbitan ciptaan merupakan hak untuk melakukan kegiatan memproduksi karya cipta dalam bentuk cetakan.[9]

    1. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya

    Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.[10]

    1. Penerjemahan ciptaan

    Penerjemahan ciptaan adalah kegiatan menafsirkan teks atau kata literasi dalam suatu bahasa ke dalam bahasa lain. Sedangkan karya terjemahan merupakan ciptaan yang dilindungi dalam UU Hak Cipta karena merupakan karya turunan atas suatu ciptaan.[11]

    1. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pertransformasian ciptaan

    Hak untuk melakukan pengadaptasian merupakan tindakan pengalihwujudan suatu ciptaan menjadi ciptaan lainnya, misalnya sebuah novel yang kemudian diangkat menjadi sebuah film. Sedangkan hak pengaransemenan merupakan hak untuk menyesuaikan komposisi musik dengan nomor suara penyanyi atau instrumen lain yang didasarkan pada komposisi yang sudah ada, sehingga esensi musiknya tidak berubah. Terakhir, pentranformasian adalah hak yang dihasilkan dengan menambahkan sesuatu elemen yang baru, dengan tujuan menampilkan karakter baru/berbeda, tapi tidak mengubah karya tersebut.[12]

    1. Pendistribusian ciptaan atau salinannya

    Pendistribusian adalah penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait.[13]

    1. Pertunjukan ciptaan

    Pertunjukan ciptaan menjadi bagian istilah dari definisi pelaku, yakni seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu ciptaan.[14]

    1. Pengumuman ciptaan

    Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau nonelektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[15]

    1. Komunikasi ciptaan

    Komunikasi kepada publik yang selanjutnya disebut komunikasi adalah pentransmisian suatu ciptaan, pertunjukan, atau fonogram melalui kabel atau media lainnya selain Penyiaran sehingga dapat diterima oleh publik, termasuk penyediaan suatu ciptaan, pertunjukan, atau Fonogram agar dapat diakses publik dari tempat dan waktu yang dipilihnya.[16]

    1. Penyewaan ciptaan

    Berkenaan dengan penyewaan ciptaan terdapat pengecualian, yakni tidak berlaku terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan.[17]

    Hak ekonomi selengkapnya dapat Anda baca Pasal 8 sampai dengan pasal 19 UU Hak Cipta.

    1. Hak Terkait

    Hak terkait merupakan hak eksklusif yang meliputi:[18]

    1. hak moral pelaku pertunjukan;
    2. hak ekonomi pelaku pertunjukan;
    3. hak ekonomi produser fonogram; dan
    4. hak ekonomi lembaga penyiaran.

    Pemegang Hak Cipta

    Perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas sinematografi berlaku 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Perlindungan hak cipta tersebut dimiliki oleh pemilik, yakni orang yang menguasai secara sah sebuah ciptaan antara lain kolektor atau pemegang hak cipta.[19]

    Perlindungan Hak Cipta Secara Internasional

    Menurut Hukum Internasional, hak cipta diatur dalam Konvensi Bern 1886 dan UUC 1952. Berdasarkan Preambul Konvensi Bern 1886, hak cipta merupakan hak yang melindungi pencipta secara efektif atas hasil karyanya yang berupa karya sastra dan seni. Konvensi ini memiliki 3 asas yaitu:[20]

    1. Asas national treatment/ assimilation

    Asas ini memiliki arti bahwa terdapat perlindungan yang sama atas ciptaan yang berasal dari negara peserta konvensi, seperti memberikan perlindungan atas ciptaan warga negara sendiri.

    1. Asas automatic protection

    Perlindungan tidak diberikan atas sesuatu formalitas, misalnya adanya pendaftaran hak cipta dan pemberitahuan resmi mengenai pengumumannya atau adanya pembayaran pendaftaran.

    1. Asas independence of protection

    Asas ini disebut sebagai asas kebebasan perlindungan, yakni perlindungan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan tersebut.

    Konvensi Bern 1886 mengatur bahwa pada dasarnya sebuah karya sinematografi harus dilindungi sebagai karya asli, dan pemilik hak cipta atas karya sinematografi memiliki hak yang sama dengan karya asli, termasuk hak-hak lainnya yang diatur dalam pasal-pasal di konvensi.

    Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 14bis ayat (1) Konvensi Bern 1886 yang berbunyi:

    Without prejudice to the copyright in any work which may have been adapted or reproduced, a cinematographic work shall be protected as an original work. The owner of copyright in a cinematographic work shall enjoy the same rights as the author of an original work, including the rights referred to in the preceding Article.

    Adapun perbedaan Konvensi Bern 1886 dan UUC 1952 yaitu pertama, Konvensi Bern 1886 memberikan perlindungan terhadap ciptaan pencipta tanpa adanya syarat formal, seperti pendaftaran ciptaan atau pemberitahuan resmi mengenai pengumuman atau pembayaran pendaftaran. Sedangkan, dalam UUC 1952 terdapat syarat persyaratan formal.[21]

    Kedua, menurut Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Konvensi Bern 1886, jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah selama masa hidup pencipta dan ditambah 50 tahun setelah meninggal. Sementara dalam Pasal 4 ayat (2) UUC 1952, jangka waktu perlindungan adalah seumur hidup pencipta dan ditambah 25 tahun setelah meninggal.[22]

    Sebagai informasi, Indonesia adalah negara ke-126 yang meratifikasi Konvensi Bern 1886, yang disahkan melalui Kepres 18/1997. Namun, Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi UCC 1952.[23]

    Kesimpulannya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan, terdapat beberapa jenis-jenis ciptaan yang terdapat dalam suatu karya film atau sinematografi, antara lain teks, kata, literasi, instrumen, musik, gambar, video, dan lain-lain. Selain itu, dalam sinematografi juga terdapat beberapa hak yang melekat pada pencipta, antara lain hak moral, hak ekonomi, dan hak terkait. Hak cipta selain diatur dalam UU Hak Cipta juga diatur dalam Konvensi Bern 1886, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Kepres 18/1997. Selain itu, secara internasional hak cipta juga telah diatur dalam UCC 1952.

    Baca juga: Jenis-Jenis Ciptaan yang Terdapat dalam Suatu Karya Film

    Demikian jawaban kami tentang hak cipta sinematografi, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    3. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literacy and Artistic Works;
    4. Berne Convention For The Protection of Literacy and Artistic Works 1886;
    5. Universal Copyright Convention 1952.

    Referensi:

    1. Estu Miyarso, Peran Penting Sinematografi dalam Pendidikan pada Era Teknologi Informasi & Komunikasi, Jurnal Dinamika Pendidikan, Vol. 18, No. 2, 2011;
    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada Senin, 4 Juli 2022, pukul 18.02 WITA;
    3. Khwarizmi Maulana Simatupang, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15, No. 1, 2021;
    4. Konvensi dan Protokol UNESCO yang Diratifikasi oleh Indonesia, diakses pada Senin, 4 Juli 2022, pukul 09.50 WITA;
    5. Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020;
    6. Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus, Cilacap: Pradipta Pustaka Media, 2019.

    [1] Khwarizmi Maulana Simatupang, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 15, No. 1, 2021, hal. 70.

    [2] Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus, Cilacap: Pradipta Pustaka Media, 2019, hal. 11.

    [3] Estu Miyarso, Peran Penting Sinematografi dalam Pendidikan pada Era Teknologi Informasi & Komunikasi, Jurnal Dinamika Pendidikan, Vol. 18, No. 2, 2011, hal. 103.

    [4] Estu Miyarso, Peran Penting Sinematografi dalam Pendidikan pada Era Teknologi Informasi & Komunikasi, Jurnal Dinamika Pendidikan, Vol. 18, No. 2, 2011, hal. 103.

    [5] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).

    [6] Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus, Cilacap: Pradipta Pustaka Media, 2019, hal. 32.

    [7] Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus, Cilacap: Pradipta Pustaka Media, 2019, hal. 33.

    [8] Pasal 1 ayat (21) UU Hak Cipta.

    [9] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 21.

    [10] Pasal 1 ayat (12) UU Hak Cipta.

    [11] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 21.

    [12] Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 21.

    [13] Pasal 1 ayat (17) UU Hak Cipta.

    [14] Pasal 1 ayat (6) UU Hak Cipta.

    [15] Pasal 1 ayat (11) UU Hak Cipta.

    [16] Pasal 1 ayat (16) UU Hak Cipta.

    [17] Pasal 11 ayat (2) UU Hak Cipta.

    [18] Pasal 20 UU Hak Cipta .

    [19] Penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU Hak Cipta .

    [20] Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus, Cilacap: Pradipta Pustaka Media, 2019, hal. 15.

    [21] Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus, Cilacap: Pradipta Pustaka Media, 2019, hal. 17.

    [22] Yusran Isnaini, Mengenal Hak Cipta: Melalui Tanya Jawab dan Contoh Kasus, Cilacap: Pradipta Pustaka Media, 2019, hal. 17.

    [23] Konvensi dan Protokol UNESCO yang Diratifikasi oleh Indonesia, diakses pada Senin, 4 Juli 2022, pukul 09.50 WITA.

    Tags

    film
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!