KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mantan Pacar Menganiaya Hingga Memar, Ini Jerat Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mantan Pacar Menganiaya Hingga Memar, Ini Jerat Pidananya

Mantan Pacar Menganiaya Hingga Memar, Ini Jerat Pidananya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mantan Pacar Menganiaya Hingga Memar, Ini Jerat Pidananya

PERTANYAAN

2 tahun lalu saya berpacaran dengan seorang pria, selama berpacaran saya sering mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan memar-memar di bagian tubuh saya. Saya selalu memaafkan dan dia mengulangi hal itu lagi. Singkat cerita saya berhasil putus dari dia, tetapi saat ini dia mengganggu ke hal lain yaitu menjelek-jelekan saya di depan teman-teman kantor saya yang membuat saya malu. Saya ingin melaporkan dia perihal kekerasan yang ia lakukan, bisakah saya melaporkan kekerasan tersebut tetapi kejadian sudah 2 tahun lalu? Saya memiliki bukti berupa foto memar-memar di tubuh saya.  

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda dapat melaporkan mantan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan. Namun sebelumnya Anda perlu memperhatikan ketentuan daluwarsa tindak pidana penganiayaan. Jika melewati daluwarsa, maka perbuatan pidana tersebut tidak lagi bisa dilakukan penuntutan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

    Menganiaya Pacar Hingga Tewas, Penganiayaan Berat atau Pembunuhan?

     

    Pasal Penganiayaan

    Kami turut prihatin dengan peristiwa yang Anda alami. Sayangnya Anda tidak menguraikan lebih lanjut mengenai seberapa berat luka atau cedera yang diakibatkan, karena sanksi pidana untuk pasal penganiayaan berbeda-beda tergantung dari kondisi atau akibat yang ditimbulkan bagi korban.

    Karena Anda menyebutkan mengalami luka memar akibat mantan pacar Anda yang sering melakukan kekerasan, kami mengasumsikan perbuatan tersebut memenuhi unsur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun apabila memar yang Anda alami tidak sampai menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, perbuatan tersebut digolongkan sebagai penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]

    Sedangkan apabila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, perbuatan pelaku dijerat pasal penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 354 KUHP. Penjelasan lebih lanjut mengenai jenis-jenis penganiayaan dapat Anda lihat dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka Menganiaya Pasangannya.

    Sebagai contoh kasus, dapat kita lihat dalam Putusan PN Tanjung Balai Nomor 106/Pid.B/2019/PN Tjb. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa terdakwa memukul pipi dan mencekik saksi menggunakan tangan. Akibatnya pipi sebelah kiri saksi memar dan leher mengalami luka lecet karena kena kuku terdakwa dan akibat luka tersebut saksi terhalang satu hari untuk melakukan kegiatan sehari-hari, hal ini diperkuat oleh hasil visum yang menyatakan terdapat luka memar pada leher sebelah kiri (hal. 11).

    Pada amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan (hal. 12-13).

    Baca juga: Memukul Hingga Memar Biru, Termasuk Penganiayaan Berat atau Ringan?

     

    Pasal Penghinaan

    Kemudian Anda menyebut mantan pacar Anda menjelekan dan membuat malu Anda, berdasarkan hal tersebut Anda dapat melaporkannya atas penghinaan. KUHP membagi 6 macam penghinaan yang dapat Anda lihat penjelasan selengkapnya dalam artikel Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik.

    Menurut hemat kami, penghinaan yang dilakukan mantan pacar Anda maksud tersebut dapat digolongkan kepada penghinaan yang menyerang kehormatan dan nama baik sehingga menyebabkan Anda merasa malu dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[3]

     

    Alat Bukti Foto Memar

    Oleh karena itu, Anda dapat melaporkan mantan pacar Anda atas perbuatan penganiayaan dan penghinaan ke kepolisian. Selengkapnya cara membuat laporan ke polisi dapat Anda lihat dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Kemudian dalam pembuktian tindak pidana tentunya dibutuhkan alat bukti yang mendukung. Alat bukti yang sah dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

    Adapun terkait foto memar pada tubuh Anda dapat dijadikan salah satu alat bukti karena berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU ITE diatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

    Kemudian hal lain yang perlu Anda ketahui adalah hakim dalam memutus pidana harus dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar terjadi dan bahwa terdakwa bersalah melakukannya.[4]

     

    Daluwarsa Tindak Pidana Penganiayaan

    Karena tindak pidana penganiayaan ini berdasarkan keterangan Anda dilakukan 2 tahun lalu, Anda perlu mengetahui daluwarsa tindak pidana penganiayaan berikut ini.[5]

    1. Daluwarsa penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 352 ayat (1) KUHP yaitu sesudah 6 tahun.
    2. Daluwarsa penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP yaitu sesudah 12 tahun.

    Sehingga jika melewati batas waktu daluwarsa tersebut, maka penuntutan atas perbuatan pidana sudah tidak dapat dilakukan. Dengan demikian, Anda masih bisa melaporkan mantan pacar walaupun perbuatan penganiayaan terjadi 2 tahun yang lalu.

     

    Ganti Rugi Tindak Pidana

    Di sisi lain, Anda juga bisa mengajukan permintaan ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukan dengan penggabungan perkara ganti rugi dengan perkara pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 98-101 KUHAP.

    Mekanisme lain yang dapat Anda lakukan untuk menuntut ganti rugi adalah mengajukan gugatan perdata biasa dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Namun untuk gugatan ini, Anda selaku korban sebaiknya menunggu adanya putusan pengadilan yang telah memutus perkara pidana yang dilakukan oleh mantan pacar Anda.

    Selain itu, Anda selaku korban juga bisa mengajukan permohonan restitusi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7A ayat (1) dan (2) UU 31/2014 yang menjelaskan korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi berupa:

    1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
    2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau
    3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

    Selengkapnya mengenai pengajuan restitusi dapat Anda baca dalam Tata Cara Permohonan Restitusi dan Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana.

    Jadi, Anda tetap dapat melaporkan perbuatan penganiayaan oleh mantan pacar Anda meskipun perbuatan itu terjadi 2 tahun yang lalu. Selain itu, mantan pacar Anda juga dapat dijerat pasal penghinaan. Anda pun dapat pula menuntut ganti rugi atas tindak pidana yang dilakukannya dengan tiga cara sebagaimana kami jelaskan sebelumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi. Elektronik;

     

    Putusan:

    Putusan PN Tanjung Balai Nomor 106/Pid.B/2019/PN Tjb, yang diakses pada 1 Desember 2022, pukul 16.00 WIB.


    [1] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [2] Pasal 3 Perma 2/2012

    [3] Pasal 3 Perma 2/2012

    [4] Pasal 183 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    [5] Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    daluwarsa
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!