Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berhakkah Anak Angkat Jadi Ahli Waris Ortu Kandungnya?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Berhakkah Anak Angkat Jadi Ahli Waris Ortu Kandungnya?

Berhakkah Anak Angkat Jadi Ahli Waris Ortu Kandungnya?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Berhakkah Anak Angkat Jadi Ahli Waris Ortu Kandungnya?

PERTANYAAN

Tante saya adalah anak kandung dari alm. eyang. Namun tante saya telah diadopsi (diakui di pengadilan) oleh sanak saudara (extended family) alm. eyang di kampung. Ia telah dibawa tinggal di sana sejak kecil. Nah, alasan utama mengapa tante bisa adopsi karena saat itu keluarga tersebut tidak memiliki anak. Kemudian, apakah tante saya (anak kandung yang kemudian diadopsi orang lain) masih berhak menerima hak warisan alm. eyang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Dengan demikian, kami berpendapat bahwa tante Anda tetap berhak menjadi ahli waris dari alm. kakek dan nenek Anda.

    Namun demikian, Anda juga perlu mendalami lebih lanjut mengenai keyakinan atau agama dari alm. kakek dan nenek selaku pewaris dan tante Anda, hal ini penting diketahui untuk memastikan karakteristik hukum waris yang mana yang akan dianut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya perlu kami jelaskan dulu pengertian anak angkat dalam Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Anak yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Mertua atau Orang Tua Menyuruh Cerai

    Hukumnya Jika Mertua atau Orang Tua Menyuruh Cerai

    Anak angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

    Anak Angkat berhak mengetahui asal usulnya dan orang tua kandungnya, karena ini merupakan kewajiban yang ditentukan Pasal 40 ayat (1) UU Perlindungan Anak, tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan anak angkat untuk mendapatkan informasi/fakta yang sebenarnya.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 PP 54/2007 dengan tegas menyatakan:

    Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.

    Kemudian bagaimana cara adopsi anak yang sah menurut hukum? Anda dapat menyimak selengkapnya dalam Cara Adopsi Anak dan Syarat-Syaratnya.

     

    Akibat Hukum Pengangkatan Anak Terhadap Perwalian dan Waris

    M. Budiarto  dalam bukunya Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum menerangkan bahwa pengangkatan anak berdampak pada perwalian dan waris. Berikut kami kutip penjelasannya:

    1. Perwalian

    Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orang tua kandungnya atau saudara sedarahnya.

     

    1. Waris

    Khazanah hukum baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.

    1. Hukum Adat

    Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung pada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental-jawa misalnya pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orang tua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya.

    Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya.

     

    1. Hukum Islam

    Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali dan hubungan waris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya.

     

    1. Hukum Perdata Barat

    Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.

    Kembali ke pertanyaan, apakah tante Anda yang sudah diadopsi orang lain masih berhak menerima hak warisan alm. kakek dan nenek Anda? Kami berpendapat berdasarkan Pasal 4 PP 54/2007 maka tante Anda yang sudah diangkat/diadopsi orang lain masih dapat menerima hak waris dari alm. kakek dan nenek Anda.

    Baca juga: Hak Mewaris Anak Angkat Menurut Hukum Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat

    Namun demikian, kami menyarankan agar Anda terlebih dahulu mendalami lebih lanjut mengenai keyakinan atau agama dari alm. kakek dan nenek selaku pewaris dan tante Anda, hal ini penting diketahui untuk memastikan karakteristik hukum waris yang mana yang akan dianut, apakah menggunakan hukum adat, hukum Islam, atau hukum perdata barat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

     

    Referensi:

    M. Budiarto. Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum. Jakarta: Akademika Pressindo, 1991.


    [1] Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

    Tags

    ahli waris
    anak angkat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!