Tante saya adalah anak kandung dari alm. eyang. Namun tante saya telah diadopsi (diakui di pengadilan) oleh sanak saudara (extended family) alm. eyang di kampung. Ia telah dibawa tinggal di sana sejak kecil. Nah, alasan utama mengapa tante bisa adopsi karena saat itu keluarga tersebut tidak memiliki anak. Kemudian, apakah tante saya (anak kandung yang kemudian diadopsi orang lain) masih berhak menerima hak warisan alm. eyang?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya. Dengan demikian, kami berpendapat bahwa tante Anda tetap berhak menjadi ahli waris dari alm. kakek dan nenek Anda.
Namun demikian, Anda juga perlu mendalami lebih lanjut mengenai keyakinan atau agama dari alm. kakek dan nenek selaku pewaris dan tante Anda, hal ini penting diketahui untuk memastikan karakteristik hukum waris yang mana yang akan dianut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelumnya perlu kami jelaskan dulu pengertian anak angkat dalam Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Anak yang menyatakan:
Anak angkat adalah Anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan Keluarga Orang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Anak Angkat berhak mengetahui asal usulnya dan orang tua kandungnya, karena ini merupakan kewajiban yang ditentukan Pasal 40 ayat (1) UU Perlindungan Anak, tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan anak angkat untuk mendapatkan informasi/fakta yang sebenarnya.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 4 PP 54/2007 dengan tegas menyatakan:
Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Akibat Hukum Pengangkatan Anak Terhadap Perwalian dan Waris
M. Budiarto dalam bukunya Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum menerangkan bahwa pengangkatan anak berdampak pada perwalian dan waris. Berikut kami kutip penjelasannya:
Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orang tua kandungnya atau saudara sedarahnya.
Waris
Khazanah hukum baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.
Hukum Adat
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung pada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental-jawa misalnya pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orang tua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya.
Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya.
Hukum Islam
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali dan hubungan waris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya.
Hukum Perdata Barat
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.
Kembali ke pertanyaan, apakah tante Anda yang sudah diadopsi orang lain masih berhak menerima hak warisan alm. kakek dan nenek Anda? Kami berpendapat berdasarkan Pasal 4 PP 54/2007 maka tante Anda yang sudah diangkat/diadopsi orang lain masih dapat menerima hak waris dari alm. kakek dan nenek Anda.
Namun demikian, kami menyarankan agar Anda terlebih dahulu mendalami lebih lanjut mengenai keyakinan atau agama dari alm. kakek dan nenek selaku pewaris dan tante Anda, hal ini penting diketahui untuk memastikan karakteristik hukum waris yang mana yang akan dianut, apakah menggunakan hukum adat, hukum Islam, atau hukum perdata barat.