Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Revolusi Industri 4.0: Pengaruh dan Tantangan bagi Hukum di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Revolusi Industri 4.0: Pengaruh dan Tantangan bagi Hukum di Indonesia

Revolusi Industri 4.0: Pengaruh dan Tantangan bagi Hukum di Indonesia
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Revolusi Industri 4.0: Pengaruh dan Tantangan bagi Hukum di Indonesia

PERTANYAAN

Apa pengaruh revolusi industri 4.0 terhadap dunia hukum di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Revolusi industri 4.0 diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup manusia. Era tersebut tidak hanya memberikan dampak terhadap dunia industri dan ekonomi saja, melainkan juga memberikan dampak terhadap dunia hukum. Indonesia sendiri telah memiliki program untuk mencapai revolusi industri 4.0, namun dibalik keberhasilan Indonesia terdapat tantangan hukum dalam menghadapi era ini.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga Lambangnya

    Urutan Pangkat Polisi di Indonesia Hingga Lambangnya

    Revolusi industri 4.0 membawa dampak yang signifikan terhadap dunia industri, termasuk salah satunya dunia hukum.[1] Namun sebelum membahas lebih jauh, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian revolusi industri 4.0.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Makna Revolusi Industri 4.0

    Revolusi industri 4.0 menurut Astrid Savitri adalah era industri keempat sejak revolusi industri pertama pada abad ke-18. Era revolusi ditandai dengan perpaduan teknologi yang menggabungkan batas antara bidang fisik, digital dan biologis, atau secara kolektif disebut sebagai cyber physical system.[2]

    Dalam revolusi industri 4.0, manusia sangat tergantung dengan teknologi komunikasi, yakni komunikasi dalam bentuk artificial intelligent (“AI”) maupun internet of things (“IoT”).[3] Selain itu, revolusi industri 4.0 menimbulkan era di mana teknologi membawa manusia ke dalam dunia virtualitas berwujud, yakni secara fundamental akan mengubah pola hidup dan cara bekerja dalam lingkup nasional maupun internasional. Selain itu, revolusi industri 4.0 ini menekankan pada beberapa pola seperti digital economy, artificial intelligence, big data, dan robotic.[4]

    Ciri khas revolusi industri 4.0 adalah sebagai berikut:[5]

    1. Robot digunakan sebagai dasar yang tersambung dengan internet dalam sebuah jaringan bersama, dan hal ini disebut bagian awal dari revolusi industri 4.0 dengan sebutan internet of things;
    2. Kemajuan teknologi menciptakan segala sensor baru dan segala cara untuk memanfaatkan informasi yang direkam selama 24 jam;
    3. Fenomena baru berupa hilangnya privasi atau kehidupan pribadi, karena segala gerakan dan aktivitas manusia dapat dimonitor di pusat kendali;
    4. Sistem cloud computing, yakni sistem dalam komputer yang dapat melakukan perhitungan rumit;
    5. Machine learning, yaitu mesin yang mampu untuk belajar, sadar telah membuat kesalahan dan melakukan koreksi secara tepat untuk memperbaiki hasil.

    Baca juga: Artificial Intelligent dalam Industri Hukum, Menyongsong Masa Depan Dunia Hukum Tanpa Hakim dan Lawyer?

     

    Dasar Hukum Revolusi Industri 4.0 di Indonesia

    Pada dasarnya hukum bergerak dinamis seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Maka, hukum harus mampu memberi ruang gerak bagi perubahan. Hal tersebut dikenal dengan adagium tempora mutantur, nos et mutamur en illis.[6]

    Sasaran pembangunan atau revolusi industri 4.0 adalah pemberdayaan sumber daya teknologi informasi. Tanpa adanya sistem informasi dan komunikasi hukum yang baik, maka substansi hukum akan sulit diakses publik dan dikritisi kebenarannya, sehingga struktur hukum dan kebudayaan hukum yang baik tidak akan terbentuk.[7]

    Pemerintah Indonesia memiliki program Making Indonesia 4.0, yakni sebuah program pemerintah dalam menyiapkan Indonesia untuk menghadapi revolusi industri 4.0. Dasar hukum pelaksanaan program Making Indonesia 4.0 adalah:[8]

    1. Peraturan Presiden 18/2020

    Dalam aturan ini, implementasi revolusi industri 4.0 ditetapkan sebagai major project Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (“RPJMN”) tahun 2020-2024. Peraturan Presiden ini diterjemahkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (“RKP”) Tahunan untuk mendapat dukungan program Kementerian/Lembaga dan penganggaran.

    1. Peraturan Presiden 74/2022

    Dalam aturan ini, 10 strategi prioritas dalam Making Indonesia 4.0 menjadi landasan Arah Rencana Pembangunan Industri Tahun 2020-2024. Pembangunan 7 (tujuh) sektor industri prioritas dalam Making Indonesia 4.0 dimasukkan ke dalam bab IV Tahapan Capaian Pembangunan Industri Prioritas.

    1. Permenperin 21/2020

    Peraturan ini mengatur tentang pengukuran kesiapan industri dalam bertransformasi menuju industri 4.0.

    1. Draft Revisi PP 14/2015

    Dalam draft revisi ini terdapat penambahan substansi Making Indonesia 4.0 ke dalam substansi Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (“RIPIN”).

    Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan beberapa regulasi dan kebijakan dalam rangka mendukung dan mendorong program revolusi industri 4.0, antara lain:[9]

    1. Peraturan Pemerintah 5/2021
    2. Peraturan Presiden 33/2012
    3. Peraturan Presiden 39/2019
    4. Instruksi Presiden 3/2003

     

    Perkembangan Revolusi Industri 4.0 di Indonesia

    Indonesia merupakan negara dengan jumlah tenaga kerja terbanyak nomor 4 (empat) di dunia, yaitu 104 juta jiwa tenaga kerja. Peningkatan kualitas tenaga kerja tentunya akan berdampak pada peningkatan produktivitas yang juga akan memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi. Tenaga kerja di Indonesia memiliki peran yang besar dalam capaian kegiatan Making Indonesia 4.0. Berdasarkan Data Kementerian Perindustrian, sampai dengan tahun 2021 terdapat beberapa capaian Making Indonesia 4.0, yakni:[10]

    1. 838 industri telah melakukan penilaian self-assessment INDI4.0;
    2. 45 industri telah mendapatkan penghargaan INDI4.0;
    3. Terdapat 5 Lighthouse Industries (2 industri Global Lighthouse Network dan 3 industri National Lighthouse);
    4. 108 industri telah mengikuti pendampingan industri 4.0;
    5. Terdapat 8 capability center (1 digital capability center for industry 4.0, 4 satelite capability centers, dan 3 learning factories);
    6. Sebanyak 2.171 orang mengikuti pengembangan Sumber Daya Manusia industri 4.0 berupa pelatihan, bimbingan teknis, dan sertifikasi;
    7. Terdapat 13.183 Industri Kecil Menengah (“IKM”) telah dilakukan pelatihan dengan e-commerce, dan 4.600 IKM mengikuti webinar e-smart IKM;
    8. Sejak tahun 2018, program Startup4industry telah diikuti 723 startup dan menghasilkan 73 finalis dan 35 proyek implementasi;
    9. Disahkannya Permenperin 21/2020 tentang pengukuran tingkat kesiapan industri dalam bertransformasi menuju industri 4.0.

     

    Tantangan Hukum dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0

    Revolusi industri 4.0 juga menimbulkan tantangan baru di dunia hukum, salah satunya kepastian hukum terhadap kemudahan berusaha dalam era ini, sebagai contoh:

    1. Akta autentik notaris

    Akta autentik notaris memiliki kekuatan pembuktian yang bersifat lahiriah, kekuatan bukti formil dan materil yang merupakan alat bukti terkuat dan terpenuh. Kekuatan pembuktian akta notaris tersebut akan berhadapan dengan tantangan digitalisasi berkaitan dengan penggunaan komputer di era revolusi industri 4.0.

    Isu ini memerlukan kajian lebih lanjut, yakni sejauh mana kewenangan notaris dan proses pembuatan akta notaris dapat menggunakan jaringan internet agar tetap memenuhi sifatnya yang autentik, dan memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna.

    1. Cybernotary

    Cybernotary adalah konsep yang memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menjalankan tugas-tugas dan kewenangan notaris. Digitalisasi dokumen merupakan tantangan bagi notaris, terutama berkaitan dengan otentikasi dan legalisasi dokumen.

    1. Transaksi dan tanda tangan elektronik

    Transaksi elektronik dalam revolusi industri 4.0 menerapkan bisnis modern, misalnya perjanjian dilakukan dengan metode non-face atau tanpa menghadirkan pelaku secara fisik, non-sign yakni tidak menggunakan tanda tangan asli/basah, serta paperless atau tanpa menggunakan kertas.[11] Selain itu, khususnya pada masa COVID-19, hampir segala bertransformasi menjadi digital. Salah satunya adalah sistem tanda tangan. Ini merupakan tantangan hukum dalam menentukan validasi tanda tangan elektronik. Selain itu, jika diterapkan dalam teknis pengadilan, perlu diatur apakah sistem tanda tangan elektronik sah menurut hukum atau tidak.[12]

    Baca juga: Pemerintah dan INI Bahas Konsep Cyber Notary

     

    Nasihat Hukum dalam menghadapi Tantangan Revolusi Industri 4.0

    Selanjutnya, kami akan menjelaskan beberapa nasihat hukum dalam menghadapi revolusi industri 4.0 yang telah membawa perkembangan dan perubahan di berbagai bidang, salah satunya hukum. Dengan demikian, perkembangan ini perlu diatur oleh hukum sebagai law making, dan perlu penegakkan hukum sebagai law enforcement.[13]

    Pembangunan materi hukum dalam menghadapi tantangan revolusi industri 4.0 juga penting, salah satunya melakukan pembaharuan dan pembentukan produk hukum baru yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian, pemerintah Indonesia harus secara terus menerus melakukan evaluasi peraturan perundang-undangan, contohnya yang berkaitan dengan industri modern yaitu aturan perdagangan.[14]

    Menurut Liona Nanang Supriatna, Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, tantangan bagi dunia hukum di era industri 4.0 adalah sistem informasi hukum dan komunikasi hukum yang terkonektivitas dengan internet secara cepat serta penggunaan kecerdasan buatan atau AI.

    Lebih lanjut, Liona menerangkan dengan adanya konektivitas internet dan AI, hukum akan mudah diakses masyarakat bahkan dinilai kebenarannya, yang pada akhirnya akan membentuk budaya hukum, sehingga hukum tidak ketinggalan dengan perkembangan teknologi yang mutakhir. Seluruh regulasi harus dibuat berdasarkan pada pemahaman internet of things yang menjadi ciri utama revolusi industri 4.0. Dengan demikian, sangat penting bagi pemerintah Indonesia agar aspek hukum kecerdasan buatan atau AI terus dikaji agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

    Baca juga: Relevankah FH dan Profesi Hukum di Indonesia dalam Pusaran Revolusi Industri 4.0?

    Kesimpulannya, perkembangan revolusi industri 4.0 tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi dan industri saja, melainkan juga berdampak pada dunia hukum.[15] Terdapat beberapa tantangan hukum dalam menghadapi revolusi industri 4.0 antara lain berkaitan dengan data, akta, transaksi, dan tanda tangan elektronik.

    Untuk menghadapi tantangan tersebut terdapat beberapa nasihat hukum antara lain pembangunan materi hukum, pembentukan produk hukum, dan evaluasi peraturan perundang-undangan, serta pengkajian hukum kecerdasan buatan yang selaras dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD 1945.

    Baca juga: Paten dan Revolusi Industri 4.0

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
    6. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
    7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
    8. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2020-2024;
    9. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri dalam Bertransformasi Menuju Industri 4.0;
    10. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government.

     

    Referensi:

    1. Benny Riyanto, Pembangunan Hukum Nasional di Era 4.0, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9, No. 2, 2020;
    2. Choirul Fajri (et.al), Public Relations dan Periklanan: Menghadapi Revolusi Industri 4.0, Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta, 2019;
    3. Irena Relani (et.al), Pengaruh Revolusi Industri 4.0 terhadap Online Service Terminal Petikemas Koja Jakarta, Majalah Ilmiah Gema Maritim, Vol. 21, No. 2, 2019;
    4. Muhammad Akbar, Kepastian Hukum dalam Kemudahan Berusaha di Era Revolusi Industri 4.0 Terkait dengan Profesi Notaris, Jurnal Ilmiah Penelitian/Law Jurnal, Vol. 1, No. 2, 2021;
    5. Soesi Idayanti, Pembangunan Hukum Bisnis dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal Jurisprudence, Vol. 9, No. 1, 2019;
    6. Andi Rizaldi selaku Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian yang disampaikan Webinar Hukumonline Compliance Talks #5: Industri 4.0, Tolak Ukur Industri Masa Depan Indonesia, diselenggarakan pada Jumat, 1 Juli 2022, pukul 14.30 WIB.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum. via WhatsApp pada Jumat, 1 Juli 2022 pukul 22.44 WITA.


    [1] Muhammad Akbar, Kepastian Hukum dalam Kemudahan Berusaha di Era Revolusi Industri 4.0 Terkait dengan Profesi Notaris, Jurnal Ilmiah Penelitian/Law Jurnal, Vol. 1, No. 2, 2021, hal 117

    [2] Irena Relani (et.al), Pengaruh Revolusi Industri 4.0 terhadap Online Service Terminal Petikemas Koja Jakarta, Majalah Ilmiah Gema Maritim, Vol. 21, No. 2, 2019, hal. 121

    [3] Choirul Fajri (et.al), Public Relations dan Periklanan: Menghadapi Revolusi Industri 4.0, Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta, 2019, hal. 38-39

    [4] Soesi Idayanti, Pembangunan Hukum Bisnis dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal Jurisprudence, Vol. 9, No. 1, 2019, hal. 94

    [5] Muhammad Akbar, Kepastian Hukum dalam Kemudahan Berusaha di Era Revolusi Industri 4.0 Terkait dengan Profesi Notaris, Jurnal Ilmiah Penelitian/Law Jurnal, Vol. 1, No. 2, 2021, hal 118

    [6] Benny Riyanto, Pembangunan Hukum Nasional di Era 4.0, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9, No. 2, 2020, hal. 162

    [7] Benny Riyanto, Pembangunan Hukum Nasional di Era 4.0, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9, No. 2, 2020, hal. 163

    [8] Andi Rizaldi selaku Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian yang disampaikan pada sesi pemaparan materi di Webinar Hukumonline Compliance Talks #5: Industri 4.0, Tolak Ukur Industri Masa Depan Indonesia, diselenggarakan pada Jumat, 1 Juli 2022, pukul 14.30 WIB

    [9] Benny Riyanto, Pembangunan Hukum Nasional di Era 4.0, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9, No. 2, 2020, hal. 163 -164

    [10] Andi Rizaldi selaku Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian yang disampaikan pada sesi pemaparan materi di Webinar Hukumonline Compliance Talks #5: Industri 4.0, Tolak Ukur Industri Masa Depan Indonesia, diselenggarakan pada Jumat, 1 Juli 2022, pukul 14.30 WIB

    [11] Soesi Idayanti, Pembangunan Hukum Bisnis dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal Jurisprudence, Vol. 9, No. 1, 2019, hal. 95

    [12] Andi Rizaldi selaku Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian yang disampaikan pada sesi diskusi di Webinar Hukumonline Compliance Talks #5: Industri 4.0, Tolak Ukur Industri Masa Depan Indonesia, diselenggarakan pada Jumat, 1 Juli 2022, pukul 14.30 WIB

    [13] Soesi Idayanti, Pembangunan Hukum Bisnis dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal Jurisprudence, Vol. 9, No. 1, 2019, hal. 97-98

    [14] Soesi Idayanti, Pembangunan Hukum Bisnis dalam Perspektif Pancasila Pada Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal Jurisprudence, Vol. 9, No. 1, 2019, hal. 98-100

    [15] Andi Rizaldi selaku Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian yang disampaikan pada sesi diskusi di Webinar Hukumonline Compliance Talks #5: Industri 4.0, Tolak Ukur Industri Masa Depan Indonesia, diselenggarakan pada Jumat, 1 Juli 2022, pukul 14.30 WIB

    Tags

    teknologi
    teknologi informasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!