Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dilarang Bangun Rumah Ibadat? Tempuh Langkah Ini

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Dilarang Bangun Rumah Ibadat? Tempuh Langkah Ini

Dilarang Bangun Rumah Ibadat? Tempuh Langkah Ini
Anak Agung Ayu Nanda Saraswati, S.H., M.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Dilarang Bangun Rumah Ibadat? Tempuh Langkah Ini

PERTANYAAN

  1. Adakah UU tentang kebebasan beragama dan membangun tempat ibadat?
  2. Adakah UU yang melarang penganut agama minoritas untuk memakamkan jenazah kaum minoritas di TPU?
  3. Apakah pemerintah daerah setingkat kelurahan atau desa berwenang melarang kegiatan ibadat, pembangunan tempat ibadat dan pelarangan memakamkan jenazah kaum minoritas di wilayah hukumnya?
  4. Ke mana saya harus mengadukan diskriminasi ini?

Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    UUD 1945 pada dasarnya telah menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan keyakinannya itu. Termasuk pula tidak ada larangan untuk memakamkan jenazah kaum minoritas di TPU.

    Pemeliharaan kerukunan umat beragama, selain menjadi tanggung jawab bersama umat beragama dan pemerintah, juga merupakan tanggung jawab pemerintahan daerah. Lantas, langkah hukum apa yang dapat Anda lakukan jika terjadi diskriminasi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultdan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

    Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara

     

    Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan sebagai HAM

    Hak kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak fundamental dan merupakan komponen penting dari kerangka hak asasi manusia (“HAM”). Sebagai bagian dari HAM, hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling terhubung dan saling terkait.[1]

    Ada dua aspek hak kebebasan beragama atau berkeyakinan yaitu forum internum dan forum externum. Forum internum merupakan kebebasan berfikir, beragama atau berkeyakinan berdasarkan pilihannya sendiri. Forum ini bersifat absolut atau mutlak, artinya tidak bisa dicampuri oleh siapapun, termasuk negara dalam keadaan apapun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sementara forum externum adalah hak untuk menjalankan, memanifestasikan agama atau keyakinan, baik secara sendiri atau di depan umum bersama sebuah kelompok atau komunitas, melalui pengajaran, peribadatan, pengamalan dan/atau bentuk ketaatan lainnya. Ini termasuk hak untuk berbagi dan menyebarkan ajaran agama atau keyakinan dengan orang lain, dan untuk mendorong orang lain untuk mengadopsi pandangan dan dogma yang sama. Forum externum ini hanya dapat dibatasi dalam keadaan yang sangat terbatas yang ditentukan dalam klausul pembatasan yang berlaku.[2] Dari hal tersebut, hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di wilayah internal harus dibedakan dengan di wilayah eksternal.

    Sebagai HAM, hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dapat dipandang sebagai hak yang negatif dan positif. Hak negatif artinya seseorang tidak boleh dipaksa oleh pihak mana pun (termasuk negara) untuk menjalankan praktik keyakinan, bergabung dalam komunitas agama, berpindah agama, atau dipaksa menganut keyakinan dengan cara melawan kehendak bebasnya. Sedangkan hak positif artinya setiap orang berhak memilih agama atau keyakinan, menjadi anggota komunitas keyakinan dan mempraktekan ajaran dalam bentuk ibadat di ruang publik maupun privat.

     

    Dasar Hukum Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

    Kebebasan beragama atau berkeyakinan pada dasarnya dilindungi oleh Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

    Lebih lanjut, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kembali sebagai berikut:

    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Kemudian dalam UU HAM diatur pula hak setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat, tanpa adanya paksaan dari siapapun, termasuk negara menjaminnya kebebasan itu.[3]

    Sejumlah instrumen HAM internasional seperti Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 memberikan kepada setiap orang hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau keyakinan atas pilihannya sendiri, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama orang lain, di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan keyakinannya. Sifat mendasar kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah tidak dapat dikurangi (non-derogable) dalam keadaan apapun bahkan pada saat darurat publik.[4]

     

    Syarat Pendirian Rumah Ibadat

    Salah satu aspek dari hak kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak untuk menjalankan ibadat di tempat atau rumah ibadat. Ketentuan pendirian rumah ibadat tercantum dalam  Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Bersama 2 Menteri No. 9,8/2006 sebagai berikut:

    1. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
    2. Persyaratan khusus pendirian rumah ibadat:
    1. daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
    2. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
    3. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
    4. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

    Dalam hal persyaratan huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.[5]

     

    Aturan Pemakaman di TPU

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, terkait pemakamkan jenazah tidak ada peraturan yang melarang pemakaman jenazah kaum minoritas di TPU pada suatu lingkungan agama mayoritas.

    Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di TPU. Kemudian untuk ketertiban dan keteraturan TPU dan tempat pemakaman bukan umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing pemeluk agama.[6]

    Sehingga, jika lahan pemakaman di suatu wilayah berstatus TPU, semua jenazah apapun agama atau keyakinannya dapat dimakamkan di tempat tersebut.

     

    Pemerintah Daerah Wajib Menghormati Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

    Pemerintah daerah sendiri wajib membuat peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya misalnya terkait ketentuan yang mengakibatkan terganggunya kerukunan antara warga atau diskriminasi suku, agama atau kepercayaan, ras, antar-golongan dan gender. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

    Pemerintah daerah wajib melindungi setiap orang untuk dapat secara bebas beribadat sepanjang tidak menyalahgunakan atau menodai agama lain, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Pemerintah daerah juga tidak dapat menghalangi pembangunan rumah ibadat.

    Pemeliharaan kerukunan umat beragama, selain menjadi tanggung jawab bersama umat beragama dan pemerintah, juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

    Terkait pemakaman jenazah, pemerintah daerah juga tidak dapat menghalangi pemakaman jenazah di TPU atas dasar perbedaan agama tertentu. TPU sendiri adalah tanah pemakaman yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II atau pemerintah desa. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus memberikan perlakuan yang sama setiap orang (jenazah) untuk dapat dimakamkan di TPU, terlepas dari agama atau keyakinan yang dianut.[7]

    Jadi, pemerintah daerah, termasuk setingkat kelurahan atau desa tidak memiliki kewenangan untuk melarang kegiatan ibadat, pembangunan rumah ibadat dan melarang pemakaman jenazah kaum minoritas di TPU.

     

    Langkah Hukum

    Masyarakat yang merasa dirugikan akibat diskrimasi atas kebebasan beragama atau berkeyakinan hendaknya menempuh penyelesaian secara musyawarah dengan masyarakat setempat terlebih dahulu.

    Terkait perselisihan rumah ibadat, jika musyawarah tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh bupati/walikota dibantu kepala kantor departemen agama kabupaten/kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten atau kota. Jika penyelesaian tersebut juga tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan setempat.[8]

    Demikian halnya dengan perselisihan pemakaman jenazah, jika musyawarah tidak tercapai, pengaduan dilakukan kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa. Jika pengaduan dilakukan kepada polisi, umumnya akan diadakan pertemuan yang dihadiri oleh polisi, perangkat desa, tokoh agama dan sejumlah perwakilan masyarakat untuk menginisiasi dialog dengan mengedepankan prinsip-prinsip toleransi.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
    5. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

     

    Referensi:

    Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, KOMNAS HAM, 2020.


    [1] Standar Norma dan Pengaturan Nomor 2 tentang Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, KOMNAS HAM, 2020, hal. 6

    [2] Pasal 18 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (“KIHSP”)

    [3] Pasal 22 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    [4] Pasal 4 ayat (2) KIHSP

    [5] Pasal 14 ayat (3) Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9, 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (“Peraturan Bersama 2 Menteri No. 9,8/2006”)

    [6] Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman (“PP 9/1987”)

    [7] Pasal 1 huruf a jo. Pasal 4 ayat (1) PP 9/1987

    [8] Pasal 21 Peraturan Bersama 2 Menteri No. 9,8/2006

    Tags

    agama
    hak asasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!