Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum

Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum

PERTANYAAN

Apakah hubungan ilmu negara dengan ilmu hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari negara secara abstrak, umum, dan universal. Objek yang dipelajari dalam cabang ilmu ini merupakan negara. Lantas, apakah terdapat hubungan antara ilmu negara dengan cabang ilmu lainnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    5 Sumber Hukum Internasional

    5 Sumber Hukum Internasional

     

    Pengertian Ilmu Negara

    Jean Bodin adalah ahli pikir besar berkebangsaan Prancis mengenai negara dan hukum. Jean Bodin dikenal sebagai pelopor teori kedaulatan yang bersifat ilmiah. Berdasarkan doktrin Jean Bodin, dalam suatu negara perlu ada summa potestas atau kedaulatan dengan ciri-ciri tunggal, asli, abadi, dan tidak dapat dibagi-bagi. Paham kedaulatan tersebut kemudian berkembang dan melahirkan aliran baru di Jerman, yaitu Ilmu Pengetahuan Hukum Kenegaraan Positif, yakni aliran yang memisahkan diri dari metode hukum perdata dan mencari metode sendiri dengan karakteristik hukum publik. Aliran ini dipelopori oleh Gerber dan Paul Laband.[1]

    Kemudian, terjadi perkembangan aliran yang dipelopori oleh George Jellinek, yakni sosok yang pertama kali merumuskan ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri.[2] Berdasarkan definisi dari George Jellinek, ilmu negara memiliki pembagian sistematika sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan dalam arti sempit/Staatswissenschaft, yaitu menyelidiki negara dalam keadaan abstrak dan umum.
    2. Ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan dalam arti luas/Rechtswissenschaft, yang terbagi ke dalam 2 kategori yakni:
      1. Ilmu pengetahuan yang menyelidiki negara tertentu, misalnya mempelajari lembaga negara, peradilan, dan sebagainya (Individuelle Staaslehre); dan
      2. Ilmu pengetahuan yang penyelidikannya ditujukan kepada negara dalam pengertian umum serta lembaga-lembaga perwakilan yang dipelajari secara khusus (Pezielle Staaslehre).

     

    Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Hukum

    Ilmu negara memiliki hubungan dengan ilmu hukum, khususnya Hukum Tata Negara (“HTN”) dan Hukum Administrasi Negara (HAN”). Berikut akan kami jelaskan hubungan ilmu negara dengan ilmu-ilmu hukum tersebut.

    Pada dasarnya, ilmu negara memiliki objek mengenai pertumbuhan, wujud, formasi, lenyapnya negara ataupun mengenai negara tertentu. Hal ini merupakan persamaan dengan objek HTN, yang sama-sama menyelidiki negara. Namun, dalam HTN objek penyelidikan lebih konkrit, karena terikat dengan waktu, tempat, keadaan, dan tata pengaturan tertentu, misalnya Hukum Tata Negara Indonesia, Hukum Tata Negara Amerika Serikat, dan lainnya. Keterikatan ilmu negara dan HTN adalah kesamaan objek, namun persoalan yang dibahas berlainan. Ketika kita hendak mempelajari HTN, maka diperlukan pengantar yang cukup mengenai pokok hal yang berkaitan dengan sendi-sendi negara yang semuanya terdapat dalam ilmu negara itu sendiri.[3]

    Ilmu negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk HTN yang positif. HTN adalah penerapan atau pelarasan di dalam kenyataan-kenyataan konkret dari bahan-bahan teoritis yang dihasilkan dan didapatkan dari ilmu negara. Oleh karena itu, ilmu HTN memiliki sifat praktis applied science yang bahan-bahannya diselidiki, dikumpulkan, dan disediakan oleh pure science yang merupakan ilmu negara.[4]

    Selanjutnya, hubungan antara ilmu negara dengan HAN terletak dalam persoalan atau fokus yang dibahas. Pada dasarnya, HAN merupakan hukum yang mengatur hubungan antara organ administrasi dengan warga masyarakat. Hal yang menjadi fokus pembahasan HAN adalah perizinan, pegawai negeri, pajak, pendaftaran yang menciptakan hak, dan lain-lain. Maka, hak yang dipelajari HAN sama dengan ilmu negara. Namun, perbedaannya, ilmu negara menyelidiki sendi-sendi pokok negara dari perspektif yang umum dan abstrak. Sedangkan HAN mengkaji negara dalam keadaan bergerak, atau hubungan antara organ negara dengan masyarakat. Dengan demikian, ilmu negara menjadi pondasi untuk mempelajari HAN. Selain itu, diperlukan juga pengertian-pengertian pokok yang berkaitan dengan negara.[5]

     

    Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik

    Ilmu negara tidak hanya memiliki hubungan dengan HTN dan HAN saja, melainkan juga memiliki hubungan dengan ilmu politik. Ilmu politik adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari persoalan yang berhubungan dengan negara. Objek kajiannya adalah syarat berdirinya negara, hakikat negara, formasi negara, dan perkembangan negara. Akan tetapi, tidak semua hal yang bersinggungan dengan negara dapat dikategorikan sebagai ilmu politik, namun bagi ilmu politik hal ini merupakan unsur penunjang dalam kajian tersebut. Sebagai contoh, sejarah tentang manusia atau negara bukan merupakan ilmu politik, kecuali menyangkut sejarah ketatanegaraan atau konstitusi.[6]

    Jika ilmu negara menyelidiki kerangka yuridis, maka ilmu politik menyelidiki bagian yang ada di luar kerangka tersebut. Berikut adalah perbedaan ilmu negara dan ilmu politik:[7]

    1. Ilmu negara menggunakan pendekatan yuridis, sedangkan ilmu politik menggunakan metode sosiologis, yakni dengan memperhatikan faktor-faktor sosial atau sosiologis dan kemasyarakatan. Dilihat dari metodologi yang digunakan, ilmu negara lebih fokus pada konsep-konsepnya, sedangkan ilmu politik dianggap lebih konkret dan mendekati realitas.
    2. Ilmu negara merupakan ilmu yang bersifat teoritis dan sangat mementingkan segi normatif karena itu dinilai kurang dinamis, sedangkan ilmu politik adalah ilmu pengetahuan praktis yang membahas keadaan dalam kenyataan yang menekankan pada faktor konkret seperti kekuasaan, organisasi negara, maupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas-tugas negara. Oleh karena itu, ilmu politik lebih bersifat dinamis dan hidup.

    Pada intinya, menurut konsepsi ilmu politik modern, ilmu politik tidak dapat dipisahkan dari aspek yuridis yang wajib memperhatikan lembaga negara secara yuridis formal yang merupakan fokus kajian ilmu negara. Masalah yang menjadi pembahasan ilmu politik berkaitan dengan organisasi negara ataupun yang mempengaruhi pelaksanaan tugas negara. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara ilmu negara dan ilmu politik terjalin hubungan yang saling melengkapi atau komplementer.[8]

     

    Unsur-Unsur Negara

    Dalam mempelajari ilmu negara, sangat penting untuk memahami arti negara dan unsur-unsur yang menentukan formasi sebuah negara. Berikut definisi negara menurut para ahli:[9]

    1. Prof. Sumantri

    Negara adalah suatu organisasi kekuasaan oleh karenanya dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu kita jumpai adanya organ atau alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada siapapun juga yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaannya.

     

    1. Prof. Kranenburg

    Negara adalah suatu sistem dan tugas-tugas umum dan organisasi-organisasi yang diatur, dalam usaha negara untuk mencapai tujuannya, yang juga menjadi tujuan rakyat masyarakat yang diliputi, maka harus ada pemerintah yang berdaulat.

     

    1. Miriam Budiardjo

    Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dan warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dan kekuasaan yang sah.

    Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa negara dapat dikatakan sebagai sebuah negara jika memiliki wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Unsur-unsur negara diatur lebih rinci pada Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933, yaitu:

    1. A permanent population (penduduk permanen);
    2. A defined territory (wilayah);
    3. Government (pemerintahan);
    4. Capacity to enter into relations with the other states (kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain).

    Berikut adalah masing-masing penjelasan dari unsur-unsur negara:

    1. Penduduk Permanen

    Syarat tetap atau permanen dalam unsur ini diartikan sebagai penduduk yang menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat tinggalnya. Pada dasarnya, tidak ada ketetapan yang pasti mengenai jumlah penduduk minimum untuk memformasi sebuah negara. Penentu status penduduk adalah ikatan hukum dalam satu kebangsaan.[10]

     

    1. Wilayah

    Sama halnya dengan unsur penduduk, dalam unsur wilayah tidak ada ketentuan yang pasti, yang menentukan luas minimum wilayah untuk ditetapkan sebagai salah satu unsur yang memformasi negara. Pada intinya, merupakan hak suatu negara yang independen untuk menyusun pemerintahan yang berada dalam suatu batasan wilayah tertentu.[11] Wilayah sebagai salah satu unsur konstitutif pembentuk negara meliputi 3 bagian, yaitu wilayah darat, udara, dan laut.[12]

     

    1. Pemerintahan

    Makna pemerintahan dapat dikaitkan dengan 2 hal, pertama, meliputi lembaga-lembaga politik, administratif, dan eksekutif yang bertujuan untuk melakukan pengaturan dan komunitas yang bersangkutan dan melaksanakan tugas yang ditetapkan hukum. Kedua, menggunakan prinsip efektivitas, yakni pemerintah yang dimaknai dengan pemerintahan yang efektif. Artinya, lembaga politik, administratif, dan eksekutif sungguh- sungguh melaksanakan tugasnya dalam wilayah yang bersangkutan dan diakui penduduk setempat.[13]

    Pemerintahan dalam unsur ini tentu harus merupakan pemerintahan yang berdaulat, artinya pemerintah yang memerintah berdasarkan hukum, mampu mempertahankan eksistensi negara dari serangan dan dominasi asing, dan mampu menjamin ketertiban serta keamanan dalam negeri.[14]

     

    1. Kemampuan untuk Menjalin Hubungan dengan Negara Lain

    Unsur ini dapat dibuktikan dengan adanya pengakuan dari negara lain. Pengakuan terhadap negara baru adalah suatu pernyataan atau sikap suatu negara untuk mengakui eksistensi entitas politik baru sebagai sebuah negara. Kesimpulannya, pengakuan merupakan tindakan satu atau lebih negara untuk mengakui suatu kesatuan masyarakat yang terorganisir yang mendiami wilayah tertentu bebas dari negara lain serta mampu menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dan menganggapnya sebagai anggota masyarakat internasional.[15]

    Kesimpulannya, ilmu negara merupakan ilmu tentang negara secara abstrak, umum, dan memiliki nilai universal yang berlaku diseluruh dunia.[16] Ilmu negara sebagai ilmu pengetahuan memiliki hubungan dengan ilmu pengetahuan lainnya, yakni hubungannya dengan HTN dan HAN. Namun, selain memiliki hubungan dengan ilmu hukum, ilmu negara juga memiliki hubungan dengan ilmu politik. Persamaan dari ketiga cabang ilmu pengetahuan adalah negara sebagai hal yang dipelajari dan diselidiki.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Konvensi Montevideo 1933.

     

    Referensi:

    1. Dody Nur Andriyan, Ilmu Negara: Sejarah, Teori, dan Filosofi Tujuan Negara, Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group, 2021;
    2. Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014;
    3. Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016;
    4. Muhammad Junaidi, Ilmu Negara, Malang: Setara Press, 2016.

    [1] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014, hal. 6

    [2] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 3

    [3] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 5-6

    [4] Dody Nur Andriyan, Ilmu Negara: Sejarah, Teori, dan Filosofi Tujuan Negara, Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group, 2021, hal. 37

    [5] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 6-7

    [6] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 7

    [7] Dody Nur Andriyan, Ilmu Negara: Sejarah, Teori, dan Filosofi Tujuan Negara, Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group, 2021, hal. 39-40

    [8] Dody Nur Andriyan, Ilmu Negara: Sejarah, Teori, dan Filosofi Tujuan Negara, Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group, 2021, hal. 41

    [9] Muhammad Junaidi, Ilmu Negara, Malang: Setara Press, 2016, hal. 3-4

    [10] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 37

    [11] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 36

    [12] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014, hal. 311

    [13] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 38

    [14] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014, hal. 330-331

    [15] Hotma P. Sibuea, Ilmu Negara, Jakarta: Erlangga, 2014, hal.  332-333

    [16] Isharyanto, Ilmu Negara, Karanganyar: Oase Pustaka, 2016, hal. 1-2

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!