Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Simak! Ini Cara Menjadi Panitera

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Simak! Ini Cara Menjadi Panitera

Simak! Ini Cara Menjadi Panitera
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Simak! Ini Cara Menjadi Panitera

PERTANYAAN

Bagaimana cara menjadi panitera dan syarat apa yang wajib dipenuhi calon panitera?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Panitera adalah salah satu aparatur dalam sistem penyelenggaraan tugas peradilan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memiliki peran dalam penanganan dan penyelesaian perkara. Lantas, bagaimana cara menjadi panitera? Apakah ada perbedaan syarat menjadi panitera di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Agama?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian Panitera dan Fungsinya di Pengadilan

    Pengertian panitera terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Ketua MA 122/2013, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Gaji Pengacara dan Acuan Hukum dalam Menentukan Nominalnya

    Gaji Pengacara dan Acuan Hukum dalam Menentukan Nominalnya

    Yang dimaksud dengan Panitera ialah Panitera, Kepala Panitera Militer, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI dan Pengadilan tingkat banding dan Pengadilan tingkat pertama dari 4 (empat) lingkungan peradilan dibawah Mahkamah

    Panitera memiliki kedudukan sebagai unsur pembantu pimpinan terkait manajerial kantor, dan unsur pembantu hakim dalam proses penyelesaian perkara. Berkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan pengadilan, panitera menjadi unsur yang sangat menentukan jalannya proses perkara sejak perkara diterima, diperiksa, diadili sampai tahap eksekusi.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai unsur pembantu pimpinan, panitera memiliki peran penting, antara lain:[2]

    1. mewujudkan asas-asas peradilan;
    2. tugas bidang administrasi;
    3. tugas bidang persidangan;
    4. tugas bidang eksekusi.

    Adapun tugas panitera adalah:[3]

    1. panitera pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti;
    2. panitera, wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti bertugas membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan;
    3. dalam perkara perdata, panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan pengadilan;
    4. wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di kepaniteraan dan diberi nomor urut serta dibubuhi catatan singkat tentang isinya;
    5. membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku;
    6. bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.

    Anda juga dapat membaca secara lengkap mengenai kode etik dan pedoman perilaku panitera dalam Keputusan Ketua MA 122/2013.

    Syarat Menjadi Panitera

    Pada setiap pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera.[4] Dalam melaksanakan tugasnya, panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, beberapa orang panitera pengganti, dan beberapa orang jurusita.[5] Sedangkan, dalam melaksanakan tugasnya, panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda, dan beberapa orang panitera pengganti.[6]

    Untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 8/2004:

    1. warga negara Indonesia;
    2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    4. berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
    5. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Tinggi; dan
    6. sehat jasmani dan rohani.

    Sedangkan untuk dapat diangkat menjadi panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 29 UU 8/2004 sebagai berikut:

    1. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
    2. berijazah sarjana hukum; dan
    3. berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengadilan Negeri.”

    Ketentuan selengkapnya mengenai syarat menjadi wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti dapat Anda baca dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 38 UU 8/2004.

    Syarat Menjadi Panitera Pengadilan Agama

    Berdasarkan informasi yang kami lansir dari laman Pengadilan Tinggi Agama Jambi, terdapat syarat tambahan yang wajib dipenuhi oleh calon Panitera Pengganti Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, yaitu:

    1. Surat Pengantar dari Ketua Pengadilan Agama;
    2. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
    3. SK pangkat terakhir;
    4. Ijazah serendah-rendahnya Sarjana Syari’ah, Sarjana Hukum Islam, atau Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Islam;
    5. Form pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
    6. Form Surat Keterangan mampu mengoperasionalkan komputer;
    7. Form persetujuan dari suami (bagi peserta seleksi perempuan yang sudah menikah);
    8. Surat Keterangan dari pimpinan bahwa peserta seleksi tidak menduduki jabatan struktural nonteknis dan/atau bendahara.

    Selain itu, berdasarkan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama 2328/DJA/KP.04.6/4/2022, terdapat syarat tambahan menghafal Al Quran sebagai berikut:

    1. Menambahkan syarat kemampuan menghafal Al Quran sebagai materi Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring, berupa hafalan minimal 1 maqra’ (tanda ‘ain) bersambung.
    2. Hafalan dikecualikan pada ayat yang terdapat dalam juz 1, juz 30, Surat Al-Baqoroh Ayat 284-286, Surat Yasin, Surat Ar-Rahman, Surat Al Waqiah, Surat Al-Mulk, dan Surat As-Sajadah.

    Baca juga: Yuk Intip! Berikut Besaran Gaji Panitera

    Cara Mendaftar Menjadi Panitera

    Setelah Anda memenuhi syarat-syarat menjadi panitera yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tersebut di atas, maka selanjutnya Anda perlu memahami cara mendaftar menjadi panitera.

    Pada penjelasan ini, kami mengambil contoh cara mendaftar menjadi panitera di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tahun 2019:

    1. pendaftaran calon peserta panitera dilaksanakan melalui Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dengan alamat email [email protected];
    2. peserta wajib melampirkan dokumen persyaratan dalam format excel dan pdf sesuai dengan waktu yang ditentukan, yakni paling lambat 3 Mei 2019, pukul 09.00 WIB.

    Berdasarkan contoh tersebut, dapat kami sarikan bahwa Anda perlu mencari informasi pendaftaran panitera pada Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat. Setelah itu, Anda wajib mengisi dokumen yang kemudian dikirim melalui email pengadilan yang akan Anda tuju, mengikuti tahapan dan aturan yang berlaku.

    Anda juga wajib memenuhi syarat menjadi panitera yang terdapat pada Pasal 28 sampai dengan Pasal 38 UU 8/2004. Namun, jika Anda hendak mendaftar menjadi panitera di Pengadilan Agama, maka ada persyaratan lain yang wajib Anda penuhi, contohnya memiliki ijazah serendah-rendahnya Sarjana Syari’ah, Sarjana hukum Islam, atau Sarjana Hukum yang menguasai Hukum Islam, dan kemampuan menghafal Al Quran.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
    2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita

    Referensi:

    1. Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Nomor 2328/DJA/KP.04.6/4/2022
    2. Abdul Muchlis Hasan, Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Panitera Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Al Hikam, Vol. 1, No. 3, 2017.
    3. Pengadilan Tinggi Agama Jambi, diakses pada Rabu, 6 Juli 2022, pukul 19.17 WITA.
    4. Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, diakses pada Rabu, 6 Juli 2022, pukul 20.15 WITA.

    [1] Abdul Muchlis Hasan, Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Panitera Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Al Hikam, Vol. 1, No. 3, 2017, hal. 80.

    [2] Abdul Muchlis Hasan, Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Panitera Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Al Hikam, Vol. 1, No. 3, 2017, hal. 80.

    [3] Pasal 58 – Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 2/1986”)

    [4] Pasal 27 ayat (1) UU 2/1986

    [5] Pasal 27 ayat (2) UU 2/1986

    [6] Pasal 27 ayat (3) UU 2/1986

    Tags

    badan peradilan
    panitera

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!