Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perusahaan Menyandera Karyawan, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perusahaan Menyandera Karyawan, Ini Hukumnya

Perusahaan Menyandera Karyawan, Ini Hukumnya
Dyah Ayu Riska, S.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Perusahaan Menyandera Karyawan, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan koperasi keliling dan saya akui melakukan kesalahan, yaitu membuat pinjaman fiktif dan memakai uang angsuran nasabah, yang jumlahnya Rp3,9 juta. Tapi posisi saya saat ini ditahan atau disandera di kantor sudah 3 hari, dan saya tidak boleh ke luar sebelum mengembalikan uang tersebut. Pertanyaannya, apakah tindakan perusahaan melanggar hukum atau tidak? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyanderaan yang dilakukan oleh perusahaan adalah perbuatan melawan hukum yang diatur dalam KUHP, yaitu tindak pidana penyanderaan. Di sisi lain, setiap orang termasuk Anda juga mendapatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk kebebasan pribadi dan tidak boleh ditahan secara sewenang-wenang.

    Lantas, dalam hal ini, bagaimana tanggung jawab perusahaan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya

    Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya

     

    Tindak Pidana Penyanderaan

    Penyanderaan yang Anda alami dikenal sebagai paksa badan atau gijezeling yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan upaya paksa menempatkan atau memasukkan seseorang ke Rumah Tahanan Negara atau Lembaga Pemasyarakatan.

    Jika melihat ketentuan dalam KUHP, tindak pidana penyanderaan sewenang-wenang telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP yang menyatakan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

    Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam perbuatan Pasal 333 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut-unsur:

    1. Barang siapa;
    2. Dengan sengaja;
    3. Melawan hukum;
    4. Merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian.

    Kembali pada kondisi yang Anda alami, jika dihubungkan pada unsur pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP maka perbuatan perusahaan Anda telah melawan hukum sebagaimana dalam ketentuan tersebut. Apabila akibat dari perbuatan tersebut, Anda mengalami luka-luka berat, berlaku ketentuan Pasal 333 ayat (2) KUHP yaitu:

    Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

     

    Kebebasan Pribadi dan Tanggung Jawab Perusahaan

    Setelah mengetahui bahwa tindakan perusahaan melawan hukum yaitu melakukan tindak pidana penyanderaan, Anda juga perlu mengetahui perihal kebebasan pribadi yang dilindungi oleh Hak Asasi Manusia (“HAM”).

    HAM pada prinsipnya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sebagaimana Pasal 4 UU HAM telah mengamanatkan sebagai berikut:

    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

    Menyusul dengan bunyi Pasal 34 UU HAM juga memperkuat perlindungan atas hak kebebasan pribadi. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

    Kewenangan penahanan hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sebagaimana bunyi Pasal 20 KUHAP yaitu:

    1. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan;
    2. Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
    3. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

    Kemudian timbul pertanyaan, apakah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas penyanderaan yang dilakukan terhadap Anda? Dalam bidang perdata dan pidana, kedudukan perusahaan jelas berbeda. Sudah sejak lama bidang perdata mengakui adanya perusahaan atau badan hukum sebagai subjek hukum perdata. Namun berbeda dengan hukum pidana, subjek hukum pidana adalah orang secara fisik atau jika perbuatan pidana dilakukan oleh korporasi atau perusahaan, maka hal ini terkait perbuatan manusia (direksi).

    Namun seiring dengan adanya Perma 13/2016 lebih tepatnya pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang korporasi. Dengan demikian, keberadaan perusahaan atau korporasi dalam hukum pidana telah mendapatkan pengakuan dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

    Lebih lanjut, dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain:[1]

    1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
    2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
    3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

    Baca juga: Praperadilan atas Lamanya Masa Penahanan Tersangka

     

    Contoh Kasus

    Perkara yang hampir sama pernah diputuskan hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 269 K/PID/2019 di mana para terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan merampas kemerdekaan orang lain (hal. 9).

    Perbuatan yang dilakukan para terdakwa adalah menyuruh para saksi korban untuk berhenti bekerja menanam pilar dan memaksa membawa para saksi korban ke kampung Puujawa dengan cara didorong dan setelah sampai di kampung, para terdakwa tanpa bermusyawarah dengan para saksi korban membuat surat pernyataan bersedia mencabut pilar sebagai syarat agar para saksi korban dipulangkan (hal. 7-8).

    Hal ini serupa dengan kondisi yang Anda alami yaitu ditahan di kantor dan tidak boleh ke luar sebelum mengembalikan uang. Jadi, kami berpendapat perbuatan perusahaan Anda dan para terdakwa dapat dikenakan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penyanderaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 269 K/PID/2019.


    [1] Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi

    Tags

    hak asasi manusia
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!