Apa isi peraturan presiden dan bagaimana proses penyusunannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Untuk menyusun peraturan presiden, setidaknya ada 4 tahap yang harus dilakukan. Apa saja 4 tahap tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menurut Ni’matul Huda dan R. Nazriyah dalam Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (hal. 107), bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.
Artinya, berbeda dengan peraturan pemerintah yang murni sebagai peraturan delegasi, peraturan presiden memiliki dua fungsi, yaitu untuk menjalankan fungsi pemerintahan sebagai kewenangan atribusi dari undang-undang dasar dan sebagai peraturan delegasi yang menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun lembaga yang terlibat dalam pembentukan peraturan presiden adalah lembaga eksekutif, yaitu presiden. Rincian lembaga apa saja selain presiden yang terlibat, akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian proses penyusunan peraturan presiden.
Materi Muatan Peraturan Presiden
Materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah yang secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.[2]
Menurut Maria Farida Indrati S. dalam Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan fungsi peraturan presiden ada 3, yaitu menyelenggarakan (hal. 223 – 225):
Pengaturan Umum Dalam Rangka Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan
Fungsi ini merupakan kewenangan atribusi dari UUD 1945 kepada presiden, dan sesuai dengan pendapat G. Jellinek bahwa dalam kekuasaan pemerintahan termasuk juga fungsi mengatur dan memutus. Fungsi tersebut dapat dilaksanakan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan Lebih Lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang Tegas Menyebutnya
Fungsi ini dirumuskan dalam pengaturan yang lebih konkret terhadap suatu masalah.
Pengaturan Lebih Lanjut Ketentuan Lain dalam Peraturan Pemerintah, Meskipun Tidak Tegas Menyebutnya
Fungsi peraturan presiden nomor 2 dan 3 ini merupakan fungsi delegasi dari peraturan pemerintah atau undang-undang, yang didasarkan pada stufentheorie bahwa peraturan yang di bawah selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga peraturan presiden hanya bersifat mengatur lebih lanjut saja, dan tidak membentuk suatu kebijakan baru.
Adapun, contoh peraturan presiden adalah Perpres 87/2014 yang dibentuk untuk menjalankan UU 12/2011. Sedangkan contoh peraturan presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan adalah Perpres 18/2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020 – 2024.
Proses Penyusunan Peraturan Presiden
Untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut kami rangkum 4 tahap proses penyusunan peraturan presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Presiden
Sebelum tahap penyusunan peraturan presiden, terlebih dahulu dilakukan perencanaan penyusunan dalam program penyusunan (“progsun”) peraturan presiden.[3] Untuk tata cara perencanaan progsun peraturan presiden sebagai pelaksana perintah undang-undang atau peraturan pemerintah, secara mutatis mutandis sama dengan perencanaan progsun peraturan pemerintah.[4]
Sedangkan untuk peraturan presiden yang melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, maka pemrakarsa mengajukan permohonan izin prakarsa kepada presiden terlebih dahulu.[5]
Adapun proses penyusunan peraturan presiden yaitu:[6]
Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian;
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan presiden dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pertama-tama, pemrakarsa menyusun rancangan peraturan presiden yang berisi materi yang diperintahkan undang-undang, untuk melaksanakan peraturan pemerintah atau untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.[7]
Tata cara mempersiapkan rancangan peraturan presiden secara mutatis mutandis sama dengan rancangan undang-undang sebagaimana diatur di dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 PP 87/2014 kecuali adanya dokumen naskah akademik.[8] Artinya, rancangan peraturan presiden tidak perlu ada naskah akademik.
Secara garis besar, secara mutatis mutandis dengan penyusunan rancangan undang-undang, maka berikut tahapan penyusunan rancangan peraturan presiden:[9]
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi;
Apabila terdapat rancangan peraturan presiden yang bersifat mendesak yang ditentukan oleh presiden untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pemrakarsa dapat langsung melakukan pembahasan rancangan peraturan presiden dengan melibatkan Menteri Hukum dan HAM, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait.[10] Hasil pembahasan rancangan peraturan presiden tersebut kemudian disampaikan pemrakarsa kepada presiden untuk ditetapkan.[11]
Proses penetapan/pengesahan rancangan peraturan presiden sebagai berikut:[12]
Presiden menetapkan rancangan peraturan presiden yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Naskah rancangan peraturan presiden ditetapkan menjadi peraturan presiden dengan membubuhkan tanda tangan;
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah peraturan presiden yang telah ditetapkan oleh presiden;
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet menyampaikan naskah peraturan presiden yang telah dibubuhi nomor dan tahun kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Pengundangan Peraturan Presiden
Setelah ditetapkan/disahkan oleh presiden, peraturan presiden kemudian diundangkan. Adapun proses pengundangan peraturan presiden adalah sebagai berikut:[13]
Menteri Hukum dan HAM mengundangkan peraturan presiden dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan penjelasannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
Permohonan pengundangan peraturan presiden ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari instansi bersangkutan dan disampaikan langsung kepada petugas disertai dengan 2 naskah asli dan 1 softcopy naskah asli;
Menteri Hukum dan HAM menandatangani pengundangan dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan presiden dalam waktu paling lama 1x24 jam terhitung sejak peraturan presiden ditetapkan/disahkan presiden;
Menteri Hukum dan HAM menyampaikan naskah peraturan presiden yang telah diundangkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet;
Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal peraturan presiden diundangkan.
Demikian jawaban dari kami tentang proses pembentukan peraturan presiden, semoga bermanfaat.