Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Proses Penyusunan Peraturan Presiden

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Begini Proses Penyusunan Peraturan Presiden

Begini Proses Penyusunan Peraturan Presiden
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Proses Penyusunan Peraturan Presiden

PERTANYAAN

Apa isi peraturan presiden dan bagaimana proses penyusunannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Untuk menyusun peraturan presiden, setidaknya ada 4 tahap yang harus dilakukan. Apa saja 4 tahap tersebut?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

    Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

     

    Apa yang Dimaksud dengan Peraturan Presiden?

    Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Ni’matul Huda dan R. Nazriyah dalam Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, peraturan presiden adalah peraturan yang dibuat presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 (hal. 107), bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar.

    Artinya, berbeda dengan peraturan pemerintah yang murni sebagai peraturan delegasi, peraturan presiden memiliki dua fungsi, yaitu untuk menjalankan fungsi pemerintahan sebagai kewenangan atribusi dari undang-undang dasar dan sebagai peraturan delegasi yang menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Adapun lembaga yang terlibat dalam pembentukan peraturan presiden adalah lembaga eksekutif, yaitu presiden. Rincian lembaga apa saja selain presiden yang terlibat, akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian proses penyusunan peraturan presiden.


    Materi Muatan Peraturan Presiden

    Materi muatan peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang, materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah yang secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.[2]

    Menurut Maria Farida Indrati S. dalam Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan fungsi peraturan presiden ada 3, yaitu menyelenggarakan (hal. 223 – 225):

    1. Pengaturan Umum Dalam Rangka Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan

    Fungsi ini merupakan kewenangan atribusi dari UUD 1945 kepada presiden, dan sesuai dengan pendapat G. Jellinek bahwa dalam kekuasaan pemerintahan termasuk juga fungsi mengatur dan memutus. Fungsi tersebut dapat dilaksanakan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan.

     

    1. Pengaturan Lebih Lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang Tegas Menyebutnya

    Fungsi ini dirumuskan dalam pengaturan yang lebih konkret terhadap suatu masalah.

     

    1. Pengaturan Lebih Lanjut Ketentuan Lain dalam Peraturan Pemerintah, Meskipun Tidak Tegas Menyebutnya

    Fungsi peraturan presiden nomor 2 dan 3 ini merupakan fungsi delegasi dari peraturan pemerintah atau undang-undang, yang didasarkan pada stufentheorie bahwa peraturan yang di bawah selalu berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan yang lebih tinggi. Sehingga peraturan presiden hanya bersifat mengatur lebih lanjut saja, dan tidak membentuk suatu kebijakan baru.

     

    Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Adapun, contoh peraturan presiden adalah Perpres 87/2014 yang dibentuk untuk menjalankan UU 12/2011. Sedangkan contoh peraturan presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan adalah Perpres 18/2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020 – 2024.

     

    Proses Penyusunan Peraturan Presiden

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut kami rangkum 4 tahap proses penyusunan peraturan presiden berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    1. Perencanaan Program Penyusunan Peraturan Presiden

    Sebelum tahap penyusunan peraturan presiden, terlebih dahulu dilakukan perencanaan penyusunan dalam program penyusunan (“progsun”) peraturan presiden.[3] Untuk tata cara perencanaan progsun peraturan presiden sebagai pelaksana perintah undang-undang atau peraturan pemerintah, secara mutatis mutandis sama dengan perencanaan progsun peraturan pemerintah.[4]

    Sedangkan untuk peraturan presiden yang melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, maka pemrakarsa mengajukan permohonan izin prakarsa kepada presiden terlebih dahulu.[5]

    Baca juga: Begini Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah

     

    1. Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden

    Adapun proses penyusunan peraturan presiden yaitu:[6]

    1. Pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian;
    2. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan presiden dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Pertama-tama, pemrakarsa menyusun rancangan peraturan presiden yang berisi materi yang diperintahkan undang-undang, untuk melaksanakan peraturan pemerintah atau untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.[7]

    Tata cara mempersiapkan rancangan peraturan presiden secara mutatis mutandis sama dengan rancangan undang-undang sebagaimana diatur di dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 PP 87/2014 kecuali adanya dokumen naskah akademik.[8] Artinya, rancangan peraturan presiden tidak perlu ada naskah akademik.

    Secara garis besar, secara mutatis mutandis dengan penyusunan rancangan undang-undang, maka berikut tahapan penyusunan rancangan peraturan presiden:[9]

    1. Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antar nonkementerian;
    2. Rapat panitia antarkementerian dan/atau antar nonkementerian;
    3. Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi;

    Apabila terdapat rancangan peraturan presiden yang bersifat mendesak yang ditentukan oleh presiden untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pemrakarsa dapat langsung melakukan pembahasan rancangan peraturan presiden dengan melibatkan Menteri Hukum dan HAM, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga lain yang terkait.[10] Hasil pembahasan rancangan peraturan presiden tersebut kemudian disampaikan pemrakarsa kepada presiden untuk ditetapkan.[11]

    Selengkapnya Anda dapat membaca SOP Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden.

     

    1. Penetapan/Pengesahan Rancangan Peraturan Presiden

    Proses penetapan/pengesahan rancangan peraturan presiden sebagai berikut:[12]

    1. Presiden menetapkan rancangan peraturan presiden yang telah disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Naskah rancangan peraturan presiden ditetapkan menjadi peraturan presiden dengan membubuhkan tanda tangan;
    3. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah peraturan presiden yang telah ditetapkan oleh presiden;
    4. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet menyampaikan naskah peraturan presiden yang telah dibubuhi nomor dan tahun kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diundangkan.

     

    1. Pengundangan Peraturan Presiden

    Setelah ditetapkan/disahkan oleh presiden, peraturan presiden kemudian diundangkan. Adapun proses pengundangan peraturan presiden adalah sebagai berikut:[13]

    1. Menteri Hukum dan HAM mengundangkan peraturan presiden dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan penjelasannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
    2. Permohonan pengundangan peraturan presiden ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari instansi bersangkutan dan disampaikan langsung kepada petugas disertai dengan 2 naskah asli dan 1 softcopy naskah asli;
    3. Menteri Hukum dan HAM menandatangani pengundangan dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan presiden dalam waktu paling lama 1x24 jam terhitung sejak peraturan presiden ditetapkan/disahkan presiden;
    4. Menteri Hukum dan HAM menyampaikan naskah peraturan presiden yang telah diundangkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet;
    5. Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal peraturan presiden diundangkan.

    Demikian jawaban dari kami tentang proses pembentukan peraturan presiden, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    4. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

     

    Referensi:

    1. Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan 1: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Cetakan ke-22. Sleman: Penerbit PT Kanisius, 2020;
    2. Ni’matul Huda & R. Nazriyah. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung: Nusamedia, 2011;
    3. SOP Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul 15.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”)

    [2] Pasal 13 dan penjelasannya UU 12/2011

    [3] Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 15/2019”)

    [4] Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“Perpres 87/2014”)

    [5] Pasal 32 ayat (1) Perpres 87/2014

    [6] Pasal 55 UU 15/2019

    [7] Pasal 64 PP 87/2014

    [8] Pasal 65 jo. Pasal 51 ayat (2) huruf a PP 87/2014

    [9] Pasal 45 sampai dengan Pasal 54 PP 87/2014

    [10] Pasal 66 ayat (1) PP 87/2014

    [11] Pasal 66 ayat (2) PP 87/2014

    [12] Pasal 114 PP 87/2014

    [13] Pasal 148, Pasal 150, Pasal 152, Pasal 154 Perpres 87/2014 jo Pasal 151 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!