KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kerja di Hari Libur atas Keinginan Sendiri, Berhak Upah Lembur?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kerja di Hari Libur atas Keinginan Sendiri, Berhak Upah Lembur?

Kerja di Hari Libur atas Keinginan Sendiri, Berhak Upah Lembur?
Edward Renaldo, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Kerja di Hari Libur atas Keinginan Sendiri, Berhak Upah Lembur?

PERTANYAAN

Bagaimana konsekuensinya jika ada salah satu karyawan sebuah restoran dimana karyawan tersebut diberikan libur sesuai dengan jatah libur bulanan, namun karyawan tersebut tidak mau mengambil libur dan memilih untuk masuk kerja padahal sudah ditetapkan hari tersebut ia libur. Pertanyaannya apakah pengusaha harus memberikan upah lembur/upah biasa kepada karyawan tersebut sedangkan ia sendiri yang menghendaki masuk kerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pekerjaan di luar waktu kerja yang telah ditentukan bersama antara perusahaan dan karyawan berdasarkan perjanjian kerja seharusnya dilaksanakan sesuai hak dan kewajibannya, kecuali ada kesepakatan baru untuk melakukan suatu pekerjaan di luar dari perjanjian kerja tersebut.

    Untuk itu apabila karyawan melakukan suatu pekerjaan di luar dari perjanjian kerja termasuk tetap bekerja padahal seharusnya libur, maka ia tidak berhak menuntut secara hukum terkait penerimaan upah ataupun uang lembur sebagai pemasukan tambahan dari perusahaan/pemberi kerja.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Waktu Kerja Karyawan

    Perlu Anda pahami terlebih dahulu bahwa ketentuan mengenai waktu kerja diatur dalam Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah oleh Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja, sebagai berikut.

    KLINIK TERKAIT

    Di-PHK Sepihak atas Dugaan Pencurian? Lakukan Ini

    Di-PHK Sepihak atas Dugaan Pencurian? Lakukan Ini

    Waktu kerja meliputi:

    1. 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
    2. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja di atas, maka harus dilakukan atas persetujuan pekerja yang bersangkutan dan harus membayar upah kerja lembur.[1]

    Adapun waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi ketentuan waktu kerja di atas, atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.[2] 

    Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Dalam perjanjian kerja terdapat suatu dokumen yang memuat tentang kedudukan hak dan kewajiban sekaligus syarat kerja antara perusahaan dan karyawan termasuk mengenai jenis pekerjaan yang dijalankan.[3] Oleh karena itu, pengaturan mengenai jam kerja atau shift karyawan diperjanjikan bersama antara karyawan (penerima kerja) dan perusahaan (pemberi kerja) dalam perjanjian kerja.

    Jenis Pekerjaan yang Dijalankan Terus Menerus

    Namun demikian, perlu dipahami bahwa terdapat bidang usaha tertentu yang harus terus menerus beroperasi sesuai kebutuhan perusahaan, termasuk pada tanggal merah atau hari libur resmi mengakibatkan pekerjaan yang dijalankan akan dibagi jadwal shift kerja bagi karyawannya sesuai dengan perjanjian kerja.

    Adapun peraturan kerja di hari libur dapat dilihat Pasal 85 UU Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa:

    1. pekerja tidak wajib bekerja pada hari libur resmi;
    2. pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi jika jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha;
    3. pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi wajib membayar upah lembur;
    4. ketentuan tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dilaksanakan terus menerus diatur dengan keputusan menteri.

    Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus adalah pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya harus dijalankan secara terus menerus atau dalam keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.[4]

    Adapun jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus menurut Pasal 3 ayat (1) Kepmenaker Kep-233/Men/2003 tidak termasuk bidang usaha restoran sebagaimana Anda maksud.

    Dengan demikian, bekerja di hari libur resmi atau di hari libur yang menjadi jatah karyawan, tidak digolongkan sebagai bentuk kerja dalam kategori pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus, yang perlu diupah.

    Baca juga: Sektor Usaha atau Pekerjaan Tertentu dalam UU Ketenagakerjaan

    Aturan Lembur Karyawan

    Adapun mengenai aturan lembur bagi karyawan, dengan persetujuan dari karyawan, perusahaan dapat mempekerjakan karyawan melebihi ketentuan batasan waktu. Ketentuan waktu lembur berdasarkan Pasal 78 UU Ketenagakerjaan yang diubah dengan Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja, sebagai berikut:

    1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
    1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
    2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
    1. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
    2. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Sedangkan penghitungan dari upah lembur berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP 35/2021, adalah sebagai berikut:

    Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar Upah Kerja Lembur dengan ketentuan:

    1. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali Upah sejam; dan
    2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali Upah sejam.

    Upah Lembur bagi Karyawan yang Kerja di Hari Libur atas Keinginan Sendiri

    Perlu diperhatikan bahwa perusahaan dapat mengatur waktu kerja berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah kami jelaskan di atas, yaitu:

    1. Waktu kerja setiap shift dalam sehari maksimal 7 jam untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
    2. Jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu.
    3. Setiap pekerja yang bekerja melebihi ketentuan waktu kerja/lembur yakni 7 atau 8 jam per hari atau melebihi jumlah jam kerja akumulatif 40 jam per minggu, harus dengan surat perintah secara tertulis dari perusahaan dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan baik secara tertulis maupun digital, dan dihitung sebagai waktu kerja lembur.

    Oleh karena itu pekerjaan di luar jadwal atau waktu kerja yang telah ditentukan bersama antara perusahaan dan karyawan berdasarkan perjanjian kerja seharusnya dilaksanakan sesuai hak dan kewajiban masing-masing. Kecuali ada kesepakatan baru untuk melakukan suatu pekerjaan di luar dari perjanjian kerja tersebut, dengan mematuhi ketentuan waktu lembur seperti penjelasan di atas.

    Menjawab pertanyaan Anda, apabila dengan kemauan karyawan sendiri untuk bekerja di luar perjanjian kerja, tidak berhak menuntut secara hukum terkait penerimaan upah kerja di hari libur ataupun uang lembur. Lain halnya jika pihak perusahaan yang memaksa agar karyawan masuk kerja di luar jam kerja atau shift maka perusahaan berkewajiban untuk membayar upah sebagaimana ketentuan di atas.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami hak karyawan yang bekerja di hari libur, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

    [1] Pasal 81 angka 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [3] Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 54 ayat (1) huruf c UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus

    Tags

    cipta kerja
    lembur

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!