KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ancaman Hukuman Pelaku Masturbasi di Transportasi Umum

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ancaman Hukuman Pelaku Masturbasi di Transportasi Umum

Ancaman Hukuman Pelaku Masturbasi di Transportasi Umum
Stacia Febby Pricillia, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ancaman Hukuman Pelaku Masturbasi di Transportasi Umum

PERTANYAAN

Baru-baru ini viral seseorang melakukan masturbasi secara diam-diam di KRL. Aksinya terekam kamera salah seorang pengguna KRL dan viral di sosial media. Akhirnya orang tersebut ditangkap dan diamankan petugas KRL. Namun kemudian, ia tetap berkeliaran lagi menggunakan transportasi lain, busway. Hal ini menimbulkan kecemasan dan kekhawatiran tersendiri bagi pengguna transportasi umum. Bagaimana hukumnya jika seseorang sengaja masturbasi di transportasi umum? Dapatkah ia dikenakan pasal yang melanggar kesusilaan? Apa hendaknya yang segera dilakukan masyarakat jika melihat perilaku tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan masturbasi di transportasi umum seperti di KRL atau busway sebagaimana Anda sebutkan dapat dikatakan termasuk tindakan ekshibisionisme. Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kesusilaan. Bagaimana jerat hukum bagi pelaku ekshibisionisme?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

    Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya

     

    Apa itu Ekshibisionisme?

    Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa perilaku seseorang yang melakukan masturbasi di depan umum atau di transportasi umum seperti KRL atau busway sebagaimana Anda sebutkan dapat dikatakan yang bersangkutan mengidap kelainan seksual yaitu ekshibisionisme. Apa itu ekshibisionisme?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ekshibisionisme adalah kelainan atau ketidakwajaran yang ditandai dengan kecenderungan memperlihatkan hal-hal yang tidak senonoh, seperti alat kelamin kepada orang lain untuk pemuasan diri. Ekshibisionisme sendiri merupakan salah satu penyimpangan seksual yang termasuk dalam kategori gangguan preferensi seksual[1] atau parafilia.

    Di Indonesia, belum terdapat peraturan yang secara khusus mengatur mengenai tindak pidana ekshibisionisme. Namun terdapat beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku.

    Baca juga: Alat Bukti untuk Melawan Teror Ekshibisionisme Online

     

    Jerat KUHP untuk Pelaku Ekshibisionisme

    Menyambung pertanyaan Anda, pasal melanggar kesusilaan tercantum dalam Pasal 281 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

    Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

    1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
    2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

    Kesusilaan yang dimaksud adalah perihal susila yang berkaitan dengan adat istiadat yang baik, sopan santun, kesopanan, keadaban. Perbuatan yang merusak kesusilaan adalah perbuatan yang dapat melanggar perasaan orang lain. Bahwa perbuatan merusakan kesopanan meliputi juga perbuatan-perbuatan yang tidak dilarang apabila dilakukan tidak di muka umum.[2]

    Pasal 281 KUHP diatur oleh pembentuk undang-undang untuk melindungi perbuatan dengan sengaja merusak kesusilaan di depan umum atau dengan sengaja merusak kesusilaan di depan orang lain yang hadir tidak dengan kemauannya sendiri.[3]

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang itu harus:[4]

    1. Sengaja merusak kesopanan di muka umum, artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan di tempat yang dapat dilihat atau didatangi oleh orang banyak, misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop, di pasar, dan sebagainya; atau
    2. Sengaja merusak kesopanan di muka orang lain (seseorang sudah cukup) yang hadir di situ tidak dengan kemauannya sendiri, maksudnya tidak perlu di muka umum, di muka seorang lain sudah cukup, asal orang ini tidak menghendaki perbuatan itu.

    Untuk lebih jelasnya, S.R. Sianturi mengemukakan beberapa contoh perbuatan yang termasuk dalam cakupan Pasal 281 KUHP, yaitu:[5]

    1. Seseorang tanpa busana memperlihatkan diri di muka umum atau secara terbuka (disebut juga sebagai ekshibisionisme);
    2. Sepasang suami istri melakukan perbuatan cabul di muka umum;
    3. Sepasang muda-mudi berpeluk-pelukan sedemikian rupa di muka umum sehingga merangsang nafsu birahi bagi yang melihatnya.

    Apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka tindakan masturbasi di transportasi umum tergolong sebagai tindakan ekshibisionisme yang telah memenuhi setiap unsur dalam Pasal 281 KUHP. Apa saja unsur-unsur dalam Pasal 281 KUHP dapat Anda simak lebih lanjut melalui Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya.

     

    Jerat UU Pornografi untuk Pelaku Ekshibisionisme

    Selain KUHP, pelaku ekshibisonisme juga berpotensi dijerat Pasal 10 UU Pornografi yang selengkapnya mengatur:

    Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

    Lebih lanjut, yang dimaksud dengan “pornografi lainnya” antara lain kekerasan seksual, masturbasi, atau onani.[6]

    Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggar Pasal 10 UU Pornografi di atas diatur dalam Pasal 36 UU Pornografi, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

     

    Pelaku Ekshibisionisme Termasuk Gangguan Jiwa?

    Setelah memahami beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku ekshibisionisme, selanjutnya hal yang perlu dipahami adalah terkait apakah pelaku ekshibisionisme termasuk mengidap gangguan jiwa dan dapatkah ia dipidana?

    Terkait pembahasan ini, kami telah mengulasnya dalam Dapatkah Penderita Eksibisionisme (Suka Menunjukkan Alat Kelamin) Dipidana?, yang mana ekshibisionisme termasuk dalam gangguan kejiwaan yang cukup langka. Meski demikian, hakim yang berkuasa memutuskan tentang dapat tidaknya pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

     

    Langkah Hukum

    Terlepas dari gangguan kejiwaan sebagaimana kami jelaskan sebelumnya, langkah tepat yang dapat dilakukan masyarakat yang melihat kejadian masturbasi atau pelecehan seksual di transportasi umum adalah segera melaporkan pada pihak yang berwenang seperti petugas kereta atau bus, polisi khusus kereta api untuk segera mengamankan pelaku.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Atau bahkan Anda dapat melaporkan kejadian ini ke polisi setempat atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagaimana disebut dalam Pasal 39 ayat (1) UU 12/2022.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

     

    Referensi:

    1. Gabriela Pretty Wowiling, Olga A. Pangkerego, Christine S. Tooy, Merusak Kesusilaan di Depan Umum Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP, Lex Crimen, Vol. 10, No. 2, 2021;
    2. H.A.K. Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, Bandung: Alumni, 2011;
    3. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995;
    4. Rusdi Maslim, Diagnosis Gangguan Jiwa, Rujukan Ringkas dari PPDGJ-III dan DSM-5, Jakarta: Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa FK Unika Jaya, 2013;
    5. S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983;
    6. Ekshibisionisme, yang diakses pada 15 Juli 2022, pukul 14.00 WIB;
    7. Kesusilaan, yang diakses pada 15 Juli 2022, pukul 14.05 WIB.

    [1] Rusdi Maslim, Diagnosis Gangguan Jiwa, Rujukan Ringkas dari PPDGJ-III dan DSM-5, Jakarta: Bagian Ilmu Kedokteran Jiwa FK Unika Jaya, 2013, hal. 100

    [2] H.A.K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus, Bandung: Alumni, 2001, hal. 212

    [3] Gabriela Pretty Wowiling, Olga A. Pangkerego, Christine S. Tooy, Merusak Kesusilaan di Depan Umum Sebagai Delik Susila Berdasarkan Pasal 281 KUHP, Lex Crimen, Vol. 10, No. 2, 2021, hal. 109

    [4] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995, hal. 205

    [5] S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983, hal. 258

    [6] Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

    Tags

    gangguan jiwa
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!