KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dampak Negatif Pekerjaan Overload dan Langkah Hukum yang Bisa Diambil

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dampak Negatif Pekerjaan Overload dan Langkah Hukum yang Bisa Diambil

Dampak Negatif Pekerjaan <i>Overload</i> dan Langkah Hukum yang Bisa Diambil
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Dampak Negatif Pekerjaan <i>Overload</i> dan Langkah Hukum yang Bisa Diambil

PERTANYAAN

Langkah hukum apa yang dapat dilakukan karyawan yang overload pekerjaan? Karena banyak terjadi, satu karyawan mengerjakan beberapa pekerjaan yang bukan jobdesk-nya dan seharusnya dikerjakan oleh pekerja lain (rekrutmen baru)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Fenomena overload pekerjaan atau beban kerja berlebih cukup sering dialami oleh karyawan. Hal ini terjadi karena berbagai alasan, misalnya pengusaha yang enggan merekrut karyawan baru atau bisa jadi dengan tujuan agar karyawan mengembangkan kemampuannya dan mendapatkan pengalaman baru.

    Meski demikan, overload pekerjaan sebenarnya bertentangan dengan isi perjanjian kerja yang telah disepakati bersama sebelumnya. Lantas, langkah hukum apa yang dapat diupayakan karyawan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hal-hal yang Disepakati dalam Perjanjian Kerja

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan jelaskan secara singkat mengenai perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

    Langkah Hukum Jika Pesangon Tidak Sesuai Ketentuan

    Perjanjian kerja juga menjadi dasar hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha.[2] Hal lain yang perlu Anda tahu adalah perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan,[3] kecuali untuk karyawan kontrak dengan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) harus dibuat secara tertulis.[4]

    Perjanjian kerja dibuat atas dasar:[5]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Adapun untuk perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis minimal memuat:[6]

    1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
    2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
    3. jabatan atau jenis pekerjaan;
    4. tempat pekerjaan;
    5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
    6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
    7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
    8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
    9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

    Patut Anda catat, perjanjian kerja yang telah dibuat tidak dapat ditarik dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.[7]

    Baca juga: Isi Perjanjian Kerja yang Harus Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan

    Menyambung pertanyaan Anda, terkait overload pekerjaan atau beban pekerjaan berlebih, menurut hemat kami, hal ini berkaitan dengan isi perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya. Dalam hal ini, Anda dapat menilik kembali pada bagian jabatan atau jenis pekerjaan maupun syarat-syarat kerja.

    Kami mengasumsikan dengan fakta hukum yang terjadi bahwa Anda mengalami overload pekerjaan yaitu kondisi di mana satu karyawan mengerjakan beberapa pekerjaan yang bukan pekerjaannya dan seharusnya dikerjakan oleh pekerja lain, sehingga dapat dikatakan pekerjaan yang diberikan pengusaha berbeda dengan pekerjaan yang diperjanjikan dalam perjanjian kerja.

    Oleh karena tidak adanya kesesuaian pekerjaan yang diperjanjikan dengan pekerjaan yang diberikan, maka Anda dapat berpedoman pada Pasal 52 ayat (3) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum.

    Bunyi huruf c sebagaimana di atas adalah terkait adanya pekerjaan yang diperjanjikan, sehingga jika dikaitkan dengan kasus Anda, maka seharusnya perjanjian kerja batal demi hukum.

    Apa arti perjanjian batal demi hukum? Selanjutnya Anda dapat mengakses ulasan dalam Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi.

     

    Langkah Hukum

    Dalam praktiknya, pemberian beban kerja berlebih atau overload pekerjaan cukup sering terjadi. Pada umumnya beralasan karena pengusaha tidak ingin merekrut karyawan baru, sehingga memberikan beban kerja tambahan pada karyawan yang ada, tanpa persetujuan maupun kompensasi gaji yang cukup. Tentu saja hal ini tidak bijak dilakukan oleh pengusaha.

    Di sisi lain, pengusaha mungkin memiliki alasan tersendiri. Misalnya karena ingin karyawan memiliki pengalaman baru atau untuk mengembangkan kemampuan karyawan.

    Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, perjanjian kerja dianggap batal demi hukum. Namun demikian, ada langkah hukum lain yang bisa dipertimbangkan yaitu melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial, secara spesifik perselisihan kepentingan.

    Yang termasuk perselisihan kepentingan menurut Pasal 1 angka 3 UU 2/2004 adalah:

    Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Namun demikian, kami menyarankan agar karyawan menyampaikan keberatan atas overload pekerjaan dengan pengusaha terlebih dahulu. Sampaikan kepada atasan bahwa beban kerja yang diberikan tak sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kerja.

    Mengenai tata cara penyelesaian perselisihan kepentingan selanjutnya dapat Anda simak dalam Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia dan Cara Penyelesaiannya.

     

    Dampak Negatif Pekerjaan Overload

    Sebagai tambahan informasi, work overload adalah suatu kondisi di mana karyawan dituntut untuk melakukan pekerjaan atau tugas yang tidak sesuai dengan kemampuan karyawan yang sesungguhnya ataupun banyaknya jumlah pekerjaan yang diberikan kepada karyawan yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu yang mana dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan membutuhkan kemampuan lebih baik secara fisik, kognitif, atau bahkan psikologis karyawan.[8]

    Work overload dipercaya sebagai salah satu sumber yang paling besar menyebabkan stres kerja. Dalam mengukur work overload dapat menggunakan beberapa indikator berikut:[9]

    1. Merasa memiliki beban kerja yang berlebihan/tidak sesuai kemampuan.
    2. Jumlah karyawan yang tidak sesuai untuk melaksanakan tugas yang ditentukan.
    3. Pekerjaan yang dilakukan memiliki banyak tuntutan yang bertentangan dengan pribadi karyawan.
    4. Terlalu banyak pertemuan/rapat yang harus dihadiri.
    5. Mengalami kesulitan memenuhi standar kinerja yang ditentukan.

    Dampak negatif work overload yang dirasakan karyawan berpengaruh terhadap kesejahteraan mental dan fisik karyawan. Misalnya karyawan merasa lelah dan stres, sehingga kinerja karyawan menurun.[10]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    Said Kahlil Gibran dan Irma Suryani. Pengaruh Work Overload dan Intimidasi Terhadap Kinerja Karyawan Account Officer PT. Bank Aceh Syariah. Jurnal Manajemen dan Inovasi Vol. 10, No. 1, April 2019.


    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan)

    [2] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 55 UU Ketenagakerjaan

    [8] Said Kahlil Gibran dan Irma Suryani. Pengaruh Work Overload dan Intimidasi Terhadap Kinerja Karyawan Account Officer PT. Bank Aceh Syariah. Jurnal Manajemen dan Inovasi Vol. 10, No. 1, April 2019, hal. 25

    [9] Said Kahlil Gibran dan Irma Suryani. Pengaruh Work Overload dan Intimidasi Terhadap Kinerja Karyawan Account Officer PT. Bank Aceh Syariah. Jurnal Manajemen dan Inovasi Vol. 10, No. 1, April 2019, hal. 26

    [10] Said Kahlil Gibran dan Irma Suryani. Pengaruh Work Overload dan Intimidasi Terhadap Kinerja Karyawan Account Officer PT. Bank Aceh Syariah. Jurnal Manajemen dan Inovasi Vol. 10, No. 1, April 2019, hal. 27

    Tags

    hubungan industrial
    hubungan kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!