Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat
Donny P. Manullang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

PERTANYAAN

Orang tua saya melangsungkan pernikahan pada tahun 1980-an di salah satu kabupaten di sumatra barat. Pada saat itu pernikahan nya tidak dicatatkan dalam buku nikah, melainkan hanya pada secarik kertas yang memuat beberapa identitas kedua orang tua saya. Akibat hal tersebut, ketika orang tua saya merantau kekota lain dan pada saat itu telah memiliki anak dan ingin mengurus akta kelahiran anaknya, ditolak oleh pejabat setempat pada saat itu. sehingga berakibat hingga saat ini anak-anaknya tidak memiliki akta kelahiran. bagaimana mekanisme agar orang tua kami dapat memiliki buku nikah dan dapat mengurus akta kelahiran anak-anaknya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penerbitan akta perkawinan yang terlambat bisa dilakukan melalui mekanisme permohonan pengesahan perkawinan atau isbat nikah ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

    Lantas bagaimana prosedur mengurus akta nikah yang terlambat bahkan ketika pasangan suami istri sudah mempunyai anak? Bagaimana mengurus akta anak-anak pasangan tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pencatatan Perkawinan

    Berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    Bisakah Cerai Jika Suami Tidak Menghadiri Sidang Perceraian?

    Suatu perkawinan sah menurut hukum apabila memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU Perkawinan sebagai berikut :

    1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu.
    2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Artinya suatu perkawinan telah dianggap sempurna dan sah apabila secara kumulatif telah memenuhi 2 (dua) syarat tersebut diatas yaitu dilangsungkan menurut agama dan dicatatkan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terkait pencatatan perkawinan menurut Pasal 2 PP 9/1975 ada dua lembaga yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan tersebut, yaitu pegawai pencatat pada Kantor Urusan Agama (“KUA”) untuk perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama Islam atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) untuk perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama selain Islam.

    Penerbitan Akta Perkawinan Dengan Penetapan Pengadilan

    Menjawab pertanyaan Anda, orang tua Anda telah melangsungkan perkawinan pada tahun 1980-an dan belum dicatatkan perkawinannya ke lembaga yang berwenang, maka pernikahan orang tua Anda belum bisa dikatakan sah dan sempurna menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Untuk itu, agar perkawinan orang tua anda dapat dinyatakan sah secara hukum Indonesia, mekanisme yang dapat ditempuh ialah orang tua anda harus mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri bagi perkawinan yang dilangsungkan secara agama selain Islam.

    Apabila orang tua Anda beragama Islam, maka dapat mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama bagi perkawinan yang dilangsungkan secara agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 7 KHI. Dalam hal ini, yang dapat mengajukan isbat nikah adalah orang tua Anda, Anda selaku anak, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dalam perkawinan.[1]

    Dalam hal permohonan tersebut dikabulkan, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan pengesahan perkawinan atau isbat nikah yang nantinya bisa Anda bawa ke KUA atau Disdukcapil sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan akta nikah orang tua Anda.

    Cara Melakukan Pencatatan Perkawinan

    Berdasarkan laman Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan yang Ditetapkan Pengadilan persyaratan pencatatan perkawinan untuk penerbitan akta perkawinan adalah sebagai berikut:

    1. Mengisi formulir permohonan F-2.12;
    2. Mengisi N1 - N5 suami dan istri (surat keterangan dari desa/kelurahan);
    3. Surat penetapan pengadilan yang dilegalisir;
    4. Paspor bagi suami dan istri orang asing;
    5. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama/penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan (dilegalisir bagi yang melampaui batas waktu);
    6. Fotokopi KK dan KTP-el suami dan istri yang dilegalisir;
    7. Fotokopi KK dan KTP-el orang tua suami dan istri yang dilegalisir ;
    8. Fotokopi akta kelahiran suami dan istri yang dilegalisir;
    9. Pas foto berdampingan uk. 4 x 6 sebanyak 4 lembar;
    10. Fotokopi KTP el dan KK 2 orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas;
    11. Akta perceraian asli jika terjadi perceraian;
    12. Fotokopi akta kematian jika yang bersangkutan pernah menikah dan meninggal;
    13. Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermeterai 6.000 (F-1.07).

    Setelah persyaratan terpenuhi, berikut prosedur yang dapat ditempuh:

    1. Petugas menerima berkas dan meneliti formulir serta persyaratan berkas pemohon. Jika sudah lengkap maka akan dilanjutkan. Jika kurang, akan dikembalikan untuk dilengkapi;
    2. Petugas operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan dilanjutkan dengan menerbitkan draf kutipan akta perkawinan;
    3. Koreksi draf kutipan akta perkawinan oleh kasi dan kabid untuk diparaf;
    4. Kabid/kasi memverifikasi berkas permohonan cetak yang lengkap dan benar yang diajukan operator secara elektronik dan diajukan kepada kepala dinas untuk ditandatangani secara elektronik;
    5. Kepala dinas menandatangani kutipan akta perkawinan secara elektronik;
    6. Operator mencetak kutipan akta perkawinan dan register akta perkawinan;
    7. Petugas mencatat ke dalam buku register perkawinan;
    8. Petugas loket menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada pemohon
    9. Mengarsipkan formulir dan berkas persyaratan;
    10. Waktu penyelesaian 5 hari.

    Setelah semua persyaratan dan mekanisme diatas telah dilakukan, maka Anda akan mendapatkan kutipan akta perkawinan orang tua Anda sehingga perkawinan orang tua Anda telah sah secara hukum nasional. Selanjutnya kutipan akta perkawinan tersebut bisa anda ajukan sebagai salah satu syarat untuk melakukan pengurusan akta kelahiran ke Disdukcapil setempat.

    Adapun, jika orang tua Anda beragama Islam, maka dapat melakukan isbat nikah. Lebih lengkap mengenai cara melakukan isbat nikah, dapat Anda baca di dalam artikel 5 Langkah Permohonan Itsbat Nikah dan Isbat Nikah: Prosedur, Syarat, dan Implikasi Hukumnya.

    Mengurus Akta Kelahiran yang Terlambat

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, orang tua Anda melakukan perkawinan pada tahun 1980-an. Sehingga kami asumsikan bahwa untuk melakukan pencatatan kelahiran atau pengurusan akta kelahiran Anda dan saudara-saudara Anda, telah melampaui jangka waktu 1 tahun sejak kelahiran.

    Berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XI/2013 jo. SEMA 1/2013, mulai tanggal 1 Mei 2013, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun, tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri.

    Merujuk pada Pasal 32 UU 24/2013, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan kepala instansi pelaksana setempat yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

    Berdasarkan laman Pencatatan Akta Kelahiran Umum dan Terlambat persyaratan dan prosedur pencatatan akta kelahiran umum dan terlambat adalah sebagai berikut :

    Persyaratan

    1. Mengisi formulir F2.01;
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan catatan nama pemohon harus sudah masuk dalam Kartu Keluarga SIAK;
    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) orang tua;
    4. Fotokopi surat nikah orang tua;
    5. Surat keterangan kelahiran dari bidan, dokter dan/atau rumah sakit;
    6. Fotokopi KTP-el dengan 2 orang saksi;
    7. Apabila poin 3 tidak terpenuhi maka dapat menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri;
    8. Apabila poin 4 tidak terpenuhi maka menggunakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran;
    9. Bagi akta kelahiran yang terlambat atau lebih dari 60 hari, maka dilampirkan SK Kepala Dinas.

    Prosedur

    1. Pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas verifikasi pencatatan sipil;
    2. Petugas verifikasi memeriksa berkas persyaratan. Jika persyaratan tidak lengkap, maka dikembalikan kepada pemohon. Namun, jika persyaratan lengkap, maka diteruskan kepada petugas atau operator entri data pencatatan sipil;
    3. Akta dan kutipan akta kelahiran dientri dan dicetak pada buku register dan blangko kutipan akta kelahiran oleh operator entri data pencatatan sipil;
    4. Akta dan kutipan akta kelahiran diserahkan kepada kepala seksi kelahiran untuk diperiksa dan diparaf;
    5. Akta dan kutipan akta kelahiran diteruskan kepala kepala bidang pelayanan pencatatan sipil untuk diparaf;
    6. Akta dan kutipan akta kelahiran diteruskan kepada sekretaris dinas untuk diparaf;
    7. Akta kelahiran yang telah diparaf oleh kepala seksi kelahiran, kepala bidang pelayan pencatatan sipil dan sekretaris dinas ditandatangani oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil;
    8. Pemohon menerima kutipan akta kelahiran

    Baca juga: Terlambat Urus Akta Kelahiran? Begini Langkahnya

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Dasar Hukum:

      1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
      2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
      4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
      5. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pencabutan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran Yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013

    Referensi:

    1. Pencatatan dan Penerbitan Akta Perkawinan yang Ditetapkan Pengadilan diakses pada Senin, 29 Agustus 2022 pukul 13:30 WIB;
    2. Pencatatan Akta Kelahiran Umum dan Terlambat, diakses pada Senin, 29 Agustus 2022 pukul 13:30 WIB.

    [1] Pasal 7 ayat (4) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    Tags

    akta kelahiran
    kua

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!