Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

5 Tahap Proses Pembentukan Peraturan Daerah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

5 Tahap Proses Pembentukan Peraturan Daerah

5 Tahap Proses Pembentukan Peraturan Daerah
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
5 Tahap Proses Pembentukan Peraturan Daerah

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya tentang apa itu peraturan daerah dan lembaga apa yang berwenang membentuk peraturan daerah? Selain itu, bagaimanakah proses pembentukan peraturan daerah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan membahas proses pembentukan peraturan daerah provinsi. Setidaknya terdapat 5 tahap pembentukan peraturan daerah provinsi yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Peran Masyarakat dalam Pembentukan Perda yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 20 November 2017.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Simak! Begini Cara Masyarakat Usulkan UU

    Simak! Begini Cara Masyarakat Usulkan UU

     

    Materi Muatan Peraturan Daerah

    Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh daerah yang terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.[1] Peraturan daerah dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama kepala daerah. Untuk peraturan daerah provinsi, dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur.[2] Sedangkan, peraturan daerah kabupaten atau kota dibuat oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun, materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota adalah materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah; dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[4]

    Contoh peraturan daerah provinsi yaitu Perda Propinsi DKI Jakarta 8/2007 tentang ketertiban umum. Sedangkan contoh peraturan daerah kabupaten yaitu Perda Kabupaten Badung 5/2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

     

    Proses Pembentukan Peraturan Daerah

    Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan bahas mengenai proses pembentukan peraturan daerah provinsi. Secara umum, mekanisme penyusunan peraturan daerah (“perda”) terbagi menjadi 5 tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan pengundangan.

    Baca juga: Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

    1. Perencanaan

    Perencanaan penyusunan peraturan daerah provinsi dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (“prolegda”) provinsi. Prolegda provinsi memuat program pembentukan peraturan daerah provinsi dengan judul rancangan peraturan daerah provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.[5]

    Materi yang diatur merupakan keterangan mengenai konsepsi rancangan peraturan daerah provinsi yang meliputi:[6]

    1. latar belakang dan tujuan penyusunan;
    2. sasaran yang ingin diwujudkan;
    3. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
    4. jangkauan dan arah pengaturan.

    Materi yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam naskah akademik.[7]

    Dalam penyusunan prolegda provinsi, penyusunan daftar rancangan perda provinsi didasarkan atas:[8]

    1. perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;
    2. rencana pembangunan daerah;
    3. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
    4. aspirasi masyarakat daerah.

    Hasil penyusunan prolegda provinsi antara DPRD provinsi dan pemerintah daerah provinsi disepakati menjadi prolegda provinsi dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi. Prolegda provinsi ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.[9]

    Selain melalui prolegda, rancangan peraturan daerah juga dapat direncanakan penyusunannya dengan:

    1. dimuat dalam daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas akibat putusan Mahkamah Agung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan perda provinsi yang dibatalkan, diklarifikasi, atau atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;[10]
    2. perencanaan penyusunan di luar prolegda, di mana pemrakarsa dapat mengajukan rancangan perda provinsi di luar prolegda provinsi berdasarkan izin prakarsa dari gubernur dengan syarat dalam keadaan tertentu seperti untuk mengatasi kejadian luar biasa seperti konflik atau bencana alam, akibat kerja sama dengan pihak lain dan keadaan tertentu lain yang urgen untuk membentuk perda dengan persetujuan bersama Balegda dan biro hukum.[11]
    1. Penyusunan

    Rancangan perda provinsi dapat berasal dari DPRD provinsi atau gubernur.[12] Selain itu, rancangan perda provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.[13]

    Rancangan perda provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik.[14]

    Tahap penyusunan rancangan perda provinsi adalah sebagai berikut:

    1. Penyusunan penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik yang memuat paling sedikit pokok pikiran dan materi muatan yang akan diatur di dalam perda provinsi yang disiapkan oleh pemrakarsa;[15]
    2. Biro hukum pemerintah daerah provinsi melakukan penyelarasan naskah akademik yang diterima satuan kerja perangkat daerah provinsi yang dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan melibatkan pemangku kepentingan;[16]
    3. Gubernur memerintahkan pemrakarsa untuk menyusun rancangan perda provinsi berdasarkan prolegda provinsi dengan membentuk tim penyusun yang terdiri dari gubernur, sekda, pemrakarsa, biro hukum, satuan kerja perangkat daerah terkait dan perancang peraturan perundang-undangan;[17]
    4. Dalam penyusunan rancangan perda provinsi, tim penyusun dapat mengundang peneliti dan/atau tenaga ahli dari perguruan tinggi atau organisasi kemasyarakatan sesuai kebutuhan;[18]
    5. Rancangan perda provinsi yang telah disusun diberi paraf koordinasi oleh tim penyusun dan pemrakarsa;[19]
    6. Pengharmonisasaian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh kepala biro hukum dan dapat melibatkan instansi vertikal dari kementerian bidang hukum;[20]
    7. Rancangan perda dibubuhi paraf persetujuan dari pemrakarsa dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan disampaikan sekda kepada gubernur. [21]
    1. Pembahasan

    Pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi dilakukan oleh DPRD provinsi bersama gubernur. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.[22]

    Secara lebih rinci, berikut tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi:

    1. Rancangan perda provinsi yang berasal dari gubernur disampaikan dengan surat pengantar kepada pimpinan DPRD Provinsi yang memuat latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran dan materi pokok yang diatur yang menggambarkan substansi rancangan perda;[23]
    2. Rancangan perda provinsi dari DPRD provinsi disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPRD provinsi kepada gubernur untuk dilakukan pembahasan yang memuat latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran dan materi pokok yang diatur serta menggambarkan substansi rancangan perda;[24]
    3. Pembicaraan tingkat I yang meliputi:[25]

    Rancangan Perda Provinsi dari Gubernur

    Rancangan Perda Provinsi dari DPRD Provinsi

    Penjelasan gubernur dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda

    Penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda

    Pemandangan umum fraksi terhadap rancangan perda

    Pendapat gubernur terhadap rancangan perda

    Tanggapan dan/atau jawaban gubernur terhadap pemandangan umum

    Tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat gubernur

    1. Pembicaraan tingkat II terdiri dari keputusan rapat paripurna yang didahului dengan laporan pimpinan komisi/gabungan komisi/panitia khusus yang berisi pendapat fraksi serta hasil pembahasan dan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna dan diakhiri dengan pendapat akhir gubernur.[26]

    Jika dalam pembicaraan tingkat II rancangan perda provinsi tidak dapat dicapai persetujuan melalui musyawarah, maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak.[27]

    Adapun jika rancangan perda provinsi tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD provinsi dan gubernur, maka rancangan perda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD Provinsi pada masa sidang itu.[28]

    1. Penetapan/Pengesahan

    Rancangan perda provinsi yang telah disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD provinsi kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi. Penyampaian rancangan perda provinsi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.[29]

    Rancangan perda provinsi ditetapkan oleh gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak rancangan perda provinsi disetujui bersama oleh DPRD provinsi dan gubernur.[30]

    Dalam hal rancangan perda provinsi tidak ditandatangani oleh gubernur dalam waktu paling lama 30 hari sejak rancangan perda provinsi tersebut disetujui bersama, rancangan perda provinsi tersebut sah menjadi peraturan daerah provinsi dan wajib diundangkan.[31]

    Naskah yang telah ditandatangani gubernur dibubuhi nomor dan tahun oleh sekda provinsi.[32] Adapun jika lebih dari 30 hari naskah tidak ditandatangani gubernur maka ditulis kalimat pengesahan oleh sekda provinsi yang berbunyi “Peraturan Daerah ini dinyatakan sah” di halaman terakhir naskah perda, yang kemudian dibubuhi nomor dan tahun oleh sekda provinsi.[33]

    1. Pengundangan

    Peraturan daerah provinsi diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh sekda.[34] Adapun penjelasan perda provinsi diundangkan dalam Tambahan Lembaran Daerah.[35] Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.[36]

    Baca juga: Status Kekuatan Hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

    Demikian jawaban dari kami tentang proses pembentukan peraturan daerah, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    3. Peraturan Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
    4. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

    [1] Pasal 7 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) jo. Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”)

    [2] Pasal 1 angka 7 UU 15/2019

    [3] Pasal 1 angka 8 UU 15/2019

    [4] Pasal 14 UU 12/2011

    [5] Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) UU 12/2011

    [6] Pasal 33 ayat (2) UU 12/2011

    [7] Pasal 33 ayat (3) UU 12/2011

    [8] Pasal 35 UU 12/2011

    [9] Pasal 37 UU 12/2011

    [10] Pasal 33 jo. Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“Perpres 87/2014”)

    [11] Pasal 33 jo. Pasal 41 Perpres 87/2014

    [12] Pasal 56 ayat (1) UU 12/2011

    [13] Pasal 60 ayat (1) UU 12/2011

    [14] Pasal 56 ayat (2) UU 12/2011

    [15] Pasal 67 Perpres 87/2014

    [16] Pasal 68 Perpres 87/2014

    [17] Pasal 70 Perpres 87/2014

    [18] Pasal 71 Perpres 87/2014

    [19] Pasal 73 Perpres 87/2014

    [20] Pasal 74 dan Pasal 75 Perpres 87/2014

    [21] Pasal 76 Perpres 87/2014

    [22] Pasal 75 ayat (1), (2) dan (3) UU 12/2011

    [23] Pasal 94 jo. Pasal 95 ayat (1) Perpres 87/2014

    [24] Pasal 98 jo. Pasal 99 ayat (1) Perpres 87/2014

    [25] Pasal 104 huruf a dan b Perpres 87/2014

    [26] Pasal 105 Perpres 87/2014

    [27] Pasal 106 ayat (1) Perpres 87/2014

    [28] Pasal 106 ayat (2) Perpres 87/2014

    [29] Pasal 78 UU 12/2011

    [30] Pasal 79 ayat (1) UU 12/2011

    [31] Pasal 79 ayat (2) UU 12/2011

    [32] Pasal 117 ayat (3) Perpres 87/2014

    [33] Pasal 118 Perpres 87/2014

    [34] Pasal 86 ayat (1) UU 12/2011

    [35] Pasal 157 Perpres 87/2014

    [36] Pasal 87 UU 12/2011

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!