KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukum Perlindungan Konsumen: Cakupan, Tujuan, dan Dasarnya

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Hukum Perlindungan Konsumen: Cakupan, Tujuan, dan Dasarnya

Hukum Perlindungan Konsumen: Cakupan, Tujuan, dan Dasarnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukum Perlindungan Konsumen: Cakupan, Tujuan, dan Dasarnya

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan hukum perlindungan konsumen?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum perlindungan konsumen sendiri adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dari kerugian. Tujuan hukum perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dan menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur secara khusus dalam UU Perlindungan Konsumen.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku

     

    Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang wajib diberikan oleh negara, dan salah satu perlindungan hukum yang wajib diberikan negara adalah perlindungan konsumen.[1] Sebelum membahas lebih lanjut mengenai Hukum Perlindungan Konsumen, sebaiknya kita pahami dulu pengertian konsumen, barang, dan jasa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pengertian Konsumen, Barang, dan Jasa

    Istilah konsumen berasal dan merupakan alih bahasa dari bahasa Inggris “consumer”. Secara harafiah, konsumen merupakan orang yang menggunakan barang.[2] KBBI mendefinisikan konsumen sebagai pemakai barang hasil priduksi (bahan pakaian, makanan, dan sebagainya), penerima pesan iklan, atau pemakai jasa (pelanggan dan sebagainya). Sedangkan Black’s Law Dictionary mendefinisikan konsumen adalah seseorang yang membeli barang atau jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga, rumah, tanpa ada intensi untuk menjual kembali barang atau jasa tersebut.[3]

    Menurut Inosentius Samsul, konsumen merupakan pengguna atau pemakai akhir suatu produk, baik sebagai pembeli ataupun diperoleh dengan cara lain, misalnya melalui pemberian, hadiah, dan undangan. Sedangkan menurut Darus Badrul Zaman, konsumen adalah semua individu yang menggunakan barang dan jasa secara konkret dan riil.[4]

    Berbagai pengertian konsumen tersebut selaras dengan Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen yang mengatur pengertian konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

    Namun, selain pengertian konsumen, Anda juga perlu memahami arti dari barang dan jasa itu sendiri. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.[5] Sedangkan jasa merupakan setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.[6]

     

    Selayang Pandang Hukum Perlindungan Konsumen

    Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen dilakukan agar masyarakat tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk barang dan atau jasa yang dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan sebagainya.[7]

    Cakupan perlindungan konsumen dapat dibagi menjadi 2 (dua) aspek antara lain:[8]

    1. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dengan konsumen; dan
    2. Perlindungan terhadap konsumen yang mendapatkan perlakuan syarat-syarat yang tidak adil.

    Asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UU Perlindungan Konsumen yang terdiri dari manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

    Perlindungan hukum bagi konsumen pada dasarnya merupakan perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Dengan demikian terdapat 3 (tiga) hak dasar dalam melindungi konsumen, yaitu:[9]

    1. Hak untuk mencegah konsumen dari kerugian, baik dari kerugian personal dan kerugian harta kekayaan;
    2. Hak untuk memperoleh barang dan/atau jasa dengan harga wajar; dan
    3. Hak untuk memperoleh penyelesaian yang patut terhadap permasalahan yang dihadapi.

    Dari hak dasar tersebut, jika konsumen benar-benar akan dilindungi, maka hak konsumen harus dipenuhi oleh negara maupun pelaku usaha, karena pemenuhan hak tersebut akan melindungi konsumen dari kerugian berbagai aspek.[10]

    Dengan demikian, pengertian hukum perlindungan konsumen sendiri adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.[11] Hukum perlindungan konsumen juga merupakan keseluruhan peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya, serta putusan hakim yang substansinya mengatur kepentingan konsumen.[12]

     

    Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

    Tujuan hukum perlindungan konsumen juga dapat disimpulkan sebagai berikut:[13]

    1. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
    2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;
    3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
    4. menciptakan sistem perlindungan konsumen dengan unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan akses untuk mendapatkan informasi tersebut;
    5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
    6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

    Dalam rangka mewujudkan tujuan perlindungan hukum bagi konsumen, negara memiliki tanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan perlindungan hukum. Pembinaan dan penyelenggaraan perlindungan hukum dapat dilakukan dengan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, mengembangkan lembaga perlindungan hukum bagi konsumen, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia termasuk dalam kegiatan penelitian.[14]

     

    Dasar Perlindungan Konsumen

    Pada dasarnya, United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) mengeluarkan Guidelines for Consumer Protection, yakni sebuah pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen yang efektif, undang-undang perlindungan konsumen, lembaga penegakan dan sistem ganti rugi. Pedoman ini juga membantu negara anggota untuk merumuskan dan menegakkan hukum, peraturan dan regulasi domestik dan regional sesuai dengan keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan negara tersebut. Negara anggota juga akan membantu mempromosikan kerjasama internasional di sesama negara anggota, juga berbagi pengalaman dalam hal perlindungan konsumen.[15]

    Beberapa prinsip yang diatur dalam pedoman tersebut antara lain adalah:[16]

    1. fair and equitable treatment;
    2. commercial behaviour;
    3. disclosure and transparency, dan lain-lain.

    Di Indonesia, sejak adanya UU Perlindungan Konsumen, maka diharapkan upaya perlindungan konsumen yang selama ini dianggap kurang diperhatikan dapat menjadi salah satu prioritas negara. Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan perlindungan konsumen yang direncanakan adalah guna meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, selain itu secara tidak langsung dapat mendorong rasa tanggung jawab pelaku usaha ketika menyelenggarakan kegiatan usahanya.[17]

    Kesimpulannya, konsumen seringkali berada dalam posisi yang lemah, sehingga sejak adanya UU Perlindungan Konsumen, diharapkan upaya perlindungan konsumen yang selama ini dianggap kurang diperhatikan menjadi lebih diperhatikan. Karena, pada dasarnya setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum, salah satunya perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, PBB juga telah mengeluarkan pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen, undang-undang perlindungan konsumen, dan membantu negara anggota untuk merumuskan dan menegakkan hukum, peraturan dan regulasi domestik mengenai perlindungan konsumen.

     

    Baca juga: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Belanja Online

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

     

    Referensi:

    1. Abdul Halim Barkatullah, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Bandung: Nusa Media, 2016;
    2. Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary the 8th Edition, St. Paul Minnesota: West Publishing, 2004;
    3. Wiwik Sri Widiarty, Hukum Perlindungan Konsumen, Depok: PT Komodo Books, 2016
    4. Yapiter Marpi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri, 2020;
    5. Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013;
    6. Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses pada 26 Juli 2022, pukul 13.30 WIB;
    7. United Nations Guidelines for Consumer Protection, yang diakses pada 26 Juli 2022, pukul 14.00 WIB.

    [1] Wiwik Sri Widiarty, Hukum Perlindungan Konsumen, Depok: PT Komodo Books, 2016, hal. 9

    [2] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 15

    [3] Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary the 8th Edition, St. Paul Minnesota: West Publishing, 2004, hal. 335

    [4] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 16

    [5] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [6] Pasal 1 angka 5 UU Perlindungan Konsumen

    [7] Wiwik Sri Widiarty, Hukum Perlindungan Konsumen, Depok: PT Komodo Books, 2016, hal. 9-10

    [8] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 22

    [9] Abdul Halim Barkatullah, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Bandung: Nusa Media, 2016, hal. 15

    [10] Abdul Halim Barkatullah, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Bandung: Nusa Media, 2016, hal. 15

    [11] Yapiter Marpi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri, 2020, hal. 103-104

    [12] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 24.

    [13] Pasal 3 UU Perlindungan Konsumen

    [14] Abdul Halim Barkatullah, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Bandung: Nusa Media, 2016, hal. 17

    [15] Pendahuluan Guidelines for Consumer Protection

    [16] Pasal 11 huruf a, b, c Guidelines for Consumer Protection

    [17] Abdul Halim Barkatullah, Framework Sistem Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Indonesia, Bandung: Nusa Media, 2016, hal. 23

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!