KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alami Kekerasan dari Oknum Polisi, Bisakah Lapor ke Komnas HAM?

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Alami Kekerasan dari Oknum Polisi, Bisakah Lapor ke Komnas HAM?

Alami Kekerasan dari Oknum Polisi, Bisakah Lapor ke Komnas HAM?
Arti Clara Br. Silaban, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Alami Kekerasan dari Oknum Polisi, Bisakah Lapor ke Komnas HAM?

PERTANYAAN

Saya mengalami kekerasan dari oknum Polisi. Apakah bisa saya melaporkan ke Komnas HAM karena saya anggap oknum tersebut melanggar HAM saya? Apa yang bisa dilakukan Komnas HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM saya ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam melakukan fungsinya, polisi dilarang untuk memberikan perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia dan harus mempertimbangkan beberapa hal terlebih dahulu, termasuk dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan/tindakan keras.

    Anda yang mengalami kekerasan oleh oknum kepolisian dapat melaporkan hal tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (“Komnas HAM”) dengan mengajukan laporan dan pengaduan baik secara lisan maupun secara tertulis.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa Anda mengalami kekerasan fisik yang tidak wajar atau mendapatkan tindakan sewenang-wenang oleh oknum kepolisian dalam proses penegakan hukum.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Pengadilan HAM Ad Hoc

    Mengenal Pengadilan HAM Ad Hoc

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu Anda ketahui bahwa Pasal 2 UU 2/2002 menjelaskan fungsi kepolisian yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Pada dasarnya, setiap anggota kepolisian dilarang menggunakan kekerasan,[1] meskipun dengan dalih untuk kepentingan umum atau untuk penertiban kerusuhan.[2] Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang melakukan kekerasan terhadap orang yang telah menyerahkan diri atau ditangkap.[3] Adapun dalam menjalankan tugas penegakan hukum juga tidak boleh menggunakan kekerasan kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan sesuai dengan peraturan.[4]

    Adapun dalam melakukan tindakan dengan menggunakan kekuatan/tindakan keras harus mempertimbangkan:[5]

    1. Tindakan dan cara-cara tanpa kekerasan harus diusahakan terlebih dahulu;
    2. Tindakan keras hanya diterapkan apabila sangat diperlukan;
    3. Tindakan keras hanya diterapkan untuk tujuan penegakan hukum yang sah;
    4. Tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum;
    5. Penggunaan kekuatan, senjata atau alat dalam penerapan tindakan keras harus berimbang dengan ancaman yang dihadapi;
    6. Harus ada pembatasan dalam penggunaan senjata/alat atau dalam penerapan tindakan keras; dan
    7. Kerusakan dan luka-luka akibat penggunaan kekuatan/tindakan keras harus seminimal mungkin.

    Dalam menjalankan fungsinya, kepolisian juga harus tunduk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menerapkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang diatur dalam Perpolri 7/2022. Apabila Anda mengalami kekerasan secara sewenang-wenang dari oknum Polisi, maka Anda dapat melakukan hal berikut:

    Baca juga: Prosedur Melaporkan Anggota Polri dan Sanksi Bagi yang Melanggar Kode Etik

    1. Melaporkan kepada Divisi Profesi dan Keamanan (Propam)

    Apabila ditemukan pelanggaran terhadap pelanggaran atas pelaksanaan tugas Polri yang melebihi batas aturan yang berlaku, oknum Polri tersebut dapat dikenakan sanksi etik kepolisian.

    Berdasarkan Pasal 12 huruf e Perpolri 7/2022 mengatur bahwa setiap anggota Polri dilarang untuk bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang. Selain itu, menurut Pasal 13 huruf m Perpolri 7/2022 Polisi juga dilarang untuk melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut.

    Oleh karena itu, apabila Anda mengalami kekerasan yang dilakukan oknum kepolisian sebagaimana ditanyakan dan cenderung melawan hukum, maka Anda dapat membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (”Propam”).[6]

    Dikutip dari Propam Polda Riau, Divisi Propam bertugas untuk mengatasi permasalahan terkait dengan profesionalitas dan keamanan internal kepolisian dalam menjalankan tugasnya, serta memiliki kewenangan menindak dan melakukan pembinaan dan supervisi terhadap seluruh staf kepolisian. Dalam menjalankan tugasnya, Propam menerima pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota kepolisian.

    Baca juga: Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran

    1. Melaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu perlu memahami apa pengertian Komnas HAM dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    Berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU HAM pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

    Berdasarkan pengertian tersebut, maka unsur berikut ini harus terpenuhi:

    1. pelaku aparat negara yaitu oknum kepolisian;
    2. membatasi dan/atau mencabut hak asasi manusia yang dijamin UU HAM yaitu bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU HAM;
    3. dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, apabila unsur pelanggaran HAM telah terpenuhi, utamanya jika Anda telah menempuh upaya hukum tetapi tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, maka Anda mempunyai hak untuk melaporkan tindakan oknum kepolisian tersebut ke Komnas HAM.

    Hal ini juga diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU HAM yang berbunyi:

    Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.

    Fungsi, Tugas dan Wewenang Komnas HAM

    Sebagai informasi, ketentuan mengenai Komnas HAM tidak hanya dalam UU HAM, namun juga dalam undang-undang lain yang terkait seperti UU Pengadilan HAM. Akan tetapi, fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM dalam kasus yang Anda sampaikan dalam hemat kami lebih cocok berdasarkan UU HAM.

    Untuk menjawab pertanyaan apa itu Komnas HAM, maka berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU HAM Komnas HAM adalah lembaga independen yang memiliki posisi setingkat dengan dalam lembaga negara lain yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.

    Senada dengan Pasal 1 angka 7 , dalam Pasal 76 UU HAM juga menyebut fungsi Komnas HAM yaitu:

    Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tantang hak asasi manusia.

    Dalam kasus yang Anda tanyakan, fungsi yang akan dilakukan oleh Komnas HAM adalah fungsi pemantauan dan fungsi mediasi. Untuk menjalankan fungsi pemantauan tersebut, Komnas HAM mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dijelaskan pada Pasal 89 ayat (3) UU HAM, yaitu:

    1. pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
    2. penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia;
    3. pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
    4. pemanggilan saksi untuk diminta didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
    5. peninjauan di tempat kejadian dan tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
    6. pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan ketua pengadilan;
    7. pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan; dan
    8. pemberian pendapat berdasarkan persetujuan ketua pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.

    Adapun tugas dan wewenang Komnas HAM dalam menjalankan fungsi mediasi berdasarkan Pasal 89 ayat (4) UU HAM yaitu:

    1. perdamaian kedua belah pihak;
    2. penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli;
    3. pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
    4. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan
    5. penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

    Untuk mengajukan aduan ke Komnas HAM, maka berdasarkan laman Komnas HAM Alur dan Mekanisme Pengaduan, Anda harus mengikuti prosedur sebagai berikut:

    1. mengajukan berkas pengaduan baik dengan datang langsung, email, website, audiensi, proaktif, ataupun melalui pos/cetak;
    2. pengaduan disampaikan ke petugas administrasi pengaduan (pencatatan);
    3. pengaduan akan dianalisis.
    4. jika berkas sudah dinyatakan lengkap dan terdapat unsur pelanggaran HAM, berkas akan diarsipkan dan divaliadasi oleh kepala bagian dan didistribusikan;
    5. pemantauan, mediasi, tim bentukan/ad hoc oleh Komnas HAM terhadap kasus yang diajukan.

    Dengan demikian, Komnas HAM berwenang untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM dan hasil penyelidikannya dapat menjadi dasar dan acuan terhadap aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan untuk menindaklanjuti suatu kasus agar dapat diadili ke pengadilan sesuai dengan ketentuan dan prosedur ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, Komnas HAM juga dapat melakukan mediasi kepada para pihak, memberi saran untuk menyelesaikan melalui pengadilan dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR.

    Baca juga: 3 Kewajiban Pokok Negara dalam Hukum HAM Internasional

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
    4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Edtik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Referensi:

    1. Alur dan Mekanisme Pengaduan, diakses pada 28 Juli 2022 pukul 14.40 WIB;
    2. Propam Polda Riau, diakses pada 28 Juli 2022 pukul 14.15 WIB.

    [1] Pasal 11 ayat (1) huruf j Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”)

    [2] Pasal 44 ayat (1) Perkapolri 8/2009

    [3] Pasal 44 ayat (2) Perkapolri 8/2009

    [4] Pasal 10 huruf c Perkapolri 8/2009

    [5] Pasal 45 Perkapolri 8/2009

    [6] Pasal 15 ayat (1) huruf a jo. Pasal 23 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Kode Edtik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perpolri 7/2022”)

    Tags

    hak asasi
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!