Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui

Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak dan Kewajiban Konsumen serta Pelaku Usaha yang Perlu Diketahui

PERTANYAAN

Apa saja hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Upaya pemerintah untuk melindungi dan menjamin hak konsumen tercantum dalam UU Perlindungan Konsumen.

    UU Perlindungan Konsumen memberikan sejumlah perlindungan bagi konsumen baik dalam ranah hukum privat maupun hukum publik. Oleh karena itu, terdapat hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Menjual Barang Cacat Tersembunyi bagi Penjual

    Hukum Menjual Barang Cacat Tersembunyi bagi Penjual

     

    Hak dan Kewajiban Konsumen

    Hak-hak konsumen itu apa saja? Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
    2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
    3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
    5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
    6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
    7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
    9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Sedangkan jika ditanya sapa saja kewajiban dari konsumen? Kewajiban konsumen diatur dalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen yaitu:

    1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
    2. beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
    3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; dan
    4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

    Hak konsumen tidak hanya diatur dalam peraturan nasional, namun juga diatur berdasarkan hukum internasional. John F. Kennedy mengemukakan setidaknya ada 4 (empat) hak konsumen yang wajib dilindungi, terdiri dari:[1]

    1. The right to safety, atau hak memperoleh keamanan. Hak ini ditujukan untuk melindungi konsumen dari pemasaran barang dan/atau jasa yang membahayakan keselamatan konsumen. Intervensi dan tanggung jawab pemerintah dalam rangka menjamin keselamatan konsumen sangat penting, maka dari itu regulasi konsumen sangat dibutuhkan untuk menjaga konsumen dari perilaku produsen yang dapat merugikan keselamatan konsumen.
    2. The right to choose, yakni hak untuk memilih. Bagi konsumen, hak memilih adalah hak prerogatif konsumen yakni apakah ia akan membeli atau tidak membeli barang dan/atau jasa tersebut.
    3. The right to be informed, yaitu hak mendapatkan informasi. Dalam hak ini, keterangan mengenai barang yang akan dibeli konsumen harus lengkap dan jujur, agar tidak menyesatkan konsumen.
    4. The right to be heard, atau hak untuk didengar. Hak ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa konsumen harus diperhatikan dalam kebijaksanaan pemerintah, termasuk turut didengar dalam pembentukkan kebijaksanaan. Selain itu, keluhan dan harapan konsumen juga wajib didengar oleh produsen.

    Sebagaimana yang telah dijelaskan pada artikel dengan judul Hukum Perlindungan Konsumen: Cakupan, Tujuan, dan Dasarnya, United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) mengesahkan Guidelines for Consumer Protection, yakni sebuah pedoman yang mengatur prinsip utama konsumen yang efektif, undang-undang perlindungan konsumen, lembaga penegakan dan sistem ganti rugi.

    Hak konsumen juga dikemukakan oleh International Organization of Consumers Union (“IOCU”) yakni terdapat 4 (empat) hak dasar konsumen, sebagai berikut:[2]

    1. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup;
    2. Hak untuk memperoleh ganti rugi;
    3. Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen; dan
    4. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

    Selain itu, Masyarakat Ekonomi Eropa juga menetapkan hak dasar konsumen yang perlu mendapatkan perlindungan seperti:

    1. Hak perlindungan kesehatan dan keamanan;
    2. Hak kepentingan ekonomi;
    3. Hak mendapat ganti rugi;
    4. Hak atas penerangan; dan
    5. Hak untuk didengar.

     

    Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

    Dikutip dari Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, hak pelaku usaha meliputi:

    1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
    2. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beriktikad tidak baik;
    3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
    4. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan
    5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Sedangkan kewajiban pelaku usaha tercantum dalam Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen, yaitu:

    1. beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
    3. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    4. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
    5. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
    6. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; dan
    7. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

    Kemudian, pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang maupun jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, serta jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang, dan lain-lain sebagaimana disebut dalam Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.

    Ketika pelaku usaha menawarkan barang dan/atau jasa, ia juga dilarang untuk melakukan pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis konsumen.[3] Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dapat Anda temukan selengkapnya pada Bab IV UU Perlindungan Konsumen.

    Baca juga: Perlindungan Hukum Konsumen Belanja Online

    Kesimpulannya, salah satu aspek terpenting mengenai hak dan kewajiban para pihak adalah penyediaan informasi yang jelas dan jujur mengenai barang dan/atau jasa.[4] UU Perlindungan Konsumen secara tegas mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha dalam menjalakan kegiatan usaha. Namun, selain hukum nasional, hukum internasional dan organisasi internasional juga menetapkan hak konsumen yang diatur dalam Guidelines for Consumer Protection, dan juga ditetapkan melalui IOCU juga Masyarakat Ekonomi Eropa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

     

    Referensi:

    1. Widi Nugrahaningsih dan Mira Erlinawati, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online, Sukoharjo: CV Pustaka Bengawan, 2017;
    2. Yapiter Marpi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri, 2020;
    3. Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013;
    4. Guidelines for Consumer Protection, yang diakses pada 27 Juli 2022, pukul 20.09 WITA.

    [1] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 47-48

    [2] Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013, hal. 49

    [3] Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen

    [4] Yapiter Marpi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Transaksi E-Commerce, Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri, 2020, hal. 117

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!