Saya ditabrak anak di bawah umur hingga jari tangan saya patah dan harus dioperasi. Sudah hampir sebulan sejak operasi, saya belum juga sembuh. Tapi keluarga anak tersebut tidak mau bertanggung jawab dan hanya memberi uang sebesar Rp1 juta. Saya keberatan. Bagaimana cara menyelesaikan masalah ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kami mengasumsikan si anak mengendarai sepeda motor sendiri lalu menabrak Anda hingga menyebabkan jari tangan Anda patah dan harus dioperasi. Dalam hal ini, si anak telah melakukan tindak pidana dan dapat dikatakan sebagaianak yang berkonflik dengan hukum. Bagaimana proses hukumnya termasuk pemberian ganti kerugian?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kami turut prihatin dengan kejadian yang Anda alami. Sebelumnya, perlu Anda ketahui pengertian tindak pidana. Pompe mendefinisikan tindak pidana (strafbaar feit) sebagai suatu pelanggaran norma (gangguan terhadap tertib hukum) yang dengan sengaja ataupun dengan tidak disengaja telah dilakukan oleh seorang pelaku, di mana penjatuhan terhadap pelaku tersebut adalah perlu demi terpeliharanya tertib hukum dan terjaminnya kepentingan hukum.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dari definisi tersebut, secara singkat pengertian tindak pidana adalah perbuatan sengaja maupun tidak sengaja yang melanggar norma atau aturan hukum, sehingga terdapat suatu kesalahan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pelaku.
Kemudian kami mengasumsikan bahwa anak tersebut mengendarai sepeda motor sendiri dan kemudian menabrak Anda. Kecelakaan itu menyebabkan jari tangan Anda patah dan harus dioperasi. Sehingga, anak tersebut dapat dikatakan termasuk anak yang berkonflik dengan hukum menurut Pasal 1 angka 3 UU 11/2012:
Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam hal ini, anak tersebut dapat dikatakan melakukan tindak pidana akibat ketidaksengajaan atau kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan luka. UU LLAJ membedakan luka akibat kecelakaan menjadi dua jenis, yakni luka ringan dan luka berat.
Luka ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap di rumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.[2]Sedangkan yang dimaksud dengan luka berat adalah luka yang mengakibatkan korban:[3]
jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
kehilangan salah satu pancaindra;
menderita cacat berat atau lumpuh;
terganggu daya pikir selama 4 minggu lebih;
gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30hari.
Sehubungan dengan luka jari tangan patah yang Anda alami, apabila Anda tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit, dapat dikategorikan sebagai luka ringan. Namun apabila patahnya jari Anda membuat Anda tidak mampu untuk menjalankan tugas atau pekerjaan secara terus menerus, maka dikategorikan sebagai luka berat.
Karena kelalaian sang anak dalam berkendara hingga menyebabkan Anda terluka, dapat berlaku Pasal 310 ayat (2) atau (3) UU LLAJ yang mengatur:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Selain itu, mengingat bahwa pelakunya adalah anak, kami asumsikan anak tersebut belum memiliki Surat izin Mengemudi (“SIM”). Padahal, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.[4]
Oleh karena itu, anak yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM diancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.[5]
Perlu diketahui, ancaman pidana tersebut berlaku bagi orang dewasa. Sedangkan ancaman pidana bagi anak yang melakukan tindak pidana telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU 11/2012 yang mana dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.Akan tetapi, patut dicatat, hukuman pidana penjara bagi anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir saja.[6]
Misalnya apabila sang anak yang mengendarai sepeda motor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat, ia dapat dimintai pertanggungjawaban pidana penjara maksimal selama 2,5 tahun (setengah dari ancaman hukuman orang dewasa yaitu 5 tahun).
Selain ancaman pidana, pelaku tindak pidana lalu lintas juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa ganti kerugian yang besarnya ditentukan berdasarkan keputusan pengadilan. Sebab, korban kecelakaan berhak mendapatkan ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan.[7]
Sehingga, Anda juga dapat meminta ganti kerugian yang bisa diajukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata yang harus dipenuhi unsur-unsur yaitu adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan dan adanya kerugian.[8]
Dapat disimpulkan, perbuatan anak yang menabrak hingga menyebabkan Anda terluka telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yakni:
Adanya perbuatan melanggar hukum dari anak (pengemudi);
Adanya kesalahan dari anak (pengemudi);
Adanya kerugian yang ditimbulkan oleh pengemudi yakni jari tangan Anda (korban) patah dan harus dioperasi;
Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak (pengemudi) dengan kerugian yang ditimbulkannya.
Masih bersumber dari buku yang sama, Salim HS menerangkanperbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata hanya mengatur bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikan. Ganti rugi ini timbul karena adanya kesalahan bukan karena adanya perjanjian.
KUH Perdata juga mengatur bahwa seseorang dapat bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan orang yang menjadi tanggungan, seperti halnya perusahaan terhadap karyawannya atau orang tua terhadap anaknya. Pasal 1367 ayat (1) dan (2) KUH Perdata berbunyi:
Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian, yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Oleh karena itu, dalam konteks hukum perdata, orang tua dapat dimintai pertanggungjawaban ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anaknya.
Pertanggungjawaban Pidana Anak oleh Orang Tua
Setelah memahami bentuk tanggung jawab perdata orang tua terhadap anaknya, dari sisi pidana, dapatkah orang tua dimintai pertanggungjawaban pidana juga? Guna menjawab pertanyaan ini, Pasal 55 ayat (1) KUHP telah mengatur secara tegas sebagai berikut:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Oleh karenanya, tanggung jawab pidana tetaplah berada pada sang anak dan tidak dapat dialihkan kepada orang tua. Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir sebagaimana dikutip dalam Pakar: Tanggung Jawab Pidana Tak Bisa Dialihkan, asas hukumpidana secara tegas mengatur bahwa tanggung jawab pidana itu tidak bisa dialihkan kepada orang lain. Termasuk, jika pengalihan itu diberikan kepada keluarga si pelaku tindak pidana.
Namun demikian, umur anak juga patut diperhatikan. Apabila si anak sudah berusia di atas 12 tahun, maka pertanggungjawaban pidana dibebankan sepenuhnya kepada anak. Sedangkan jika anak masih berusia di bawah 12 tahun, anak tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dikembalikan kepada orang tuanya atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS di instansi yang menangani kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah paling lama 6 bulan.[9]