Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber
Masda Greisyes Nababan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

PERTANYAAN

Apa hukumnya jika suatu rekber (rekening bersama) telah menipu melalui media sosial? Apa upaya hukum yang dapat ditempuh?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya perjanjian rekening bersama atau rekber melibatkan tiga pihak, yaitu penjual, pembeli dan penyedia jasa rekber. Transaksi ini merupakan bentuk dari penyelenggaraan transfer dana dengan penyelenggara penerus yang diatur di dalam UU Transfer Dana. Apabila ternyata ada penipuan lewat rekber, langkah yang dapat Anda tempuh yaitu cek legalitas rekber terlebih dahulu, mengadukan ke Bank Indonesia, melaporkan ke polisi dan Anda juga bisa memohon pemblokiran rekber ke bank dimana rekber tersebut terdaftar.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Rekber?

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui tentang apa itu rekening bersama atau rekber. Rekening bersama atau rekber adalah suatu metode pembayaran online yang melibatkan tiga pihak, yakni pihak pembeli, pihak penjual, dan pihak ketiga. Pihak ketiga bertanggung jawab atas rekber sehingga proses transaksi antara penjual dan pembeli terjamin kelancarannya. Dalam hal ini, pembeli tidak melakukan transfer pembayaran langsung kepada penjual namun pembeli akan mentransfer pembayaran ke rekening milik penyedia jasa rekening bersama.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku

    Meskipun tidak diatur secara eksplisit tentang rekber, tetapi penyelenggaraan transfer dana seperti yang dilakukan oleh rekber diatur di dalam UU Transfer Dana yang dapat dilakukan oleh bank dan badan usaha berbadan hukum bukan bank.[1] Sedangkan, rekber termasuk dalam kategori penyelenggara penerus atau penyelenggara penerima selain pengirim asal dan penyelenggara penerima akhir.[2] Secara hukum, pelaksanaan transfer dana dari pengirim atau dalam hal ini oleh pembeli dapat menggunakan jasa penyelenggara penerus/rekber.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perlu diperhatikan bahwa agar transaksi Anda aman, pastikan rekber yang akan Anda gunakan adalah penyelenggara transfer dana selain bank yang merupakan badan usaha berbadan hukum dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan transfer dana.[4]

    Baca juga: Kasus Salah Transfer Pasal 85 UU Transfer Dana Harus Hati-hati

    Jerat Hukum Penipuan Lewat Rekber

    Pasal mengenai penipuan secara umum diatur pada Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Dalam hal ini, karena penipuan dilakukan melalui rekber secara online menggunakan media elektronik, maka peraturan lain yang digunakan ialah Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

    Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

    Sanksi atas perbuatan tersebut diatur dalam 45 ayat (2) UU ITE, yang berbunyi:

    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

    Baca juga: Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Kedua peraturan tersebut memang mengatur hal yang berbeda, yaitu Pasal 378 KUHP mengatur mengenai penipuan dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengatur mengenai berita bohong/menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Meski begitu, kedua pasal ini tidak jarang digunakan bersamaan sebagai sanksi pidana alternatif, karena belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur mengenai penipuan jual beli online. Sehingga diharapkan unsur-unsur tindak pidana penipuan online dapat memenuhi salah satu dari kedua pasal tersebut.

    Selain menggunakan pasal penipuan dalam KUHP dan UU ITE, perlu diperhatikan pula apabila rekber yang bersangkutan tidak berbadan hukum dan tidak mempunyai izin penyelenggaraan transfer dana dari Bank Indonesia, maka menurut Pasal 79 UU Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp3 Miliar.

    Upaya Hukum Jika Terjadi Penipuan via Rekber

    Berikut ini langkah hukum yang dapat Anda tempuh apabila terjadi penipuan rekening bersama:

    1. Cek Legalitas Rekber

    Pertama-tama Anda dapat memeriksa legalitas rekber yang bersangkutan di laman Informasi Perizinan Bank Indonesia. Apabila rekber tersebut berizin, Anda dapat melakukan upaya nomor 2 di bawah ini. Adapun jika rekber yang bersangkutan tidak berizin, Anda dapat menempuh upaya nomor 3.

    1. Adukan ke Bank Indonesia

    Jika rekber yang melakukan penipuan tersebut mempunyai izin dari Bank Indonesia, Anda dapat mengadukan ke laman Pengaduan Konsumen Bank Indonesia dengan cara:

    1. Kontak BICARA (Bank Indonesia Call and Interaction) telepon 131;
    2. Melalui e-mail ke [email protected] ;
    3. Surat tertulis kepada Kantor Perwakilan BI yang terdekat dari domisili Anda;
    4. Layanan Bicara daring melalui aplikasi Webex BI.

    Apabila berdasarkan pengaduan konsumen, rekber legal terbukti melakukan penipuan/melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, maka BI dapat memberikan sanksi berupa penangguhan hingga penutupan jasa rekber.[5]

    1. Laporkan ke Polisi

    Anda juga dapat melaporkan penipuan rekber ke pihak kepolisian atas dasar kasus penipuan. Selain itu, apabila rekber yang bersangkutan ternyata ilegal, Anda dapat melaporkannya berdasarkan UU Transfer Dana sebagaimana dijelaskan di atas.

    Tahap ini harus dilakukan terlebih dahulu agar bank dapat memproses kasus penipuan online. Pembeli sebagai korban menceritakan kronologis, lalu memberikan bukti, baik bukti transfer maupun screenshot bukti percakapan. Polisi akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (“STTLP”) dan kemudian melanjutkan laporan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

    1. Datangi Bank Dimana Rekber Membuka Rekening

    Setelah mendapatkan surat dari polisi, pembeli dapat mendatangi bank dimana rekber membuka rekening disertai dengan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, screenshot bukti percakapan, bukti transfer, meterai. Apabila bank bersedia memproses, pembeli akan diberikan surat kronologis, dan surat permohonan pembekuan rekening yang harus ditandatangani di atas meterai. Apabila proses berjalan lancar, bank akan memblokir rekber yang bersangkutan dan uang yang pembeli transfer akan dikembalikan ke pembeli jika uang tersebut tersebut masih ada di rekening. 

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang tips jika tertipu oleh rekber, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
    4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/15/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia dan diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

    Referensi:

    1. Informasi Perizinan Bank Indonesia, diakses pada Senin 1 Agustus 2022 pukul 12.02 WIB;
    2. Pengaduan Konsumen Bank Indonesia, diakses pada Senin 1 Agustus 2022 pukul 12.07 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU Transfer Dana”)

    [2] Pasal 1 angka 11 UU tentang Transfer Dana

    [3] Pasal 25 UU Transfer Dana

    [4] Pasal 69 ayat (1) UU Transfer Dana jo. Pasal 1 angka 25 dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/5/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia

    [5] Pasal 13 ayat (1)  Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia (“PBI 17/9/PBI/2015”) dan penjelasannya jo. Pasal 14 ayat (2) PBI 17/9/PBI/2015 dan penjelasannya

    Tags

    bank
    bank indonesia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!