KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dana Sumbangan Diselewengkan, Dapatkah Yayasan Dibubarkan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dana Sumbangan Diselewengkan, Dapatkah Yayasan Dibubarkan?

Dana Sumbangan Diselewengkan, Dapatkah Yayasan Dibubarkan?
Aisha Adelia, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dana Sumbangan Diselewengkan, Dapatkah Yayasan Dibubarkan?

PERTANYAAN

Belum lama ini viral salah satu yayasan filantropi melakukan penyelewengan dana donasi dan akhirnya Kemensos mencabut izin pengumpulan dana/sumbangan dari masyarakat karena menggunakan dana donasi sebesar 13% dari batas maksimal 10% untuk dana operasional yayasan. Pertanyaan saya:

1. Bagaimana aturan tentang pengumpulan dana/donasi masyarakat yang dikelola yayasan filantropi?

2. Meski dicabut izin pengumpulan donasinya, tetapi yayasan tersebut tidak dicabut izinnya. Apakah alasan penyelewengan dana tidak dapat dijadikan alasan pencabutan izin yayasan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk melakukan pengumpulan sumbangan, yayasan harus memiliki izin pengumpulan sumbangan/izin pengumpulan uang atau barang (“PUB”). Selain itu, terdapat batasan persentase penggunaan hasil pengumpulan sumbangan oleh penyelenggara. Jika penyelenggara melanggar ketentuan Permensos 8/2021 dan peraturan perundang-undangan terkait, maka izin PUB dapat dicabut.

    Terkait dengan pencabutan izin yayasan, apabila yayasan terbukti melakukan penyelewengan dana, maka dapat dijadikan alasan permohonan pembubaran yayasan ke pengadilan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aturan Pengumpulan Sumbangan oleh Yayasan

    Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa pengumpulan sumbangan atau donasi diatur dalam Pasal 1 UU 9/1961 yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    3 Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia

    3 Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia

    Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

    Untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang atau barang, perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan harus memiliki izin dari pejabat yang berwenang.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Syarat pengumpulan donasi dan tata cara untuk mendapatkan izin dijelaskan lebih lanjut dalam Permensos 8/2021. Dalam peraturan ini, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan pengumpulan uang atau barang (“PUB”) adalah organisasi kemasyarakatan, yang dapat berupa perkumpulan atau yayasan.[2] Persyaratan ini dibuktikan dengan melampirkan surat tanda daftar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.[3]

    Hal lain yang perlu diperhatikan dari Permensos 8/2021 adalah ketentuan mengenai tata cara penyaluran PUB, baik yang berupa uang maupun barang. Sebagai contoh, penyaluran PUB ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Sosial.[4]

    Berkaitan dengan kasus yang Anda tanyakan, Menteri Sosial berwenang untuk menunda, mencabut, dan/atau membatalkan izin PUB yang telah diterbitkan, dengan alasan:[5]

    1. untuk kepentingan umum;
    2. pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat;
    3. terjadi penyimpangan dan pelanggaran terhadap pelaksanaan izin PUB; dan/atau
    4. menimbulkan permasalahan di masyarakat.

    Adapun, batasan persentase penggunaan hasil PUB oleh penyelenggara hanya diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PP 29/1980 sebagai berikut.

    Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

    Sementara itu, Pasal 18 Permensos 8/2021 mengatur hal berbeda dari Pasal 6 ayat (1) PP 29/1980, bahwa seluruh biaya penyaluran hasil PUB dibebankan kepada penyelenggara, kecuali pada saat kondisi bencana, yang diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Meskipun demikian, tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dalam Permensos 8/2021 tentang Pasal 18 tersebut, dan menurut hemat kami, ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) PP 29/1980 tetap mengikat.

    Baca juga: Aspek Hukum Pengumpulan Sumbangan dari Masyarakat

    Pencabutan Status Badan Hukum Yayasan

    Untuk menjawab pertanyaan kedua, perlu Anda ketahui tentang definisi yayasan yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Yayasan sebagai berikut.

    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

    Dalam hal ini, status badan hukum yayasan didapatkan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan surat keputusan mengenai pengesahan akta pendirian yayasan.[6]

    Yayasan bubar dengan alasan tertentu, yaitu:[7]

    1. jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir;
    2. tujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
    3. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
    1. yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
    2. yayasan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
    3. harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

    Dalam kasus ini, alasan yang paling mungkin dipakai untuk membubarkan yayasan adalah pelanggaran ketertiban umum dan kesusilaan. Akan tetapi, dalam penjelasan pasal tersebut maupun pasal-pasal berikutnya, tidak dapat ditemukan ketentuan mengenai kondisi yang dikategorikan sebagai “pelanggaran ketertiban umum dan kesusilaan”.

    Meskipun demikian, Pasal 71 ayat (4) UU 28/2004 menjelaskan lebih lanjut mengenai  putusan pengadilan yang dapat menjadi alasan pembubaran yayasan. Singkatnya, pasal ini merupakan ketentuan peralihan yang mengatur bahwa yayasan yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan dalam jangka waktu 3  tahun menghadapi konsekuensi berikut:

    1. tidak dapat menggunakan kata “yayasan” di depan namanya; dan
    2. dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

    Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa “pihak yang berkepentingan” merupakan pihak yang mempunyai kepentingan langsung dengan yayasan.

    Dari ketentuan di atas, terdapat dua poin penting, yaitu:

    1. pembubaran yayasan dapat dilakukan dengan permohonan; dan
    2. permohonan dapat dilakukan oleh kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

    Kembali pada definisi “pelanggaran ketertiban umum dan kesusilaan”, karena tidak terdapat peraturan mengenai yayasan yang mengatur hal tersebut, kami akan merujuk pada konteks yang lebih umum.

    Dikutip dari artikel yang berjudul Apa Definisi Ketertiban Umum? M. Yahya Harahap berpendapat bahwa terdapat beberapa penafsiran terhadap ketertiban umum, antara lain:

    1. penafsiran sempit, yang mana ketertiban umum hanya terbatas pada ketentuan hukum positif atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. penafsiran luas, yang mana ketertiban umum tidak terbatas pada ketentuan hukum positif, tetapi meliputi segala nilai dan prinsip hukum yang hidup dan tumbuh dalam kesadaran masyarakat, termasuk nilai kepatutan dan prinsip keadilan umum (general justice principle);
    3. berpedoman pada Bab V KUHP (Pasal 154—Pasal 181), yang mengatur berbagai bentuk tindak kejahatan terhadap ketertiban umum.

    Adapun, kesusilaan menurut KBBI adalah adat istiadat yang baik, sopan santun, kesopanan, keadaban.

    Yayasan dalam kasus ini telah jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 6 ayat (1) PP 29/1980. Adapun jika yayasan memang terbukti menyelewengkan dana, selain mengambil dana operasional melebihi ambang batas, maka apabila kita menggunakan penafsiran sempit terhadap ketertiban umum, telah terjadi pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan oleh yayasan tersebut. Dengan demikian, pembubaran yayasan dapat dilakukan dengan jalan melakukan permohonan ke pengadilan.

    Siapa yang Berwenang Membubarkan Yayasan?

    Merujuk kembali pada pertanyaan Anda, apakah pencabutan izin yayasan dapat dilakukan? Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pencabutan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan akta pendirian yayasan, tidak dapat menjadi alasan pembubaran yayasan. Lebih lanjut, peraturan mengenai yayasan juga tidak memberikan kewenangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut status badan hukum yayasan.

    Dalam artikel yang berjudul Akibat Hukum Pencabutan Pengesahan Akta Pendirian Yayasan, dibahas mengenai Putusan PTUN Jakarta N 111/G/2009/PTUN-JKT, yang menganggap tidak sah penerbitan surat keputusan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (tergugat), yang membatalkan dan mencabut surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pengesahan akta pendirian yayasan.

    Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat tidak berwenang untuk membatalkan atau mencabut yayasan sebagai badan hukum, dan bahwa yang berwenang untuk menilai akta pendirian yayasan adalah pengadilan negeri, sesuai dengan amanat UU Yayasan. Putusan ini menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak memiliki kewenangan untuk mencabut status badan hukum yayasan.

    Apabila diteliti kembali, alasan yang dapat menjelaskan mengapa setelah izin PUB dicabut, status badan hukum yayasan tidak dapat secara beriringan dicabut adalah adanya dua kewenangan kementerian yang berbeda.

    Izin PUB diterbitkan oleh Kementerian Sosial, sedangkan status badan hukum yayasan diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuannya, berbeda dengan izin PUB yang dapat dicabut oleh Kementerian Sosial, status badan hukum yayasan tidak dapat dicabut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, apabila yayasan menggunakan dana donasi sebagai dana operasional melebihi ambang batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yaitu 10%, maka izin PUB-lah yang akan dicabut. Akan tetapi, untuk membubarkan atau mencabut badan hukum yayasan, maka perlu permohonan ke pengadilan dengan alasan penyelewengan dana atau ketertiban umum. Sebab yang berwenang untuk membubarkan yayasan adalah pengadilan bukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Baca juga: Pembubaran Yayasan Jika Pembina Telah Meninggal Dunia

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
    2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Caa Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan;
    5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 111/G/2009/PTUN-JKT.

    Referensi:

    KBBI, diakses pada 1 Agustus 2022.


    [1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (“UU 9/1961”).

    [2] Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (“Permensos 8/2021”).

    [3] Pasal 5 ayat (1) huruf a Permensos 8/2021.

    [4] Pasal 13 ayat (1) Permensos 8/2021.

    [5] Pasal 19 huruf b Permensos 8/2021.

    [6] Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) jo. Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Yayasan

    [7] Pasal 62 UU Yayasan.

    Tags

    izin
    sumbangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!