Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

5 Asas-Asas Hukum Tata Negara dan Penjelasannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

5 Asas-Asas Hukum Tata Negara dan Penjelasannya

5 Asas-Asas Hukum Tata Negara dan Penjelasannya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
5 Asas-Asas Hukum Tata Negara dan Penjelasannya

PERTANYAAN

Saya mahasiswa hukum dan sedang mempelajari hukum tata negara. Di dalam hukum tata negara terdapat asas-asas yang perlu diketahui. Mohon pencerahannya, apa saja asas-asas hukum tata negara dan bagaimana penjelasannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hukum tata negara merupakan sekumpulan hukum yang mengatur tentang keorganisasian suatu negara. Dalam ilmu hukum tata negara tentu dikenal beberapa asas, dan asas tersebut juga tercermin dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    R. G. Kartasapoetra mendefinisikan bahwa Hukum Tata Negara (“HTN”) adalah sekumpulan hukum yang mengatur tentang keorganisasian suatu negara, atau tentang hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis koordinasi vertikal dan horizontal, tentang kedudukan warga negara terhadap negara beserta hak-hak asasinya.[1] Dalam HTN tentu dikenal beberapa asas-asas hukum tata negara. Berikut adalah beberapa asas yang dikenal dalam HTN beserta penjelasannya.

    KLINIK TERKAIT

    Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

    Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli
    1. Asas Legalitas

    Asas legalitas berkaitan dengan gagasan demokrasi dan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang (“UU”) dan keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan lebih banyak mementingkan kepentingan rakyat. Sedangkan menurut gagasan negara hukum, penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus didasari pada UU dan memberikan jaminan terhadap hak dasar rakyat yang tertuang dalam UU.[2]

    1. Asas Kekeluargaan

    Asas kekeluargaan terdapat di dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

    Ide mengenai asas kekeluargaan yang dicantumkan dalam UUD 1945 berasal dari Soepomo dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945 ketika diadakan sidang BPUPKI di Jakarta. Staatside integralistik dari bangsa Indonesia terlihat dari sifat tata negara Indonesia, yakni pemimpin yang bersatu jiwa dengan rakyat dan para pejabat negara yang senantiasa wajib memegang teguh persatuan keseimbangan dalam masyarakat.[3]

    Selain itu, asas kekeluargaan juga terlihat dari cara pengambilan keputusan dan musyawarah. Pertama, cara pengambilan keputusan bersumber pada sila ke-4 Pancasila berupa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Cara musyawarah mufakat berarti keputusan yang diambil adalah hasil kesepakatan bersama.[4]

    Kedua, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Artinya, hubungan kerja sama tersebut tampak di mana wakil pemerintah akan selalu bermusyawarah dengan DPR dalam proses pembicaraan penyusunan UU.[5]

    1. Asas Kedaulatan Rakyat

    Pengertian berdaulat adalah negara-negara yang berhak menentukan urusannya sendiri, baik masalah dalam negeri maupun masalah luar negeri tanpa ada campur tangan negara lain.[6]

    Indonesia sendiri menganut kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:

     …negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat

    Artinya, dalam kedaulatan rakyat, rakyatlah yang berdaulat dan menentukan segala wewenang dalam negara. Asas kedaulatan rakyat disebut juga sebagai asas demokrasi.[7]

    1. Asas Pembagian Kekuasaan

    Pembagian kekuasaan berbeda dengan pemisahan kekuasaan. Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan terpisah tanpa ada hubungan antara satu dengan yang lainnya. Sedangkan pembagian kekuasaan terbagi atas beberapa bagian, akan tetapi tidak terpisah dan memiliki hubungan satu dengan yang lainnya. Setelah amandemen UUD 1945, Indonesia menganut asas pemisahan kekuasaan dengan menerapkan asas checks and balances system.[8]

    Asas pemisahan kekuasaan dengan checks and balances system di Indonesia artinya kekuasaan yang diberikan kepada lembaga negara oleh pembuat UUD dipandang sebagai balances (keseimbangan). Sebaliknya, kewajiban penerima kekuasaan untuk mempertanggungjawabkan kepada pemberi kekuasaan dipandang sebagai checks (pengawasan). Dengan demikian, terdapat hubungan pengawasan antara pemberi kekuasaan dan penerima kekuasaan.[9]

    Baca juga: Anwar Ibrahim: Hukum Berfungsi sebagai Check and Balances Politik

    1. Asas Negara Hukum

    Negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum dan menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan adalah syarat bagi terciptanya kebahagiaan hidup sebagai warga negara. Dalam sejarah ketatanegaraan dikenal negara hukum dalam arti sempit sebagai ajaran dari Immanuel Kant dan Fichte.[10]

    Dalam negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit dikenal dua unsur, sebagai berikut:[11]

    1. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (“HAM”);
    2. Pemisahan kekuasaan.

    Sedangkan pada negara hukum formil, terdapat empat unsur negara hukum yaitu:[12]

    1. Perlindungan terhadap HAM;
    2. Pemisahan kekuasaan;
    3. Setiap tindakan pemerintah didasarkan atas UU;
    4. Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

    Kemudian ada The Rule of Law yang diperkenalkan oleh A. V. Dicey, yang terdiri dari tiga unsur yakni:[13]

    1. Supremasi hukum;
    2. Persamaan kedudukan dan hukum bagi setiap orang;
    3. Konstitusi bukan sumber HAM jika HAM dituangkan dalam konstitusi hanya sebagai penegasan.

    Kesimpulannya, terdapat beberapa asas yang dikenal dalam hukum tata negara, seperti asas legalitas, asas kekeluargaan, asas kedaulatan rakyat, asas pembagian kekuasaan, dan asas negara hukum. Indonesia sendiri menganut asas kekeluargaan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Selain itu, sebagai negara demokrasi, Indonesia juga menganut kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.

    Baca juga: Teori Kedaulatan, Pemisahan Kekuasaan, dan Rule of Law

    Demikian jawaban kami tentang asas-asas hukum tata negara, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Referensi:

    1. H. Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019;
    2. I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016.

    [1] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 1.

    [2] H. Syafa’at Anugrah Pradana, Buku Ajar Hukum Tata Negara, Parepare: Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2019, hal. 56.

    [3] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 51.

    [4] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 52.

    [5] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 53.

    [6] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 53.

    [7] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 55.

    [8] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 55-56.

    [9] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 56.

    [10] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 58.

    [11] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 58.

    [12] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 58.

    [13] I Gede Yusa (et.al), Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Malang: Setara Press, 2016, hal. 58.

    Tags

    anak hukum
    asas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!