KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Begini Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Begini Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi

Begini Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Begini Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi

PERTANYAAN

Sehubungan ada pertanyaan dari pimpinan kami mengenai rencana pembatasan penggunaan bahan bakar bersubsidi, ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan:

  1. Adakah informasi lanjutan mengenai hal tersebut?
  2. Sudah adakah peraturannya terkait hal tersebut?
  3. Adakah pengaturan khusus dalam pembatasan tersebut untuk jenis-jenis kendaraannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    BBM bersubsidi atau jenis BBM tertentu adalah jenis BBM dengan standar, mutu, harga, volume dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi. Jenis BBM tertentu adalah minyak tanah dan solar. Adapun RON 90 atau pertalite bukan merupakan BBM bersubsidi melainkan merupakan jenis BBM khusus penugasan yang diberikan kebijakan kompensasi.

     

    Kemudian adakah pembatasan penggunaan BBM bersubsidi untuk jenis kendaraan tertentu?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

    Jerat Hukum Penyalahguna LPG Bersubsidi

     

    Aturan BBM Bersubsidi

    Menjawab pertanyaan Anda tentang bahan bakar minyak (“BBM”) bersubsidi, sepanjang penelusuran kami hingga artikel ini diterbitkan, pengaturan penggunaan BBM bersubsidi masih menggunakan Perpres 191/2014 dan perubahannya.

    Apa itu BBM bersubsidi? Dalam jawaban ini kami akan mengacu pada Perpres 191/2014 beserta perubahannya bahwa BBM bersubsidi adalah jenis BBM tertentu dengan jenis, standar dan mutu, harga, volume, dan konsumen tertentu serta diberikan subsidi.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun yang termasuk jenis BBM tertentu adalah minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).[2] 

    Selain jenis BBM tertentu, terdapat jenis BBM khusus penugasan. Jenis BBM khusus penugasan adalah jenis BBM yang didistribusikan di wilayah penugasan yaitu di seluruh wilayah Indonesia dan tidak diberikan subsidi.[3]

    Yang termasuk dalam jenis BBM khusus penugasan adalah bensin/gasoline RON 90[4] atau lebih dikenal dengan pertalite.  

    Meskipun bukan jenis BBM yang disubsidi, pertalite atau bensin RON 90 diberikan kompensasi oleh pemerintah. Setelah dilakukan audit atas perhitungan verifikasi volume untuk didistribusikan ke seluruh Indonesia, Menteri Keuangan akan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi atas jenis BBM khusus penugasan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.[5]

    Penentuan harga jenis BBM tertentu, untuk minyak tanah di setiap liter diberikan subsidi dan harga jualnya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).[6] Untuk solar, penentuan harga jual eceran untuk setiap liter terdiri atas harga dasar dikurangi dengan subsidi dan ditambah dengan PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (“PBBKB”).[7]

    Sedangkan penentuan harga jual eceran jenis BBM khusus penugasan dihitung dari harga dasar ditambah biaya pendistribusian, PPN dan PBBKB[8] tanpa dikurangi dengan subsidi.

    Dengan demikian, dapat kami sampaikan bahwa untuk jenis BBM bersubsidi adalah minyak tanah dan solar. Adapun pertalite atau bensin RON 90 bukan termasuk BBM bersubsidi melainkan jenis BBM khusus penugasan yang diberikan kebijakan kompensasi.

     

    Baca juga: Beli BBM Pertalite Pakai Aplikasi Mypertamina, Ini Kata YLKI

     

    Penggunaan BBM Bersubsidi Bagi Jenis Kendaraan Tertentu

    Menjawab pertanyaan Anda tentang aturan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi, sepanjang penelusuran kami dalam Perpres 191/2014 dan perubahannya, untuk BBM bersubsidi pada dasarnya ditujukan untuk konsumen pengguna[9] tertentu. Seperti dalam subsidi minyak tanah diberikan untuk rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan yang wilayahnya belum terkonversi LPG atau belum dialiri listrik.[10]

    Adapun untuk BBM bersubsidi jenis solar, pada dasarnya ditujukan untuk jenis-jenis kendaraan tertentu yaitu antara lain:[11]

    1. Kendaraan bermotor pribadi (plat hitam);
    2. Kendaraan umum plat kuning untuk mengangkut orang/barang, kecuali kendaraan pengangkut hasil perkebunan atau pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah;
    3. Kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah;
    4. Transportasi air yang memakai motor tempel;
    5. Kapal laut berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri;
    6. Kapal sungai, danau dan penyeberangan berbendera Indonesia;
    7. Kapal pelayaran rakyat/perintis;
    8. Kereta api umum penumpang dan barang.

    Namun demikian, jika yang Anda maksud adalah rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dan jenis BBM khusus penugasan secara lebih rinci dan terbaru, sebagaimana disampaikan dalam artikel Government Set to Complete Revision of Pertalite Distribution Regulation by August 2022, masih dalam tahap proses revisi Perpres 191/2014. Artinya selama aturan terbaru yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM belum ditetapkan, maka bentuk distribusi BBM yang berlaku masih menggunakan Perpres 191/2014 dan perubahannya.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang aturan penggunaan BBM bersubsidi, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak;
    2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 117/2021”)

    [3] Pasal 1 angka 2 Perpres 191/2014 jo. Pasal 3 ayat (3) Perpres 117/2021

    [4] Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan jo. Pasal 3 ayat (2) dan (4) Perpres 117/2021

    [5] Pasal 21B ayat (3), (4), (5) dan (6) Perpres 117/2021

    [6] Pasal 14 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 69/2021”)

    [7] Pasal 14 ayat (4) Perpres 69/2021

    [8] Pasal 14 ayat (5) Perpres 69/2021

    [9] Pasal 17 ayat (1) Perpres 191/2014

    [10] Lampiran Perpres 191/2014

    [11] Lampiran Perpres 191/2014

    Tags

    bahan bakar minyak
    bbm

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!