KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencemaran Nama Baik oleh Advokat pada Teman Sejawatnya

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Pencemaran Nama Baik oleh Advokat pada Teman Sejawatnya

Pencemaran Nama Baik oleh Advokat pada Teman Sejawatnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencemaran Nama Baik oleh Advokat pada Teman Sejawatnya

PERTANYAAN

Apa aturan dan sanksi bagi advokat yang melakukan pencemaran nama baik terhadap sesama advokat? Bagaimana pengaduannya jika terdapat advokat yang melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi dengan prinsip saling menghormati, menghargai, dan mempercayai. Hal tersebut menunjukkan bahwa advokat tidak diperkenankan berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya.

    Oleh karenanya, bagaimana jika advokat berbuat pencemaran nama baik pada teman sejawatnya sesama advokat?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

     

    Pengertian Advokat

    Advokat merupakan terminologi hukum yang berasal dari bahasa Belanda, yakni advocaat yang berarti seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum. Jasa tersebut diberikan baik di dalam atau di luar ruang sidang.[1] Menurut Black’s Law Dictionary, advokat adalah seseorang yang membantu, membela, memohon, atau menuntut orang lain.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Advokat dalam Pasal 1 angka 1 UU Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut.

    Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi advokat, maka disusun kode etik profesi oleh organisasi advokat yang dikenal sebagai Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”). Kode etik tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan profesi advokat, maupun mereka yang bukan advokat namun menjalankan fungsi sebagai advokat atas dasar kuasa insidentil atau diberikan izin secara insidentil dari pengadilan.[3]

    Pengertian advokat tercantum dalam Pasal 1 huruf a KEAI, yang berbunyi:

    Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.

    Pengertian advokat dalam pasal-pasal tersebut selaras dengan pengertian advokat menurut para ahli. Sudikno Mertokusumo mendefinisikan advokat sebagai orang yang diberi kuasa untuk memberikan bantuan hukum dalam bidang hukum perdata maupun pidana kepada yang memerlukannya, baik berupa nasihat maupun bantuan aktif, baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, atau membelanya.[4]

    Kemudian, J.C.T. Simorangkir juga menjelaskan bahwa advokat/penasihat hukum merupakan seseorang yang bertindak dalam suatu perkara untuk kepentingan yang beperkara, dalam perkara perdata untuk penggugat atau tergugat dan dalam perkara pidana untuk terdakwa.[5]

     

    Siapa Teman Sejawat Advokat?

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai tindakan pencemaran nama baik advokat terhadap advokat lain, dapat dikategorikan sebagai tindakan terhadap teman sejawat. Pengertian teman sejawat sendiri diatur dalam pasal sebagai berikut:

    Pasal 1 huruf c KEAI

    Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Pasal 1 huruf d KEAI

    Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Baca juga: Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

     

    Hukum Pencemaran Nama Baik

    Kemudian jerat hukum pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Pasal 310 KUHP yang dikenal sebagai “penghinaan”, yang berbunyi:

    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Kemudian, berdasarkan Pasal 3 Perma 2/2012, jumlah maksimum hukuman denda sebagaimana disebutkan di atas dilipatgandakan 1.000 kali menjadi Rp4,5 juta.

    Baca juga: Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

     

    Hubungan dengan Teman Sejawat

    Pada dasarnya, advokat wajib memelihara rasa solidaritas di antara teman sejawat.[6] Hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.[7] Jika advokat hendak berbicara mengenai teman sejawat, atau jika advokat berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.[8]

    Dalam Pasal 6 huruf b UU Advokat, advokat dapat dikenai tindakan jika berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya. Dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa advokat tidak boleh melakukan pencemaran nama baik terhadap teman sejawatnya.

    Tindakan yang dimaksud berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Advokat berupa:

    1. Teguran lisan;
    2. Teguran tertulis;
    3. Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan;
    4. Pemberhentian tetap dari profesinya.

    Penindakan-penindakan tersebut dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi advokat.[9]

    Hukuman atau sanksi bagi advokat juga diatur dalam Pasal 16 ayat (1) KEAI, yakni hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:

    1. Peringatan biasa;
    2. Peringatan keras;
    3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;
    4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

     

    Tata Cara Pengaduan Advokat

    Pengaduan advokat dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, salah satunya pengaduan oleh teman sejawat advokat.[10] Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KEAI, pengaduan terhadap advokat yang dianggap melanggar KEAI harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada dewan kehormatan cabang/daerah atau kepada dewan pimpinan cabang/daerah atau dewan pimpinan pusat di mana teradu menjadi anggota.

    Selengkapnya mengenai cara mengadukan advokat yang melanggar kode etik bisa Anda simak dalam Cara Melaporkan Advokat yang Melanggar Kode Etik.

    Kesimpulannya, hubungan antara teman sejawat advokat harus dilandasi dengan prinsip saling menghormati, menghargai, dan mempercayai. Advokat jika hendak membicarakan teman sejawat atau saat berhadapan satu sama lain di persidangan tidak diperkenankan menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.

    Dengan demikian, advokat yang melakukan pencemaran nama baik terhadap teman sejawatnya telah melanggar KUHP, UU Advokat, dan KEAI dan dapat diancam sanksi pidana.

    Baca juga: Apakah Advokat Kebal dari Tuntutan Pencemaran Nama Baik?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

     

    Referensi:

    1. Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary: 9th Edition, USA: West Publishing CO, 2009;
    2. Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010;
    3. J.C.T. Simorangkir (et.al), Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru, 1987;
    4. Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1984;
    5. Kode Etik Advokat Indonesia, yang diakses pada 11 Agustus 2022, pukul 16.00 WIB.

    [1] Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 2

    [2] Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary: 9th Edition, USA: West Publishing CO, 2009, hal. 64

    [3] Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 50

    [4] Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1984. hal. 66

    [5] J.C.T. Simorangkir (et.al), Kamus Hukum, Jakarta: Aksara Baru, 1987, hal. 124

    [6] Pasal 3 huruf d Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”)

    [7] Pasal 5 huruf a KEAI

    [8] Pasal 5 huruf b KEAI

    [9] Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    [10] Pasal 11 ayat (1) huruf (b) KEAI

    Tags

    advokat
    advokat asing

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!