KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Usaha dan Kode KBLI Perdagangan Batu Kapur

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Usaha dan Kode KBLI Perdagangan Batu Kapur

Izin Usaha dan Kode KBLI Perdagangan Batu Kapur
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Izin Usaha dan Kode KBLI Perdagangan Batu Kapur

PERTANYAAN

Perusahaan saya (pertambangan mineral logam) bermaksud membeli batu kapur dari PT A. Apa saja persyaratan bagi PT A agar dapat menjual/men-supply batu kapur kepada perusahaan kami?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk mengetahui persyaratan usaha apa saja yang diperlukan untuk PT A agar dapat menjalankan kegiatan usahanya yaitu perdagangan batu kapur, Anda perlu mengetahui tingkat risiko usaha yang bersangkutan terlebih dahulu. Sebab, di Indonesia saat ini berlaku perizinan berusaha berbasis risiko.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kode KBLI Perdagangan Batu Kapur

    Sebelumnya patut Anda ketahui bahwa sepanjang penelusuran kami, batu kapur sebagaimana Anda maksud disebut pula dengan batu gamping, begitu yang disebutkan dalam KBBI.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Usaha Makanan untuk Produk Industri Rumahan

    Izin Usaha Makanan untuk Produk Industri Rumahan

    Jika ditelusuri dari Lampiran Peraturan BPS 2/2020, perdagangan batu gamping termasuk KBLI 46641 yang merupakan bidang usaha perdagangan besar, sehingga tidak bisa dijalankan secara bersamaan dengan bidang usaha perdagangan eceran.

    Adapun saat ini Indonesia memberlakukan perizinan berusaha berbasis risiko yang diklasifikasikan menjadi tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Selengkapnya Anda dapat membaca ulasan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Begini Penjelasannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, dalam Lampiran II – Sektor ESDM PP 5/2021 disebutkan bahwa kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 46641 termasuk risiko tinggi dan tingkat risiko lingkungan menengah rendah.

    Izin Usaha yang Diperlukan untuk Perdagangan Batu Kapur

    Apa saja izin yang diperlukan? Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini adalah berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan izin yaitu persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[1]

    Sebelum memperoleh izin, pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha. Namun, NIB dan izin merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[2]

    Dengan demikian, sebelum melakukan jual beli batu kapur atau batu gamping dengan PT A, pastikan terlebih dahulu bahwa PT A telah memenuhi perizinan berusaha risiko tinggi dalam kode KBLI 46641, yaitu memiliki NIB dan izin.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami tentang izin usaha dan kode KBLI perdagangan batu kapur, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    Referensi:

    1. Gamping, yang diakses pada 12 Agustus 2022, pukul 21.00 WIB;
    2. KBLI 46641, yang diakses pada 12 Agustus 2022, pukul 21.30 WIB.

    [1] Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [2] Pasal 15 ayat (4) PP 5/2021

    Tags

    izin tambang
    izin usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!