KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langgar Waktu Lembur Maksimal 4 Jam Sehari, Ini Sanksinya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Langgar Waktu Lembur Maksimal 4 Jam Sehari, Ini Sanksinya

Langgar Waktu Lembur Maksimal 4 Jam Sehari, Ini Sanksinya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langgar Waktu Lembur Maksimal 4 Jam Sehari, Ini Sanksinya

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan mengenai perhitungan lembur sebagai berikut:

  1. Apabila pekerja diminta untuk lembur pada hari Sabtu mulai pukul 08.00-13.00, apakah dalam pelaporan untuk pembayaran uang lembur dihitung 5 jam atau 4,5 jam?
  2. Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja berlaku juga pada pekerja yang diminta bekerja pada hari libur mingguan atau nasional?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan waktu kerja wajib membayar upah lembur. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Sedangkan dalam pertanyaan Anda, pekerja diminta lembur mulai pukul 08.00-13.00 yakni selama 5 jam. Hal ini jelas melanggar ketentuan maksimal waktu kerja lembur sehari. Lantas, bagaimana hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?

    Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?

     

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, terdapat beberapa definisi yang penting untuk dipahami terlebih dahulu. Lembur dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam (waktu) dinas. Kemudian, pengertian upah menurut Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Sedangkan yang dimaksud dengan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[1]

     

    Ketentuan Waktu Kerja

    Berdasarkan Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ketentuan waktu kerja adalah:

    1. 7 jam 1 sehari dan 40 jam seminggu, untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
    2. 8 jam sehari dan 40 jam seminggu, untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

    Lebih lanjut, pelaksanaan jam kerja di perusahaan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]

    UU Ketenagakerjaan memang tidak menyebutkan secara spesifik, hari kerja dimulai pada hari apa. Namun demikian, karena Anda menyebutkan diminta lembur pada hari Sabtu, kami mengasumsikan hari kerja perusahaan Anda dimulai hari Senin hingga Jumat, dalam artian 5 hari kerja dalam seminggu.

     

    Ketentuan Waktu Kerja Lembur dan Upah Lembur

    Selanjutnya terkait ketentuan lembur, pengusaha yang memperkerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana disebut di atas harus memenuhi syarat:[3]

    1. Ada persetujuan pekerja yang bersangkutan; dan
    2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu.

    Baca juga: Batas Waktu Kerja Lembur

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja atau dengan kata lain lembur wajib membayar upah kerja lembur.[4]

    Menyambung pertanyaan pertama, Anda menyebutkan pekerja lembur pada hari Sabtu mulai pukul 08.00-13.00, artinya waktu kerja lembur dilakukan selama 5 jam sehari. Hal ini jelas melanggar ketentuan maksimal waktu kerja lembur sehari yaitu 4 jam, atau dengan kata lain kelebihan 1 jam lembur.

    Oleh karena itu, pengusaha telah melakukan tindak pidana pelanggaran ketentuan Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yaitu melebihi ketentuan maksimal waktu kerja lembur sehari dan dapat dikenai sanksi pidana denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta.[5]

    Meski demikian, ancaman sanksi pidana denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak upah lembur selama 4 jam dan/atau ganti kerugian kepada pekerja yang bersangkutan.[6]

    Patut Anda catat, sesungguhnya mempekerjakan pekerja lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal ada kebutuhan mendesak yang harus segera diselesaikan dan tidak dapat dihindari, menyebabkan pekerja harus bekerja melebihi waktu kerja.[7]

     

    Ketentuan Istirahat Kerja

    Menjawab pertanyaan kedua, pengusaha pada dasarnya wajib memberikan waktu istirahat bagi pekerja meliputi:[8]

    1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, dan waktu istirahat tidak termasuk jam kerja;
    2. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu;
    3. Istirahat mingguan 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

    Adapun pada hari libur nasional atau libur resmi, pekerja tidak wajib bekerja. Namun, pengusaha tetap dapat mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.[9] Pengusaha yang mempekerjakan pekerja yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.[10]

    Apa saja jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus? Anda dapat melihatnya dalam Kepmenakertrans KEP-233/MEN/2003.

    Selanjutnya sebagaimana telah kami sebutkan, kami mengasumsikan perusahaan Anda menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, sehingga ada istirahat mingguan 2 hari yaitu Sabtu dan Minggu.

    Oleh karena itu, ketentuan Pasal 81 angka UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan jika dihubungkan dengan pekerja yang diminta bekerja pada hari istirahat mingguan (Sabtu dan Minggu) atau hari libur nasional menjadi tidak relevan karena maksimal waktu kerja lembur adalah 4 jam sehari. Sedangkan pasal tersebut mengatur istirahat antara jam kerja minimal setengah jam (30 menit) setelah bekerja selama 4 jam terus menerus, yang mana setelah istirahat, waktu kerja akan dilanjutkan kembali. Padahal, waktu kerja lembur tak boleh melebihi 4 jam sehari.

    Sehingga, kami berpendapat ketentuan pasal terkait istirahat antara jam kerja tersebut hanya berlaku pada waktu kerja atau jam kerja di hari kerja Senin hingga Jumat saja.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.

     

    Referensi:

    Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang diakses pada 16 Agustus 2022, pukul 11.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 77 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 81 angka 66 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 188 UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 189 UU Ketenagakerjaan

    [7] Penjelasan Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 22 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [9] Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    lembur

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!