KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Tender Terbatas Dikategorikan Persekongkolan Tender?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Tender Terbatas Dikategorikan Persekongkolan Tender?

Dapatkah Tender Terbatas Dikategorikan Persekongkolan Tender?
Ria Setyawati, S.H., M.H., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Tender Terbatas Dikategorikan Persekongkolan Tender?

PERTANYAAN

Berdasarkan Peraturan KPPU 2/2010 disebutkan bahwa tender dapat dilakukan secara terbatas, termasuk juga penunjukan langsung atau pemilihan langsung. Tender terbatas dan penunjukan langsung ini tentunya tidak perlu diumumkan secara luas. Di sisi lain, dalam peraturan tersebut diatur bahwa salah satu indikasi persekongkolan tender adalah tidak transparan, tertutup dan tidak diumumkan secara luas. Lantas, bagaimanakah penafsiran tender yang bersifat tertutup atau tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas tersebut, jika perusahaan melakukan tender terbatas atau penunjukan langsung? Apakah jika tidak diumumkan secara luas dapat terindikasi persekongkolan tender? Selain itu, aturan persekongkolan tender di Peraturan KPPU 2/2010 bersifat kumulatif atau alternatif? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam memutus adanya persekongkolan tender, harus memperhatikan semua aturan hukum yang terkait dengan tender atau pengadaan barang/jasa yang memuat jenis-jenis tender dan tata cara pelaksanaannya.

    Misalnya dalam Perpres 12/2021 dikenal adanya penunjukan langsung dan pengadaan langsung yang juga dikenal dengan tender terbatas. Tender terbatas melalui pengadaan langsung atau penunjukan langsung tidak termasuk dalam persekongkolan tender karena hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, meskipun tidak diumumkan secara luas, penunjukan langsung atau pengadaan langsung dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Adapun menjawab pertanyaan Anda tentang unsur bersekongkol yang diatur di dalam Peraturan KPPU 2/2010, sifatnya alternatif karena terdapat frasa ‘antara lain dapat berupa’.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tujuan Pelaksanaan Tender

    Untuk menjawab pertanyaan tentang apakah tender terbatas dan penunjukan langsung tidak sejalan dengan Peraturan KPPU 2/2010, maka perlu dikaji terlebih dahulu tentang pengertian dan tujuan dilaksanakannya tender.

    KLINIK TERKAIT

    Tahapan Pelaksanaan Tender Pemerintah Indonesia

    Tahapan Pelaksanaan Tender Pemerintah Indonesia

    Tender adalah tawaran mengajukan sebuah harga untuk memborong suatu pekerjaan, maupun untuk pengadaan barang-barang atau untuk menyediakan jasa-jasa tertentu.[1]

    Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka cakupan tawaran pengajuan harga dalam tender meliputi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. memborong/melaksanakan suatu pekerjaan tertentu;
    2. pengadaan barang dan/atau jasa;
    3. membeli barang dan/atau jasa; serta
    4. menjual barang dan/atau jasa

    Adapun pengertian tender menurut Pasal 1 angka 36 Perpres 12/2021 adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya.

    Dalam pelaksanaan penawaran tender, tujuan utama yang ingin dicapai adalah memberikan kesempatan yang seimbang bagi semua penawar, sehingga menghasilkan harga yang paling murah dengan keluaran yang optimal dan berhasil guna.

    Apa itu Persekongkolan Tender?

    Kegiatan tender terdapat kemungkinan persekongkolan dalam prosesnya. Banyak dijumpai dalam praktik, bahwa kegiatan tender barang/jasa selalu dikaitkan dengan persekongkolan. ]

    Baca juga: Aturan Tender dan Tahapannya

    Persekongkolan mempunyai karakteristik tersendiri, yaitu terdapat kerjasama yang melibatkan dua atau lebih pelaku usaha yang secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum. Disinilah Pasal 22 UU 5/1999 jo Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016 diberlakukan sebagai bentuk perlindungan hukum apabila terdapat persekongkolan tender.

    Adapun bentuk persekongkolan yang dimaksud dalam Pasal 22 UU 5/1999 dijabarkan dalam Lampiran Peraturan KPPU 2/2010 angka 3.2 poin (2) yang berbunyi:

    Unsur bersekongkol antara lain dapat berupa:

    1. kerja sama antara dua pihak atau lebih;
    2. secara terang-terangan maupun diam-diam melakukan tindakan penyesuaian dokumen dengan peserta lainnya;
    3. membandingkan dokumen tender sebelum penyerahan;
    4. menciptakan persaingan semu;
    5. menyetujui dan/atau memfasilitasi terjadinya persekongkolan;
    6. tidak menolak melakukan tindakan meskipun mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam rangka mengatur memenangkan peserta tender tertentu;
    7. pemberian kesempatan eksklusif oleh penyelenggara tender atau pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender, dengan cara melawan hukum.

    Dalam hal bentuk persekongkolan yang dimaksud, sifatnya adalah alternatif, mengingat terdapat kata-kata ‘antara lain dapat berupa’.

    Penunjukan Langsung dalam Tender/Pengadaan Barang/Jasa

    Dalam mengkaji adanya persekongkolan tender, KPPU tidak bisa lepas dari peraturan hukum yang mengatur tentang tender. Misalnya saja tentang metode-metode tender yang masing-masing telah ditentukan tata cara pelaksanaannya.

    Pengadaan barang dan jasa pemerintah tunduk pada beberapa aturan hukum yang berlaku terkait teknis pelaksanaannya. Dimulai dari UU 1/2004, UU Cipta Kerja, sampai pada Perpres 12/2021.

    Merujuk pada aturan hukum tentang pengadaan barang dan jasa memang dikenal model penunjukan langsung dan pengadaan langsung. Penunjukan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.[2]

    Sedangkan pengadaan langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan batasan nilai paling banyak Rp200 juta.[3]

    Aturan hukum tentang pengadaan barang/jasa juga tunduk pada UU Cipta Kerja. Merujuk pada Pasal 97 UU Cipta Kerja, pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa wajib mengalokasikan 40% produk/jasa dari UMKM. Artinya, dalam proses tender harus mengutamakan UMKM dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.

    Perlu diperhatikan bahwa jenis-jenis tender yang akan dilaksanakan oleh pihak panitia tender harus disesuaikan dengan aturan hukum yang ada, seperti misalnya jenis barang/jasa, nilai tender tersebut, dan juga tata cara dari jenis tender yang dipilih.

    Sebagai contoh, apabila panitia tender hendak melaksanakan tender pengerjaan konstruksi senilai kurang dari Rp200 juta, diperkenankan melakukan pengadaan langsung, tanpa proses lelang terbuka.[4]

    Dalam hal panitia pengadaan telah melaksanakan aturan hukum terkait dengan pengadaan barang/ jasa, maka dapat dikatakan tidak ada persekongkolan tender.

    Larangan persekongkolan tender pada dasarnya tidak hanya diatur di dalam Pasal 22 UU 5/1999, namun juga terdapat dalam Pasal 78 dan Pasal 80 Perpres 12/2021 yang memberikan ancaman sanksi bagi peserta yang terindikasi melakukan persekongkolan untuk mengatur harga penawaran dalam proses tender.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa tender terbatas melalui pengadaan langsung atau penunjukan langsung tidak termasuk dalam persekongkolan tender karena hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, meskipun tidak diumumkan secara luas, penunjukan langsung atau pengadaan langsung dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Adapun menjawab pertanyaan Anda tentang unsur bersekongkol yang diatur di dalam Peraturan KPPU 2/2010, sifatnya alternatif karena terdapat frasa ‘antara lain dapat berupa’.

    Baca juga: Haruskah Pengumuman Tender Swasta Melalui Media Massa?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang persekongkolan tender, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    5. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Persengkokolan Dalam Tender.

    Putusan:

    Putusan MK Nomor 85/PUU-XIV/2016


    [1] Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

    [2] Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”)

    [3] Pasal 1 angka 40 dan angka 41 Perpres 12/2021

    [4] Pasal 38 ayat (3) Perpres 12/2021

    Tags

    kppu
    pengadaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!