Apa yang dimaksud dengan profesi diplomat serta apa persyaratan umumnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia.
Adapun karir diplomat terbagi menjadi beberapa klasifikasi dari atase hingga duta besar. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi diplomat?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu Anda ketahui bahwa salah satu pelaku yang melaksanakan diplomasi adalah diplomat. Adapun diplomasi sendiri menurut Sumaryo Suryokusumo adalah kegiatan politik dan merupakan bagian dari kegiatan internasional yang saling berpengaruh dan kompleks, dengan melibatkan pemerintah dan organisasi internasional untuk mencapai tujuannya, melalui perwakilan diplomatik atau organ lainnya.[1] Diplomasi terdiri atas teknik dan prosedur pelaksanaan hubungan antar negara.[2]
Adapun secara yuridis jabatan fungsional diplomat atau diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia.[3]
Fungsi Diplomat
Diplomat memiliki fungsi utama untuk:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
mewakili negara pengirim di negara penerima, dalam organisasi dunia dan forum internasional;
melakukan advokasi guna mempengaruhi para pengambil keputusan di negara penerima;
terhadap diplomat lainnya untuk menjalin pendekatan, agar tercipta peningkatan hubungan baik antara negara penerima dan negara pengirim.[4]
Fungsi lain dari seorang diplomat dapat Anda baca selengkapnya dalam Pasal 3 VCLT 1961.
Klasifikasi Kepangkatan dan Gelar Diplomat
Pasal 14 VCLT 1961 secara tegas menentukan bahwa kepala perwakilan diplomatik dibedakan menjadi 3 kelas, yaitu:
Para duta besar atau nunsius yang diakreditasikan kepada kepala negara, dan para kepala perwakilan lain yang sama pangkatnya;
Para utusan, duta, dan internuncios yang diakreditasikan pada kepala negara;
Para kuasa usaha atau charge d’affaires yang diakreditasikan kepada Menteri Luar Negeri.
Praktik di Indonesia, berdasarkan Penjelasan Pasal 37 UU 37/1999, jenjang kepangkatan dan gelar diplomatik yang berlaku adalah:
Duta Besar;
Minister;
Minister Counsellor;
Counsellor;
Sekretaris Pertama;
Sekretaris Kedua;
Sekretaris Ketiga;
Atase.
Kemudian, berdasarkan Pasal 8 UU 37/1999, menteri atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah non-departemen, dapat mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia guna melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau lembaga tersebut. Artinya, Menteri Luar Negeri dapat mengangkat pejabat dari departemen dan lembaga lain untuk melaksanakan tugas seperti atase-atase tersebut di atas.[5]
Persyaratan Umum Pelamar Jabatan Fungsional Diplomat
Untuk mengangkat diplomat, pada dasarnya dilakukan melalui 3 jenis, yaitu pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.[6] Jika Anda ingin mendaftar diplomat dari awal, dapat melalui mekanisme pengangkatan pertama dari calon PNS.[7]
Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD NRI 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (anggota Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk di negara/wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun keamanan;
Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PNS.
Adapun syarat menjadi diplomat secara spesifik melalui pengangkatan pertama atau dari calon PNS adalah:[8]
berstatus PNS
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
sehat jasmani dan rohani
mempunyai ijazah S1 pada bidang studi ilmu hubungan internasional, ilmu hukum, ilmu ekonomi, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu media dan komunikasi, ilmu administrasi negara, sosiologi, ilmu budaya/sastra atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri;
mengikuti dan lulus sekolah dinas luar negeri;
mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk pengangkatan pertama; dan
penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.