Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres

Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres
Ndaru Hidayatulloh, S.H. Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres

PERTANYAAN

Apa bedanya Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki kewenangan besar dalam membentuk suatu aturan. Kewenangan berupa tindakan hukum pemerintah tersebut telah ada dan berkembang sejak orde lama hingga reformasi berupa Keputusan Presiden (“Keppres”), Peraturan Presiden (“Perpres”), Instruksi Presiden (“Inpres”), hingga Penetapan Presiden (“Penpres”).

    Apa perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres yang dibuat oleh presiden tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan sama yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 9 September 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

    Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

    Sebelum membahas perbedaan Keputusan Presiden (“Keppres”), Peraturan Presiden (“Perpres”), Instruksi Presiden (“Inpres”), dan Penetapan Presiden (“Penpres”) sebagaimana Anda tanyakan, perlu diketahui bahwa keempat peraturan tersebut memiliki perbedaan mendasar pada zaman penggunaannya.

    Keputusan Presiden atau Keppres

    Keppres adalah singkatan dari Keputusan Presiden dan memiliki fungsi yang berbeda pada orde lama, orde baru, dan reformasi. Pada masa orde lama dan orde baru, Keppres memiliki dua sifat yaitu keputusan yang mengatur (regeling) dan keputusan yang bersifat menetapkan (beschikking).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Keppres memiliki dua sifat tersebut berdasarkan sumber kewenangan yang termuat dalam Lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menyebutkan Keppres berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar yang bersangkutan, Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah (“PP”).

    Menurut Hamid S. Attamimi, kata ‘einmalig’ bermakna bahwa keputusan memiliki sifat sebagai beschikking.[2] Sedangkan, Keppres yang penggunaannya untuk melaksanakan ketentuan UUD, Ketetapan MPR, dan PP merupakan Keppres yang bersifat regeling.[3]

    Adapun contoh Keppres bersifat regeling adalah Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional. Sedangkan contoh Keppres yang bersifat beschikking adalah terkait penetapan duta dan konsul. Keppres saat ini hanya merupakan tindakan hukum pemerintah yang bersifat individual dan konkret (beschikking).

    Namun demikian, patut pula dicatat bunyi Pasal 100 UU 12/2011 yang telah menegaskan:

    Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

    Peraturan Presiden atau Perpres

    Perpres adalah singkatan dari peraturan presiden dan merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling. Dasar kewenangan presiden dalam mengeluarkan Perpres adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

    Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.[4] Peraturan presiden pun masuk jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Selengkapnya bisa Anda akses dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

    Instruksi Presiden atau Inpres

    Inpres adalah singkatan dari instruksi presiden. Inpres sendiri bersifat regeling yang hanya mengatur ke dalam organisasi pemerintah (hubungan subkoordinatif antara atasan dan bawahan).[5] Artinya, Inpres bersifat regeling dan berlaku ke dalam (internal) termasuk sebagai peraturan kebijakan (beleidsregels).[6]

    Oleh karena itu, Inpres hanya digunakan oleh presiden untuk menginstruksikan kepada lembaga di bawah kekuasaannya guna melakukan sesuatu. Contohnya, Inpres 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    Presiden mengeluarkan Inpres tersebut guna memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 menteri, jaksa agung, 3 kepala badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah di antaranya gubernur, bupati/walikota untuk mendukung optimalisasi program jamsostek.

    Penetapan Presiden atau Penpres

    Penpres adalah singkatan dari penetapan presiden. Sebagai informasi, Penpres merupakan produk hukum di masa orde lama yang saat itu diatur dalam Surat Presiden kepada Ketua DPR No. 2262/HK/1959 yang dijelaskan lebih lanjut pada Surat Presiden kepada DPR No. 3639/HK/59. Pada kedua surat tersebut, presiden menyatakan terdapat beberapa bentuk-bentuk peraturan negara yang salah satunya adalah Penpres.[7]

    Hamid S. Attamimi yang dikutip oleh Maria Farida dalam Ilmu Perundang-undangan I menyatakan bahwa (hal. 254):

    … setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden mempunyai kewenangan luar biasa untuk mengatur/bertindak. Kewenangan luar biasa bersumber pada UUD 1945 sendiri, yakni sebelum MPR, DPR, dan DPA dibentuk. Peraturan yang dikeluarkan disebut Penetapan Presiden (Penpres), sedangkan peraturan yang bersumber pada Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan bersumber pada Penpres disebut disebut Peraturan Presiden (Perpres) … Peraturan yang bersumber pada Dekret Presiden 5 Juli 1959 disebut juga Penetapan Presiden (Penpres).

    Berdasarkan pendapat tersebut, Penpres pada zaman orde lama termasuk peraturan perundang-undangan. Penpres pun merupakan produk hukum yang bersumber pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Pasal IV Aturan Peralihan.[8] Penpres merupakan sumber dari dibentuknya Perpres. Namun, perlu diingat bahwa Penpres hanya digunakan semasa orde lama.

    Berdasarkan UU 5/1969, terdapat penggolongan seluruh Penpres dan Perpres ke dalam tiga golongan yaitu golongan I adalah Penpres yang diubah menjadi undang-undang, golongan II dan III Penpres dinyatakan kondisional dan/atau harus diatur kembali.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perbedaan yang mendasar dari setiap tindakan hukum pemerintah tersebut adalah sumber kewenangan, sifat pengaturan, peraturan yang mengatur, serta zaman berlakunya.

    Keppres merupakan tindakan hukum pemerintah yang pada zaman orde lama dan orde baru bersifat regeling dan dapat pula bersifat beschikking untuk menjalankan UUD, Tap MPR, dan PP. Sedangkan pada saat ini, Keppres hanya digunakan sebagai beschikking dan bersumber dari kewenangan diskresi.

    Perpres merupakan tindakan hukum pemerintah bersifat regeling yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan dan mulai diberlakukan kembali dengan UU 12/2011 dan perubahannya. Selanjutnya, Penpres merupakan tindakan hukum pemerintah yang hanya digunakan ketika zaman orde lama untuk melaksanakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan UUD 1945.

    Terakhir, Inpres merupakan tindakan hukum regeling berupa peraturan kebijakan (beleidsregel). Oleh karenanya, peraturan kebijakan hanya dapat diberlakukan kepada bawahan dari presiden.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    3. Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

    Referensi:

    1. Hamid S. Attamimi. Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan. makalah disampaikan pada Pidato Purna Bakti Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 20 September 1993;
    2. Hamid S. Attamimi. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Studi Kasus Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita V. Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1990;
    3. Maria Farida Indrat.  Ilmu Perundang-Undangan I Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. ed. revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020;
    4. Retno Saraswati. Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Pengaturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Media Hukum Vol. IX No. 2, April-Juni, 2009;
    5. Saksi R.S. Rakia. Simplifikasi Terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksanaan yang Dibentuk oleh Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Rechtvinding Vol. 10 No. 2, Agustus, 2021.

    [1] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan I; Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. ed. Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020, hal. 106

    [2] Hamid S. Attamimi. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Studi Kasus Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita V. Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hal. 227

    [3] Hamid S. Attamimi. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Studi Kasus Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita V. Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hal. 228

    [4] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    [5] Saksi R.S. Rakia. Simplifikasi Terhadap Peraturan-Peraturan Pelaksanaan yang Dibentuk oleh Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jurnal Rechtvinding Vol. 10 No. 2, Agustus, 2021, hal. 252.

    [6] Hamid S. Attamimi. Hukum tentang Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Kebijakan. makalah disampaikan pada Pidato Purna Bakti Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 20 September 1993, hal. 12

    [7] Retno Saraswati. Perkembangan Pengaturan Sumber Hukum dan Tata Urutan Pengaturan Perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Media Hukum Vol. IX No. 2, April-Juni, 2009, hal. 3 

    [8] Hamid S. Attamimi. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Studi Kasus Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita V. Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hal. 265

    Tags

    hierarki peraturan
    keputusan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!