KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perizinan Berusaha untuk Penjualan Dolomit dalam Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perizinan Berusaha untuk Penjualan Dolomit dalam Negeri

Perizinan Berusaha untuk Penjualan Dolomit dalam Negeri
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perizinan Berusaha untuk Penjualan Dolomit dalam Negeri

PERTANYAAN

Perusahaan kami (pertambangan mineral logam) membutuhkan dolomit dalam jumlah besar (sekitar 50.000-100.000 ton/tahun) untuk menetralisir tanah (menetralkan PH tanah) di lokasi pertambangan. Saat ini kami sedang menjajaki untuk membeli dolomit dari suatu perusahaan penyedia pupuk/dolomit. Sehubungan dengan itu, mohon advisnya:

  1. Adakah batasan volume/jumlah dolomit yang bisa dipesan/dibeli perusahaan kami untuk keperluan tersebut?
  2. Izin apa saja yang harus dimiliki perusahaan penyedia dolomit?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dolomit adalah salah satu golongan mineral bukan logam jenis tertentu. Untuk menjual dolomit, pelaku usaha perlu mendapatkan perizinan berusaha yaitu terdiri atas Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin. Lantas, jenis izin apa yang perlu dipenuhi penjual dolomit? Selain itu, adakah batasan volume/jumlah penjualan/pembelian dolomit dalam negeri?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Izin Usaha dan Kode KBLI Perdagangan Batu Kapur

    Izin Usaha dan Kode KBLI Perdagangan Batu Kapur

     

    Perizinan Berusaha yang Perlu Dimiliki Penyedia Dolomit

    Dolomit berdasarkan penelusuran kami dalam KBBI adalah jenis batu kapur yang kemasukan ion magnesium sehingga unsur kalsiumnya diganti oleh magnesium. Dolomit biasa ditemukan di bawah bukit batu kapur. Adapun, menurut PP 96/2021, dolomit tergolong sebagai jenis mineral bukan logam.[1] Selanjutnya, dolomit ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2022 sebagai golongan mineral bukan logam jenis tertentu.[2]

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa perusahaan penyedia dolomit yang Anda maksud adalah perusahaan yang menjual dolomit dan bergerak di bidang usaha pertambangan yang akan menjual mineral dan/atau batubara yang tergali.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun, dalam menjalankan usaha penjualan dolomit, maka perusahaan yang Anda maksud mengacu pada KBLI 46641. Kelompok KBLI ini mencakup usaha perdagangan besar mineral bukan logam salah satunya adalah dolomit.

    Kode KBLI 46641 menurut Lampiran II – Sektor ESDM PP 5/2021 tergolong sebagai kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi dan tingkat risiko lingkungan menengah rendah.

    Jika mengacu pada ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, maka perizinan berusaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi adalah Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan izin.[3] Izin yang dimaksud adalah persetujuan pemerintah pusat/pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya.[4]

    Sedangkan jika mengacu pada ketentuan PP 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, perizinan berusaha untuk usaha pertambangan diberikan oleh pemerintah pusat berupa NIB, sertifikat standar, dan/atau izin.[5] Ketentuan perizinan berusaha tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan,[6] yaitu peraturan tentang perizinan berusaha berbasis risiko.

    Adapun izin yang dimaksud di sini terdiri atas:[7]

    1. izin usaha pertambangan (IUP);
    2. izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian;
    3. izin pertambangan rakyat (IPR);
    4. surat izin penambangan batuan (SIPB);
    5. izin penugasan;
    6. izin pengangkutan dan penjualan;
    7. izin usaha jasa pertambangan (IUJP); dan
    8. IUP untuk penjualan.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda terkait izin apa saja yang diperlukan oleh perusahaan penyedia dolomit adalah NIB dan izin pengangkutan dan penjualan.

    Izin pengangkutan dan penjualan diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan. Untuk mendapatkan izin tersebut, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.[8]

    1. surat permohonan;
    2. NIB;
    3. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan; dan
    4. sumber pasokan mineral (dalam hal ini adalah dolomit) yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama pengangkutan dan penjualan mineral/batu bara yang masih berlaku dengan pemegang IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, kontrak karya (KK), perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dan/atau izin pengangkutan dan penjualan lain.

     

    Batasan Volume Pembelian Dolomit

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda terkait batasan volume/jumlah dolomit yang dapat dibeli oleh perusahaan, sepanjang penelusuran kami tidak ada ketentuan yang mengatur secara definitif terkait batasan volume/jumlah pembelian mineral bukan logam termasuk dolomit.

    Dalam Permen ESDM 25/2018 disebutkan bahwa dalam rangka pengendalian penjualan mineral dan batu bara, menteri menetapkan jumlah dan jenis kebutuhan mineral dan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dan yang dapat dijual ke luar negeri.[9]

    Namun demikian, sepanjang penelusuran kami, tidak ditemukan ketentuan yang termuat dalam keputusan menteri ESDM terkait dengan batasan jumlah/volume penjualan mineral, termasuk dolomit. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemenuhan kebutuhan dalam negeri pada tahun 2021 hanya diatur untuk komoditas batu bara sebagaimana termuat dalam Kepmen ESDM 139/2021.  

    Sebagai informasi, kini Kementerian ESDM telah membuat sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) untuk pemegang izin IUP/IPR/KK/PKP2B/IUPK guna pengelolaan data perusahaan mineral dan batu bara di Indonesia. Namun menurut keterangan dalam FAQ MODI disebutkan bahwa untuk pemegang izin pengangkutan dan penjualan belum dapat melakukan registrasi.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
    3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
    4. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 Tahun 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri;
    5. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 147.K/MB.01/MEM.B/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Penggolongan Komoditas Tambang Mineral Dolomit, Feldspar, Fosfat, Grafit, Kuarsit, dan Zirkon.

     

    Referensi:

    1. KBBI, yang diakses pada Kamis, 24 November 2022 pukul 21.06 WIB;
    2. KBLI 46641, yang diakses pada Kamis, 24 November 2022 pukul 22.00 WIB;
    3. Minerba One Data Indonesia (MODI), yang diakses pada Senin, 28 November 2022 pukul 14.00 WIB;
    4. FAQ MODI, yang diakses pada Senin, 28 November 2022 pukul 14.10 WIB.

    [1] Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”)

    [2] Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 147.K/MB.01/MEM.B/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Penggolongan Komoditas Tambang Mineral Dolomit, Feldspar, Fosfat, Grafit, Kuarsit, dan Zirkon

    [3] Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [4] Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021

    [5] Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 96/2021

    [6] Pasal 6 ayat (3) PP 96/2021

    [7] Pasal 6 ayat (4) PP 96/2021

    [8] Pasal 135 PP 96/2021

    [9] Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara

    Tags

    batu bara
    izin usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!