Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

Aturan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan (PKL)

PERTANYAAN

Apakah PKL yang dilakukan oleh anak SMA/SMK itu diperbolehkan untuk menjalankan fungsi sales, promosi atau marketing yang tentunya diajarkan dahulu dan nanti salah satu kurikulumnya ada praktik langsung dan mereka diberikan profit sharing/insentif atau hasil yang diperolehnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Praktik Kerja Lapangan atau yang dikenal dengan PKL adalah pembelajaran bagi peserta didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.

    Dapatkah peserta didik SMK diberikan tugas untuk menjalankan fungsi sales, promosi atau marketing selama masa PKL?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    PKL atau Praktik Kerja Lapangan adalah pembelajaran bagi peserta didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Magang Digaji? Cari Tahu di Sini

    Apakah Magang Digaji? Cari Tahu di Sini

    Patut Anda ketahui, tujuan praktik kerja lapangan adalah untuk:[2]

    1. menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik;
    2. meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan
    3. menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.

    Tahapan penyelenggaraan PKL pertama dimulai dari perencanaan yaitu mencakup di antaranya penetapan lokasi, penetapan jangka waktu, pemetaan penempatan peserta didik sesuai kompetensi, penetapan pembimbing PKL dan pembekalan peserta didik.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pun demikian pada saat pelaksanaan, hal yang diperhatikan adalah penempatan peserta didik di dunia kerja sesuai kompetensi, praktik kerja, dan mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.[4]

    Setelahnya, pembimbing PKL dari dunia kerja akan memberikan penilaian peserta didik yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.[5] Terakhir, dilakukan tahapan monitoring pelaksanaan PKL dan evaluasi perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL paling sedikit sekali dalam satu periode PKL.[6]

    Baca juga: Apakah Magang Digaji?

    Adapun terkait pemberian insentif sendiri dapat saja diberikan kepada peserta PKL berupa:[7]

    1. transportasi dan akomodasi;
    2. konsumsi;
    3. uang saku; dan/atau
    4. fasilitas dan insentif lainnya.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan bunyi ketentuan di atas, kami berpendapat sepanjang peserta PKL diberikan tugas sesuai dengan kompetensi peserta didik yang bersangkutan dan dilakukan monitoring serta evaluasi yang memadai, maka peserta didik diperbolehkan menjalankan fungsi sales, promosi atau marketing.

    Hal ini mengingat salah satu tujuan penyelenggaraan PKL adalah meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja serta sejak semula pada tahap perencanaan sudah dilakukan pemetaan penempatan peserta didik sesuai kompetensi, yang kemudian akan dilakukan evaluasi setelahnya.

    Kemudian terkait pemberian insentif, sebagaimana telah disebutkan, kami berpendapat bahwa peserta didik dapat menerima insentif atau profit sharing dari hasil kerja yang telah dilakukannya sesuai kemampuan dan kesepakatan dengan perusahaan.

    Namun demikian, kami tetap menyarankan agar perusahaan atau pembimbing PKL dari dunia kerja terlebih dahulu membicarakan pemberian tugas peserta didik untuk menjalankan fungsi sales, promosi atau marketing kepada pihak sekolah yang bersangkutan.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik.


    [1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik (“Permendikbud 50/2020”)

    [2] Pasal 2 Permendikbud 50/2020

    [3] Pasal 11 ayat (1) Permendikbud 50/2020

    [4] Pasal 12 Permendikbud 50/2020

    [5] Pasal 13 Permendikbud 50/2020

    [6] Pasal 14 Permendikbud 50/2020

    [7] Pasal 16 ayat (2) Permendikbud 50/2020

    Tags

    magang
    pemagangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!