Apakah PKL yang dilakukan oleh anak SMA/SMK itu diperbolehkan untuk menjalankan fungsi sales, promosi atau marketing yang tentunya diajarkan dahulu dan nanti salah satu kurikulumnya ada praktik langsung dan mereka diberikan profit sharing/insentif atau hasil yang diperolehnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Praktik Kerja Lapangan atau yang dikenal dengan PKL adalah pembelajaran bagi peserta didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Dapatkah peserta didik SMK diberikan tugas untuk menjalankan fungsi sales, promosi atau marketing selama masa PKL?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
PKL atau Praktik Kerja Lapangan adalah pembelajaran bagi peserta didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.[1]
Patut Anda ketahui, tujuan praktik kerja lapangan adalah untuk:[2]
menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada peserta didik;
meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja; dan
menyiapkan kemandirian peserta didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha.
Tahapan penyelenggaraan PKL pertama dimulai dari perencanaan yaitu mencakup di antaranya penetapan lokasi, penetapan jangka waktu, pemetaan penempatan peserta didik sesuai kompetensi, penetapan pembimbing PKL dan pembekalan peserta didik.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pun demikian pada saat pelaksanaan, hal yang diperhatikan adalah penempatan peserta didik di dunia kerja sesuai kompetensi, praktik kerja, dan mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja.[4]
Setelahnya, pembimbing PKL dari dunia kerja akan memberikan penilaian peserta didik yang meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.[5] Terakhir, dilakukan tahapan monitoring pelaksanaan PKL dan evaluasi perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL paling sedikit sekali dalam satu periode PKL.[6]
Adapun terkait pemberian insentif sendiri dapat saja diberikan kepada peserta PKL berupa:[7]
transportasi dan akomodasi;
konsumsi;
uang saku; dan/atau
fasilitas dan insentif lainnya.
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan bunyi ketentuan di atas, kami berpendapat sepanjang peserta PKL diberikan tugas sesuai dengan kompetensi peserta didik yang bersangkutan dan dilakukan monitoring serta evaluasi yang memadai, maka peserta didik diperbolehkan menjalankan fungsi sales, promosi atau marketing.
Hal ini mengingat salah satu tujuan penyelenggaraan PKL adalah meningkatkan kompetensi peserta didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja serta sejak semula pada tahap perencanaan sudah dilakukan pemetaan penempatan peserta didik sesuai kompetensi, yang kemudian akan dilakukan evaluasi setelahnya.
Kemudian terkait pemberian insentif, sebagaimana telah disebutkan, kami berpendapat bahwa peserta didik dapat menerima insentif atau profit sharing dari hasil kerja yang telah dilakukannya sesuai kemampuan dan kesepakatan dengan perusahaan.
Namun demikian, kami tetap menyarankan agar perusahaan atau pembimbing PKL dari dunia kerja terlebih dahulu membicarakan pemberian tugas peserta didik untuk menjalankan fungsi sales, promosi atau marketing kepada pihak sekolah yang bersangkutan.
Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.