KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Money Laundering

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Money Laundering

Money Laundering
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Money Laundering

PERTANYAAN

Saya mau tanya, jika kita menerima uang dari orang luar negeri dan ia mau menginvestasikan ke kita, tetapi tanpa melewati jalur hukum hanya antara saya dan dia apakah itu termasuk money laundering?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Money laundering, atau disebut juga laundering, menurut Black's Law Dictionary 7th Edition adalah:

     

    “the federal crime of transferring illegally obtained money through legitimate persons or accounts so that its original source cannot be traced.”

    KLINIK TERKAIT

    Penyidikan Bidang Perbankan

    Penyidikan Bidang Perbankan
     

    Di Indonesia, money laundering ini disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”). Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 8/2010, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 8/2010 ini. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana menurut UU No. 8/2010 adalah:

     

    1.      Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan (pasal 3)

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    2.      Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 4)

    3.      Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 5)

     

    Dari rumusan-rumusan di atas, hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah:

     

    1.      Adanya harta kekayaan yang diketahui/patut diduga merupakan hasil tindak pidana;

    2.      Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

     

    Jadi, anda harus mempertimbangkan kedua faktor di atas. Apakah harta kekayaan (dalam hal ini uang yang akan anda terima) diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana? Jika ya, maka tindakan anda menerima uang untuk diinvestasikan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!