KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Tagih Pemegang Saham dan Kompensasi Kewajiban Penyetoran Saham

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hak Tagih Pemegang Saham dan Kompensasi Kewajiban Penyetoran Saham

Hak Tagih Pemegang Saham dan Kompensasi Kewajiban Penyetoran Saham
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Tagih Pemegang Saham dan Kompensasi Kewajiban Penyetoran Saham

PERTANYAAN

Apakah materi dari Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1999 bertentangan dengan Pasal 28 (1) Undang-Undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan terbatas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU 1/1995”) tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Namun berdasarkan Pasal 159 UUPT, peraturan pelaksanaan dari UU 1/1995 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UUPT.
     
    Yang diatur dalam Pasal 28 UU 1/1995 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan sebagai Setoran Saham adalah tentang penggunaan hak tagih pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan dan bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. Bagaimana pengaturannya sekarang dalam UUPT?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Konpensasi hutang perseroan terhadap pemegang saham“ yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 24 September 2001.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Keberlakuan Peraturan
    Tidak ada yang bertentangan dengan materi pengaturan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UU 1/1995”) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999 tentang Bentuk-bentuk Tagihan Tertentu yang Dapat Dikompensasikan sebagai Setoran Saham (“PP 15/1999”). PP 15/1999 merupakan pelaksanaan Pasal 28 ayat (2) UU 1/1995 sebagaimana dijelaskan dalam Konsiderans (Bagian Menimbang) PP 15/1999.
     
    Tetapi perlu diketahui bahwa UU 1/1995 tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), berdasarkan Pasal 159 UUPT bahwa peraturan pelaksanaan dari UU 1/1995 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UUPT. Untuk itu, mari kita lihat apakah terdapat pengaturannya dalam UUPT.
     
    Tagihan Terhadap Perseroan Terbatas dan Kompensasi Kewajiban Penyetoran Atas Harga Saham
    Perlu diketahui bahwa apa yang diatur dalam Pasal 28 UU 1/1995 dan Pasal 2 PP 15/1999 adalah tentang penggunaan hak tagih pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan dan bentuk-bentuk tagihan tertentu yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
     
    Pasal 28 UU 1/1995
    1. Pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya.
    2. Bentuk-bentuk tagihan tertentu selain tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Pasal 2 PP 15/1999
    1. Bentuk tagihan tertentu dapat dikompensasikan oleh perseroan dengan kewajiban penyetoran atas harga saham perseroan yang diambil oleh pihak yang mempunyai tagihan kepada perseroan.
    2. Kompensasi atas bentuk tagihan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya dapat dilakukan berdasarkan kompensasi yang telah diperjanjikan sebelumnya dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham atau kompensasi tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
     
    Nyatanya ketentuan tersebut telah diubah dalam Pasal 35 UUPT yang mengatur sebagai berikut:
     
    1. Pemegang saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.
    2. Hak tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap Perseroan yang timbul karena:
      1. Perseroan telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang;
      2. pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
      3. Perseroan menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.
    3. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
     
    Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UUPT menjelaskan bahwa diperlukannya persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam hal pemegang saham menggunakan hak tagih sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga saham yang telah diambilnya adalah untuk menegaskan bahwa hanya dengan persetujuan RUPS dapat dilakukan kompensasi karena dengan disetujuinya kompensasi, hak didahulukan pemegang saham lainnya untuk mengambil saham baru dengan sendirinya dilepaskan.
     
    Artinya, bahwa hanya dengan persetujuan RUPS dapat dilakukan kompensasi karena dengan disetujuinya kompensasi, hak didahulukan pemegang saham lainnya untuk mengambil saham baru dengan sendirinya dilepaskan.
     
    Lebih lanjut dijelasakan bahwa bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh Perseroan, tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham.[1]
     
    Kemudian yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf b UUPT di atas adalah pihak yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sehingga mempunyai hak tagih terhadap Perseroan.[2]
     
    Serta yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf c UUPT adalah kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih kreditor dikompensasi dengan setoran saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.[3]
     
    Demikan jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

    [1] Penjelasan Pasal 35 ayat (2) UUPT
    [2] Penjelasan Pasal 35 ayat (2) huruf b UUPT
    [3] Penjelasan Pasal 35 ayat (2) huruf c UUPT

    Tags

    pemegang saham
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!