Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Kurator Menyelenggarakan RUPS untuk Memberhentikan Direksi dan Komisaris?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Kurator Menyelenggarakan RUPS untuk Memberhentikan Direksi dan Komisaris?

Dapatkah Kurator Menyelenggarakan RUPS untuk Memberhentikan Direksi dan Komisaris?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Kurator Menyelenggarakan RUPS untuk Memberhentikan Direksi dan Komisaris?

PERTANYAAN

Apakah Kurator dapat menyelenggarakan RUPS, mengubah anggota Dewan Direksi dan Dewan komisaris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pihak yang berhak mengubah (penggantian atau pemberhentian) anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). RUPS tersebut hanya berhak diselenggarakan oleh pemegang saham atau dewan komisaris. Kurator sebagai pihak yang melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan RUPS.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Kewenangan Kurator” yang dibuat oleh Abdul Rakhman Feraz, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 28 April 2003.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tugas Kurator
    Pertama-tama, perlu dilihat definisi dari kurator dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”) sebagai berikut:
     
    Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
     
    Tugas yang paling fundamental untuk kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.[1]
     
    Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 305) menjelaskan bahwa setelah putusan pailit dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga, maka ditetapkan kurator dan hakim pengawas oleh Pengadilan Niaga. Kurator adalah otoritas yang selanjutnya akan melakukan pengelolaan terhadap harta kekayaan debitur setelah dengan putusan pailit debitur tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengelola kekayaan dan untuk harta kekayaan debitur telah berada dalam sita umum.
     
    Lebih jauh lagi tugas kurator dapat dilihat pada job description dari kurator pengurus, karena setidaknya ada 3 jenis penugasan yang dapat diberikan kepada kurator pengurus dalam hal proses kepailitan, yaitu:
    1. Sebagai Kurator Sementara
    Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk mengawasi:[2]
    1. pengelolaan usaha debitur; dan
    2. pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
     
    1. Sebagai Pengurus
    Pengurus ditunjuk dalam hal adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).[3] Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, seperti misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.[4]
     
    Pengurus yang diangkat harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur. Yang dapat menjadi pengurus adalah:[5]
    1. orang perseorangan yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia, yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan dalam rangka mengurus harta debitur; dan
    2. terdaftar pada kementerian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
     
    Pengurus bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan yang menyebabkan kerugian terhadap harta debitur.[6]
     
    1. Sebagai Kurator
    Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit.[7] Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, maka debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.[8]
     
    Dari berbagai jenis tugas bagi kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan, maka dapat disarikan bahwa kurator memiliki beberapa tugas utama, yaitu:
    1. Tugas Administratif
    Dalam kapasitas administratif-nya, kurator bertugas untuk mengadministrasikan proses-proses yang terjadi dalam kepailitan, misalnya melakukan pengumuman (Pasal 15 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU); mengundang rapat-rapat kreditur (Pasal 82 UU Kepailitan dan PKPU); mengamankan harta kekayaan debitur pailit (Pasal 98 UU Kepailitan dan PKPU); melakukan inventarisasi harta pailit (Pasal 100 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU); serta membuat laporan rutin kepada hakim pengawas (Pasal 74 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU).
     
    Dalam menjalankan kapasitas administratifnya, kurator memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan, bila perlu (Pasal 99 ayat (1) UU Kepailitan).
     
    1. Tugas Mengurus/Mengelola Harta Pailit
    Berdasarkan Pasal 24 dan Pasal 69 UU Kepailitan dan PKPU, sejak putusan pailit diucapkan semua wewenang debitur untuk menguasai dan mengurus harta pailit termasuk memperoleh keterangan mengenai pembukuan, catatan, rekening bank, dan simpanan debitur dari bank yang bersangkutan beralih kepada kurator.[9]
     
    1. Tugas Melakukan Penjualan-Pemberesan
    Tugas yang paling utama bagi kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.[10] Maksudnya pemberesan di sini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.[11]
     
    Ulasan selengkapnya mengenai tugas kurator ini dapat Anda simak artikel Tugas-Tugas Kurator dan Hakim Pengawas.
     
    Jadi pada dasarnya tugas kurator ini adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.
     
    Apakah ia berwenang untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dalam hal perubahan anggota Direksi dan Dewan Komisaris? Berikut penjelasannya.
     
    Pemberhentian Direksi dan Komisaris oleh RUPS
    Mengenai mengubah (penggantian atau pemberhentian) anggota Direksi dan Dewan Komisaris diatur dalam Pasal 105 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
     
    Pengaturan dalam Pasal 105 ayat (1) UUPT (yang juga berlaku bagi pemberhentian Dewan Komisaris), dikatakan bahwa anggota Direksi (maupun Dewan Komisaris) dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
     
    Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam UUPT. Antara lain melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.[12]
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita lihat bahwa pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris didasarkan pada keputusan RUPS, maka perlu dilihat kuorum yang harus dipenuhi agar keputusan tersebut dapat diambil. Berdasarkan Pasal 86 ayat (1) UUPT, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
     
    Keputusan RUPS pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.[13]
     
    Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita lihat bahwa pihak yang berhak mengubah (penggantian atau pemberhentian) anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah RUPS. RUPS, adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.[14]
     
    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 316), yang dapat atau berhak meminta kepada Direksi supaya diadakan dan diselenggarakan RUPS tahunan atau RUPS Luar Biasa adalah:
    1. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali AD menentukan suatu jumlah yang lebih kecil, atau
    2. Dewan komisaris, jika berpatokan pada ketentuan Pasal 79 ayat (2) huruf a UUPT, yang berhak meminta adalah pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) jumlah seluruh saham dengan hak suara. Namun ketentuan itu sendiri membolehkan AD menentukan jumlah yang lebih kecil dari itu.
     
    Maka berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa pihak yang berhak mengubah (penggantian atau pemberhentian) anggota Direksi dan Dewan Komisaris adalah RUPS. RUPS tersebut hanya berhak diselenggarakan oleh pemegang saham atau dewan komisaris. Kurator sebagai pihak yang melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan RUPS.
     
    Ulasan selengkapnya mengenai pemberhentian direksi dan komisaris dapat Anda simak dalam artikel Bagaimana Cara Memberhentikan Direksi dan Komisaris?.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
     
    Referensi:
    1. M. Yahya Harahap. 2016. Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
    2. Sutan Remy Sjahdeini. 2016. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group.

    [1] Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
    [2] Pasal 10 ayat (1) huruf b UU Kepailitan dan PKPU
    [3] Pasal 225 ayat (2) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
    [4] Pasal 15 ayat (4), Pasal 74 ayat (1), Pasal 82, Pasal 98, Pasal 99 ayat (1) Pasal 100 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
    [5] Pasal 234 ayat (1) dan ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU
    [6] Pasal 234 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU
    [7] Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
    [8] Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
    [9] Pasal 105 UU Kepailitan dan PKPU
    [10] Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
    [11] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU
    [12] Penjelasan Pasal 105 ayat (1) UUPT
    [13] Pasal 87 UUPT
    [14] Pasal 1 angka 4 UUPT

    Tags

    rups
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!