Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Berhak Terima Gaji Padahal Belum Teken Perjanjian Kerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Berhak Terima Gaji Padahal Belum Teken Perjanjian Kerja?

Apakah Berhak Terima Gaji Padahal Belum Teken Perjanjian Kerja?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Berhak Terima Gaji Padahal Belum Teken Perjanjian Kerja?

PERTANYAAN

Saya pernah bekerja di salah satu perusahaan, kemudian dalam waktu satu bulan kemudian saya diberhentikan dengan alasan tenaga saya belum dibutuhkan oleh perusahaan. Yang menjadi pertanyaan saya, apakah saya berhak menerima gaji pada bulan saya bekerja? Mengingat saya belum sempat menandatangani kontrak kerja, tapi pemberitahuan tentang pemberhentiannya ada pada saya.  

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Apabila memang telah ada kesepakatan sebelumnya antara Anda dengan pihak perusahaan mengenai upah dan pekerjaan yang harus Anda lakukan, maka Anda berhak atas upah selama Anda bekerja yaitu atas upah sebulan.
     
    Jika pihak perusahaan kemudian tidak mau membayarkannya, Anda dapat menuntut hak Anda atas upah tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 27 Januari 2012.
     
    Intisari:
     
     
    Apabila memang telah ada kesepakatan sebelumnya antara Anda dengan pihak perusahaan mengenai upah dan pekerjaan yang harus Anda lakukan, maka Anda berhak atas upah selama Anda bekerja yaitu atas upah sebulan.
     
    Jika pihak perusahaan kemudian tidak mau membayarkannya, Anda dapat menuntut hak Anda atas upah tersebut.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pengusaha Wajib Membayar Upah Pekerja
    Pada dasarnya, setiap pekerja yang bekerja, berhak atas upah. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. Dapat diartikan secara a contrario bahwa apabila pekerja melakukan pekerjaan, upahnya harus dibayarkan.
     
    Perjanjian Kerja
    Dalam hal ini, Anda mengatakan bahwa Anda belum menandatangani perjanjian kerjanya. Akan tetapi, pada umumnya, sebelum Anda menerima suatu pekerjaan tentunya sudah ada pembicaraan terlebih dahulu seperti penawaran pekerjaan (pekerjaan beserta upah), yang kemudian disepakati oleh Anda sebagai pihak yang menerima pekerjaan beserta berapa upah yang akan diterima.
     
    Pelaksanaan pekerjaan tanpa adanya penandatanganan perjanjian atau kontrak tertulis terlebih dahulu seperti ini adalah sangat mungkin terjadi dalam praktik. Hal ini juga dimungkinkan secara hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:
     
    Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
     
    Dari ketentuan tersebut dapat kita amati bahwa pada dasarnya, suatu perjanjian kerja tidak dibatasi pada perjanjian tertulis, dimungkinkan adanya perjanjian lisan. Namun, khusus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu seperti dalam pertanyaan Anda, harus dibuat secara tertulis serta menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.[1] Sedangkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), dalam hal PKWTT dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.[2]
     
    Untuk mengetahui apakah Anda berhak atas upah selama bekerja sebulan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu apakah telah ada hubungan kerja dan apakah perjanjian kerja Anda mengikat kedua belah pihak atau tidak.
     
    Pada dasarnya, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[3] Syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:
    1. Kesepakatan para pihak dalam perjanjian,
    2. Kecakapan para pihak dalam perjanjian,
    3. Suatu hal tertentu, dan
    4. Sebab yang halal.
     
    Elly Erawati dan Herlien Boediono dalam bukunya Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (hal. 68) menjelaskan bahwa sepakat tersebut mencakup pengertian tidak saja “sepakat” untuk mengikatkan diri, tetapi juga sepakat untuk mendapatkan prestasi. Ada beberapa teori mengenai terbentuknya sepakat yang melahirkan perjanjian. Salah satunya teorinya adalah Teori Pernyataan, dimana kekuatan mengikat perjanjian dikaitkan pada fakta bahwa pihak yang bersangkutan telah memilih melakukan tindakan tertentu dan tindakan tersebut mengarah atau memunculkan keterikatan. Tindakan menjadi dasar keterikatan karena “kehendak yang tertuju pada suatu akibat hukum tertentu sebagaimana terejawantahkan dalam pernyataan”.
     
    Kemudian mengenai hubungan kerja, hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.[4]
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, Anda tidak menandatangani perjanjian kerja, akan tetapi sebagaimana kami sebutkan di atas tentu sebelumnya telah ada pembicaraan mengenai pekerjaan dan upah sehingga Anda menerima pekerjaan tersebut dan bekerja selama sebulan, serta kemudian ada pemberitahuan tentang pemberhentian. Ini berarti Anda dan perusahaan telah menyepakati secara tidak langsung mengenai pekerjaan dan upah serta Anda telah dianggap bekerja oleh perusahaan sehingga ada pemberitahuan pemberhentian.
     
    Kemudian, dengan adanya kesepakatan secara lisan antara Anda dan perusahaan, serta pekerjaan yang Anda lakukan dan dengan asumsi ada perintah dari pengusaha (karena Anda melakukan pekerjaan selama sebulan), maka hubungan kerja tersebut telah terbentuk.
     
    Sehingga, apabila memang telah ada kesepakatan sebelumnya antara Anda dengan pihak perusahaan mengenai upah dan pekerjaan yang harus Anda lakukan, jika pihak perusahaan kemudian tidak mau membayar upah Anda selama sebulan, Anda dapat menuntut hak Anda atas upah tersebut. Terutama hal ini dibuktikan dengan adanya surat pemberhentian Anda sebagai pekerja.
     
    Jadi, kesimpulannya, menurut hemat kami, Anda berhak atas upah selama Anda bekerja yaitu atas upah sebulan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
     

    [1] Pasal 57 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 63 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
    [4] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!